Aqiqoh 3

بسم الله الرحمن الرحيم
 PEMBAHASAN ILMIYAH
SEPUTAR AQIQAH 📚
Pertemuan Ketiga
📎 Masalah: Apakah boleh bagi seseorang menyembelih kambing dengan niat untuk aqiqah dan udhiyah (berkurban untuk 'iedul adha)?


🔅 Jawaban: Para ulama dalam masalah ini berbeda pendapat, dan pendapat yang kuat dan terpilih adalah hal tersebut tidak sah, karena masing-masing merupakan ibadah yang saling terpisah, sehingga hendaknya seseorang menyembelih kambing untuk aqiqah sendiri dan untuk udhiyah sendiri. Ini adalah pendapat yang dipilih Syaikhuna Abdurrahman Al 'Adeny_hafidzahullah.
📎 Masalah: Apakah dipersyaratkan dalam kambing untuk aqiqah sebagaimana dipersyaratkan dalam udhiyah dari sisi umur kambing dan juga bersih dari aib atau cacat?
🔅 Jawaban: Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, Jumhur ulama berpendapat bahwa hal itu dipersyaratkan seperti persyaratan dalam udhiyah, namun pendapat yang kuat dan terpilih adalah pendapat Adz Dzahiriyah, Ibnu Hazm, Al Imam Ash Shan'any dan Al Imam Asy Syaukany, yang mana mereka berpendapat bahwa kambing untuk aqiqah tidak dipersyaratkan sebagaimana kambing untuk udhiyah, karena tidak ada dalil yang menunjukan hal tersebut, sedangkan hukum syar'i harus dibangun dengan dalil yang shahih yang menunjukan hal tersebut. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhuna_hafizhahullah. Wallahu a'lam bishowab.
✒ Catatan: Para ulama sepakat bahwa kambing aqiqah lebih utama yang gemuk dan tidak ada aib atau cacat padanya.
📎 Masalah: Apakah sah apabila seseorang melaksanakan aqiqah bukan dengan kambing (seperti dengan sapi atau unta atau ayam)?
🔅 Jawaban: Para Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang paling kuat dan terpilih adalah tidak sah, karena dari sekian dalil-dalil dalam permasalahan aqiqah hanya disebutkan kambing saja, dan juga tidak ternukilkan dari Nabi shallallahu 'alahi wasallam melakukan aqiqah dengan selain kambing, hal ini menunjukan bahwa sunnah aqiqah sahnya hanya dengan menyembelih kambing saja. Nabi shallallahu 'alahi wasallam bersabda:
« مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ »
"Barangsiapa mengada-ngada sesuatu yang baru dalam urusan (agama) kami, padahal kami tidak perintahkan, maka hal itu tertolak." [HR. Al Bukhary-Muslim, dari shahabat 'Aisyah]
Dalam riwayat muslim:
« مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ »
"Barangsiapa mengamalkan suatu perkara yang tidak kami perintahkan, maka ia tertolak." [HR. Muslim]
Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Adz Dzahiriyah dan sebagian ulama yang bemadzhab syafi'iyah, serta sebagian ulama tabi'in diantaranya adalah hafshah bintu 'Abdurrahman bin Abu Bakr Ash Shidiq, dan pendapat ini juga yang dipilih oleh Ibnul Mundzir, Syaikh Al Albany, Syaikhuna Abdurrahman Al 'Adeny_hafizhahullah dan Al Lajnah Ad Daimah yang diketuai oleh Syaikh Bin Baz.
Disebutkan oleh Syaikh Al Albany dalam kitabnya Ash Shahihah no 2720: "Seorang wanita bersama 'Aisyah_radhiyallahu 'anha, wanita itu berkata: kalau seandainya istri si fulan melahirkan maka aku akan menyembelih untuk anaknya seeokor unta'. Maka 'Aisyah menjawab: "Jangan! yang dituntunkan Nabi shallallahu 'alahi wasallam adalah anak laki-laki (disembelihkan) 2 kambing, sedangkan anak perempuan 1 ekor kambing." [HR. Ibnu Rahawaih] Berkata Syaikh Al Albany: "Sanad hadits ini shahih."
Berkata Syaikh Al Albany: "Hadits ini menunjukan dengan jelas bahwa aqiqah dengan selain kambing tidaklah sah."
Dikuatkan dengan riwayat yang lainnya yang diriwayatkan oleh Abdurrazaq: dari Hafshah bintu Abdurrahman bin Abu Bakr, ketika beliau melahirkan, ada yang berkata kepadanya: 'Sembelihlah unta untuknya!', maka Hafshah menjawab: Aku berlindung kepada Allah dari hal tersebut, Bibiku 'Aisyah berkata: " anak laki-laki (disembelihkan) 2 kambing, sedangkan anak perempuan 1 ekor kambing." [Dishahihkan oleh Syaikh Al Albany].
Adapun Jumhur ulama berpendapat sah dengan selain kambing. Mereka berdalil dengan keumuman hadits Salman bin 'Amir Adh Dhabby, bahwa nabi shallallahu 'alahi wasallam bersabda:
« مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى »
"Anak yang lahir harus disertai aqiqahnya, Alirkanlah darah (sembelihlah) dan hilangkan gangguannya (cukur rambutnya)." [HR. Al Bukhary]
Mereka berkata: Kalimat (دَمًا) disini memberikan faedah umum, boleh kita menyembelih apa saja.
🔅 Maka kita jawab: bahwa keumuman hadits ini telah dikhususkan dengan hadits yang lainnya yang telah kita lewati, yang menyebutkan bahwasanya Nabi shallallahu 'alahi wasallam melakukan aqiqah hanya dengan menyembelih kambing, bukan selainnya.
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
« فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ »
"Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Seburuk-buruk perkara adalah perkara yang diada-adakan dan setiap bid'ah adalah sesat." [HR. Muslim, dari hadits Jabir bin Abdullah]
⛔ Peringatan:
Merupakan kesalahan yang banyak terjadi di kalangan kaum muslimin yang mana mereka menyembelih sapi atau unta sebagai pengganti kambing untuk aqiqah, dengan alasan jika menyembelih yang lebih mahal dari kambing maka lebih afdhal (utama) dan banyak pahalanya, dan sebagian lagi ada yang menyembelih ayam atau ikan sebagai pengganti kambing untuk aqiqah dengan alasan bahwa para tamu yang hadir atau masyarakatnya sekitarnya tidak suka makan kambing.
Kami nasehatkan kepada saudara kami sekalian, bahwasanya aqiqah yang disunnah oleh Nabi shallallahu 'alahi wasallam adalah dengan menyembelih kambing (2 ekor untuk anak laki-laki dan 1 ekor untuk anak perempuan sebagaimana telah lewat pembahasannya), bukan dengan selainnya. Boleh saja bagi kita selain menyembelih kambing yang disyariatkan, juga menyembelih sapi atau unta atau ayam, namun bukan sebagai pengganti kambing untuk aqiqah. Wallahul musta'an.
Insya Allah ta’ala kita lanjutkan pembahasan seputar ibadah aqiqah ini pada pembahasan berikutnya.
Semoga Alloh ta'ala selalu memberikan kita taufiq dan hidayahNya untuk senantiasa istiqamah, berpegang teguh dan berjalan diatas Al Kitab dan As Sunnah
[✏ ditulis oleh Abu ‘Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy_20 Muharam 1435 H/24 Nov 2013_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah 📚]
➖🔹📚🔹➖
 FORUM KIS 