BAB HAID
Hadits Ketiga Puluh Sembilan
Hadits Ketiga Puluh Sembilan
Bagian Kedua
Faedah yang terdapat
dalam hadits:
1. Wanita mustahadhah (yang tertimpa istihadhah) terbagi menjadi
dua jenis;
·
Jenis pertama: Dia belum
pernah mengalami haid.
Gambarannya:
Dia adalah seorang wanita yang melihat darah keluar dari kemaluannya, yang mana
hal ini belum pernah dia alami sebelumnya. Darah tersebut terus menerus keluar.
Maka
jenis pertama terbagi menjadi dua keadaan:
a. Dia bisa membedakan antara sifat darah haid dan darah
istihadhah.
b. Dia tidak bisa membedakan antara sifat darah haid dan darah
istihadhah.
Masalah:
Apabila
wanita mustahadhah dapat membedakan antara sifat darah haid dan darah
istihadhah, namun dia belum pernah mengalami haid, jalan apakah yang harus dia
tempuh?
Para
ulama berbeda dalam masalah ini, namun pendapat yang kuat dan terpilih adalah
dia menempuh jalan Tamyiz, yaitu dia melihat dari sifat darah yang keluar yang
telah dia kenali, apakah itu darah haid ataukah darah istihadhah. Ini adalah
pendapat Jumhur ulama.
Dalil
mereka hadits yang sedang kita bahas, yaitu hadits 'Aisyah, dimana Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Fathimah binti Abi Hubaisy:
»فَإِذَا أَقْبَلَتْ الْحَيْضَةُ: فَاتْرُكِي
الصَّلَاةَ فِيهَا، فَإِذَا ذَهَبَ قَدْرُهَا فَاغْسِلِي عَنْك الدَّمَ وَصَلِّي«
"Apabila
telah berlalu masa-masa haidnya, hendaklah kamu mandi dan mendirikan
shalat." [HR. Al-Bukhari]
Jika
dia bisa membedakan antara sifat darah haid dan darah istihadhah dalam kondisi
dia belum pernah haid, maka dia tempuh dengan jalan ini. Jika yang dia lihat
adalah sifat darah haid maka dihukumi dia telah haid, jika sifatnya bukan sifat
darah haid, maka dihukumi mustahadhah.
Masalah:
Apabila
wanita mustahadhah belum pernah mengalami haid dan dia juga tidak bisa
membedakan antara sifat darah haid dan darah istihadhah, jalan apakah yang
harus dia tempuh?
Permasalahan
ini sungguh sangat rumit, sampai-sampai sebagian ulama menulis satu jilid kitab
khusus membahas masalah ini saja, karena padanya terdapat banyak pendapat dari
kalangan ulama. Masalah ini dinamakan "Mutahayyirah" yaitu wanita
yang belum pernah haid, ketika keluar darah, dia tidak bisa membedakan sifat
darah tersebut.
Adapun
pendapat yang kami pilih dalam masalah ini adalah selama wanita mustahadhah
tersebut belum pernah mengalami haid sama sekali, sedangkan dia juga belum bisa
membedakan antara sifat darah haid dan darah istihadhah, maka jalan yang dia
tempuh adalah berhukum dengan hukum asal, yaitu dia dihukumi belum haid,
sehingga masih wajib baginya menunaikan shalat dan puasa sampai nampak dengan
jelas sifat darah yang keluar adalah darah haid.
Ini
adalah pendapat Dawud azh-Zhahiri dan salah satu riwayat Imam Malik. Pendapat
ini dipilih oleh Ibnu Hazem, asy-Syaukani di kitab Sailul Jarar dan Syaikhuna
'Abdurahman al-'Adeni.
·
Jenis kedua: Dia sudah
pernah mengalami haid.
Gambarannya:
Dia adalah seorang wanita yang sudah memiliki kebiasaan haid, yang mana
kebiasaan haidnya rutin keluar di awal bulan atau di pertengahan bulan, rutin
keluar selama 6 atau 7 hari. Kemudian ketika dia sakit atau tertimpa
kecelakaan, darah sering keluar dari kemaluannya, terkadang keluar diluar masa
haidnya.
Maka
jenis kedua juga terbagi menjadi dua keadaan:
a. Dia bisa membedakan antara sifat darah haid dan darah
istihadhah.
b. Dia tidak bisa membedakan antara sifat darah haid dan darah
istihadhah.
Masalah:
Apabila
wanita mustahadhah sudah pernah mengalami haid dan tahu kebiasaan haidnya, dan
dia juga memiliki Tamyiz, yaitu dapat membedakan antara sifat darah haid dan
darah istihadhah, jalan apakah yang harus dia tempuh?
a. Jika darah yang keluar sesuai dengan kebiasaan haidnya dan sifat
darah tampak dengan jelas dan terbedakan, maka hukumnya jelas, yaitu dia
menempuh dua jalan ini; kebiasaan dan Tamyiz.
b. Adapun jika berbeda, yaitu darah masih keluar diluar hari-hari
haidnya, apakah dia harus menempuh jalan kebiasaan haidnya ataukah Tamyiz?
Dalam
masalah ini terjadi perbedaan pendapat yang seru, yang mana masing-masing
pendapat memiliki hujjah-hujjah yang kuat.
Adapun
pendapat yang kami pilih adalah hendaknya dia menempuh jalan Tamyiz, yaitu
melihat sifat darah yang keluar. Jalan Tamyiz lebih nampak dan meyakinkan
disisi wanita daripada adat/kebiasaan haidnya, karena terkadang kebiasaan haid
bisa berubah-rubah, bisa maju atau mundur dan bisa pula kurang atau lebih dari
hari-hari kebiasaan haidnya.
Ini
adalah pendapat Malik, asy-Syafi'i, Dawud dan salah satu riwayat Ahmad.
Pendapat ini dipilih oleh Syaikhuna Abdurahman al-'Adeni.
Masalah:
Apabila
wanita mustahadhah sudah pernah mengalami haid dan tahu kebiasaan haidnya,
namun dia tidak dapat membedakan antara sifat darah haid dan darah istihadhah,
jalan apakah yang harus dia tempuh?
Para
ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang kuat dan terpilih
adalah yang menyatakan bahwa jalan yang dia tempuh adalah mengikuti kebiasaan
haidnya, jika kebiasaan haidnya 6 hari, maka selama 6 enam tersebut dia
dihukumi haid, sehingga dilarang baginya menunaikan shalat dan puasa. Ini
adalah pendapat Jumhur ulama.
Dalil
mereka hadits 'Aisyah, dimana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada
Fathimah binti Abi Hubaisy:
»وَلَكِنْ دَعِي الصَّلَاةَ قَدْرَ
الْأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيضِينَ فِيهَا، ثُمَّ اغْتَسِلِي وَصَلِّي«
"Akan
tetapi tinggalkanlah shalat selama masa haidmu, setelah itu mandi dan
kerjakanlah shalat." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
Dan
juga hadits 'Aisyah, dimana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada
Ummu Habibah:
«امْكُثِي
قَدْرَ مَا كَانَتْ تَحْبِسُكِ حَيْضَتُكِ، ثُمَّ اغْتَسِلِي وَصَلِّي»
"Tetap
tahanlah dirimu sesuai masa/waktu haidmu menahanmu (dari shalat), kemudian
mandilah dan shalatlah." [HR. Muslim]
Wallahul muwaffiq
ilash shawab
~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
✏
Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy_8 Muharam 1436/ 1 November
2014_di Daarul Hadits al-Fiyusy_Harasahallah.
~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
📥 Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang telah berlalu dan mengunduh PDF-nya serta 2 aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
WA. FORUM KIS