HUKUM
KHITAN BAGI ANAK PEREMPUAN
·
Soal:
Sebagian negeri-negeri Islam
melakukan sunatan terhadap anak perempuan, dengan keyakinan bahwa hal tersebut
adalah wajib atau sunnah. Media masa ingin memuat permasalahan ini, karena
memandang pentingnya melihat pandangan syariat dalam permasalahan ini, maka kami
berharap kepada Syaikh yang mulya untuk memberikan pencerahan tentang pandangan
syariat dalam hal ini?
Jawaban asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah:
Wa 'alaikumus salaam warahmatullaahi
wabarakaatuhu.
Khithan bagi anak perempuan adalah sunnah,
sebagaimana khitan bagi anak laki-laki, jika memang didapatkan orang yang
memiliki keahlian, dari kalangan dokter laki-laki maupun dokter perempuan. Hal
ini berdasarkan (keumuman) sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
»الْفِطْرَةُ
خَمْسٌ: الْخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ
الْأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الْإِبْطِ. «
"Sunnah-sunnah fitrah itu ada lima, yaitu; berkhitan, mencukur
bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak."
[Muttafaqun 'alaihi]
Semoga Allah memberikan taufik untuk semuanya
kepada apa yang Dia ridhai. Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuhu.
~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
Sumber:
Majmu' Fatawa Syaikh Bin Baz: 10/46.
✏ Alih
bahasa: Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy
Tanggal 17
Dzulhijjah 1435/ 11 Oktober 2014_di Daarul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.
~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
Silahkan
kunjungi blog kami untuk mengunduh PDF-nya dan juga mendapatkan artikel kami
yang lainnya:
www.pelajaranforumkis.wordpress.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
www.pelajaranforumkis.wordpress.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
WA. FORUM KIS