✒
Karya: Ummu Salamah As Salafiyah Al 'Abbasiyah Hafizhahallahu Ta'ala
MEMOTONG
RAMBUT
· Imam Muslim meriwayatkan
dalam hadits no. 320 dari Abu Salamah bin Abdurrahman dia berkata:" Isteri-isteri
Nabi Shallallahu'alaihi wasallam pernah memotong rambut kepala mereka hampir
setinggi telinga."
· Berkata An-Nawawi
rahimahullah: "Al-wafrah" lebih banyak dari Al-limmah dan
"Al-limmah" rambut yang terkumpulkan dikedua bahu". Al-'Ashma'i
yang mengatakannya.
· Berkata Al-Qadhi 'Iyadh
rahimahullah: "yang masyhur bahwa wanita-wanita Arab dahulu mereka
mengggelung rambut dan memakai jambul, dan kemungkinan para istri Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam melakukan yang demikian itu (memotong rambut
kepala mereka hampir setinggi telinga-pent) setelah wafatnya beliau shallallahu
'alaihi wasallam untuk meninggalkan berhias diri dan ketidakperluan mereka
memanjangkan rambut dan juga untuk mengurangi biaya perawatan rambut.
Apa yang disebutkan Al-Qadhi 'Iyadh bahwa mereka
melakukannya setelah wafat beliau shallallahu 'alaihi wasallam tidak ketika
beliau hidup, yang demikian itu juga dikatakan oleh yang lainnnya dan hal
tersebut memang tepat, sehingga tidak disangka bahwa mereka melakukannya dimasa
hidup beliau shallallahu 'alaihi wasallam. Dalam hal ini terdapat dalil
bolehnya memotong rambut bagi perempuan, wallahu a'lam."
[Syarh Shahih Muslim: 3/229]
·
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan
hafizhahullah telah ditanya tentang hukum memotong rambut, maka beliau
menjawab:
“Allah Ta'ala telah menciptakan rambut kepala bagi perempuan sebagai bentuk kecantikan dan perhiasan. Diharamkan bagi mereka menggundul rambut kecuali untuk hal yang darurat, bahkan disyari'atkan untuknya ketika haji dan umrah untuk memotong rambutnya sebatas ujung jari, padahal dalam waktu yang sama disyari'atkan untuk laki-laki menggundul rambut pada dua manasik ini. Hal ini menunjukkan bahwa perempuan dituntut untuk memanjangkan rambutnya dan tidak memotongnya, kecuali jika dibutuhkan, bukan untuk berhias; seperti jika dia tertimpa sakit yang dibutuhkan padanya memotong rambut atau dia tidak mampu membiayai perawatannya karena miskin, maka dia meringankannya dengan memotong rambutnya, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian istri-istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam setelah beliau wafat.
Adapun jika dia memotongnya dalam rangka menyerupai
para wanita kafir dan fasiq, maka tidak diragukan lagi keharaman hal tersebut,
walaupun hal tersebut telah banyak (didapatkan-pent) diantara para wanita muslim.
Selama hal tersebut pada asalnya terdapat penyerupaan (dengan wanita kafir),
maka dia haram dan banyaknya (yang melakukannya) tidaklah menjadikannya mubah,
hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum berarti ia
termasuk golongan mereka”.
Dan sabda beliau shallallahu 'alaihi wasallam:
لَيْسَ
مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا
"Bukanlah termasuk golonganku orang yang menyerupai
atau mengikuti selain (tuntunan) kami".
Adapun standarisasi dalam hal ini adalah apa saja
yang menjadi adat yang khusus pada orang-orang kafir, maka tidak boleh bagi
kita menyerupai mereka, karena menyerupai mereka secara zhahir menunjukkan
dalam batinnya ada rasa cinta kepada mereka. Sungguh Allah Ta'ala telah
berfirman:
“Barangsiapa
diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu
termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada
orang-orang yang zhalim.” [QS: Al-Maidah: 51]
Mengambil mereka sebagai pemimpin termasuk bentuk
kecintaan terhadap mereka, sedangkan rasa cinta yang paling tampak adalah
dengan menyerupai mereka.”
[Al-Muntaqa' min Fatawa Syaikh Al-Fauzan: 3/186].
Bersambung in syaa Allah …
~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
✏ Alih Bahasa: Ummu
'Ubaidah Ruqayyah bintu Jamal Djohar al-Ambuniyah_12 Muharram 1436/ 5 November
2014 di Daarul Hadits al-Fiyusy_Harasahallah.
~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
WA. FORUM KIS