MACAM-MACAM HAJR
Telah berlalu pada artikel sebelumnya, penyebutan dalil-dalil dari Al-Qur'an,
As-Sunnah dan amalan Salaf seputar masalah hajr. Dari itu semua kita simpulkan
bahwa hajr terbagi menjadi dua macam;
1.
Hajr yang dilarang.
2.
Hajr yang disyariatkan.
1.
HAJR YANG DILARANG
Jenis hajr
yang terlarang ini telah disebutkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
dalam hadits-haditsnya, diantaranya;
a.
Sabda Beliau shallallahu
'alaihi wasallam:
لاَ تَبَاغَضُوا، وَلاَ تَحَاسَدُوا، وَلاَ تَدَابَرُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا، وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ
"Janganlah kalian saling membenci, saling mendengki, saling membelakangi, dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara, dan tidak halal bsgi seorang muslim mendiamkan saudaranya melebihi tiga hari." [Muttafaqun 'alaihi, dari shahabat Anas]
b.
Sabda Beliau shallallahu
'alaihi wasallam:
لاَ يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ، يَلْتَقِيَانِ: فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ
"Tidak
halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya melebihi tiga malam, (jika
bertemu) yang ini berpaling dan yang ini juga berpaling, dan sebaik-baik dari
keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam." [Muttafaqun 'alaihi, dari
shahabat Abu Ayyub al-Anshari]
c.
Sabda beliau shallallahu
'alaihi wasallam:
"تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْإِثْنَيْنِ، وَيَوْمَ الْخَمِيسِ، فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لَا يُشْرِكُ بِاللهِ شَيْئًا، إِلَّا رَجُلًا كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ، فَيُقَالُ: أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا، أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا، أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا"
"Sesungguhnya
pintu-pintu surga dibuka pada hari Senin dan kamis. Semua dosa hamba yang tidak
menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun akan diampuni, kecuali bagi orang yang
antara dia dan saudaranya terdapat kebencian dan perpecahan." Lalu
dikatakan: 'Tangguhkanlah dua orang ini hingga mereka berdamai! Tangguhkanlah
dua orang ini hingga mereka berdamai! Tangguhkanlah kedua orang ini hingga
mereka berdamai!" [HR. Muslim, dari shahabat Abu Hurairah]
Berkata
al-Khaththaabi rahimahullah ketika menjelaskan hadits Ka'ab bin Malik:
"Pada hadits ini memberikan faedah bahwa haramnya hajr antara sesama
muslim lebih dari tiga hari, hanyalah terkait dengan saling mencerca, mendengki
atau karena melalaikan hak-hak persaudaraan atau yang semisalnya yang terjadi
diantara mereka, bukan terkait dengan permasalahan agama, karena sesungguhnya
menghajr ahlul ahwa (para pengekor hawa nafsu) dan ahlul bid'ah berlaku
terus-menerus tanpa ada batasan waktu atau zaman, selama belum tampak pada
mereka taubat dan kembali kepada kebenaran. [Ma'aalin as-Sunan: 4/296]
Berkata
an-Nawawi rahimahullah: "Larangan menghajr (saudaranya) lebih dari tiga
hari, hanyalah terkait dalam masalah pribadi dan masalah materi duniawi."
[Syarah an-Nawawi: 13/106]
Dari sini
kita simpulkan bahwa seorang muslim diharamkan menghajr saudaranya lebih dari
tiga hari adalah karena permasalahan pribadi atau materi duniawi. Jika dia
mendiamkan saudaranya disebabkan hal tersebut, maka dia berdosa.
Berkata Ibnu
Hajar rahimahullah: "Hadits-hadist ini dijadikan sebagai dalil bahwa
barangsiapa berpaling dari saudaranya yang muslim dan tidak mau mengajaknya
bicara serta memberi salam, maka dia berdosa. Yang demikian itu, karena
dinafi'kannya kehalalan (dalam hadist) mengandung konsekuensi bahwa hal
tersebut haram (dilakukan), sedangkan orang yang melakukan perbuatan yang haram
akan berdosa. Berkata Ibnu 'Abdil Bar: Mereka (para ulama) bersepakat atas
larangan menghajr (saudaranya) lebih dari tiga hari, kecuali jika memang dia
takut jika berbicara dengannya akan merusak agamanya atau akan memasukkan
kedalam dirinya atau dunianya suatu kemudaratan. Jika memang demikian, maka
tidak mengapa, karena terkadang hajr yang baik lebih tepat daripada pergaulan
yang membahayakan (agamanya)." [Fathul Bari: 10/496]
Wallaahul
muwaffiq.
✒ Disusun oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri al-Jawy, 21 Jumadal Ula 1436/ 12 Maret 2015_di Kota Ambon Manise.
Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan
artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta 2 aplikasi android Forum
KIS di : www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com