HUKUM HAJR DALAM SYARIAT ISLAM (Bagian Keenam)


MACAM-MACAM HAJR

Telah berlalu pada artikel sebelumnya, penyebutan dalil-dalil dari Al-Qur'an, As-Sunnah dan amalan Salaf seputar masalah hajr. Dari itu semua kita simpulkan bahwa hajr terbagi menjadi dua macam;
1.       Hajr yang dilarang.
2.        Hajr yang disyariatkan.


1.       HAJR YANG DILARANG
Jenis hajr yang terlarang ini telah disebutkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam hadits-haditsnya, diantaranya;

a.       Sabda Beliau shallallahu 'alaihi wasallam:


لاَ تَبَاغَضُوا، وَلاَ تَحَاسَدُوا، وَلاَ تَدَابَرُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا، وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ

"Janganlah kalian saling membenci, saling mendengki, saling membelakangi, dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara, dan tidak halal bsgi seorang muslim mendiamkan saudaranya melebihi tiga hari." [Muttafaqun 'alaihi, dari shahabat Anas]

b.      Sabda Beliau shallallahu 'alaihi wasallam:

لاَ يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ، يَلْتَقِيَانِ: فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ

"Tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya melebihi tiga malam, (jika bertemu) yang ini berpaling dan yang ini juga berpaling, dan sebaik-baik dari keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam." [Muttafaqun 'alaihi, dari shahabat Abu Ayyub al-Anshari]

c.       Sabda beliau shallallahu 'alaihi wasallam:

"تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْإِثْنَيْنِ، وَيَوْمَ الْخَمِيسِ، فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لَا يُشْرِكُ بِاللهِ شَيْئًا، إِلَّا رَجُلًا كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ، فَيُقَالُ: أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا، أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا، أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا"

"Sesungguhnya pintu-pintu surga dibuka pada hari Senin dan kamis. Semua dosa hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun akan diampuni, kecuali bagi orang yang antara dia dan saudaranya terdapat kebencian dan perpecahan." Lalu dikatakan: 'Tangguhkanlah dua orang ini hingga mereka berdamai! Tangguhkanlah dua orang ini hingga mereka berdamai! Tangguhkanlah kedua orang ini hingga mereka berdamai!" [HR. Muslim, dari shahabat Abu Hurairah]

Berkata al-Khaththaabi rahimahullah ketika menjelaskan hadits Ka'ab bin Malik: "Pada hadits ini memberikan faedah bahwa haramnya hajr antara sesama muslim lebih dari tiga hari, hanyalah terkait dengan saling mencerca, mendengki atau karena melalaikan hak-hak persaudaraan atau yang semisalnya yang terjadi diantara mereka, bukan terkait dengan permasalahan agama, karena sesungguhnya menghajr ahlul ahwa (para pengekor hawa nafsu) dan ahlul bid'ah berlaku terus-menerus tanpa ada batasan waktu atau zaman, selama belum tampak pada mereka taubat dan kembali kepada kebenaran. [Ma'aalin as-Sunan: 4/296]

Berkata an-Nawawi rahimahullah: "Larangan menghajr (saudaranya) lebih dari tiga hari, hanyalah terkait dalam masalah pribadi dan masalah materi duniawi." [Syarah an-Nawawi: 13/106]

Dari sini kita simpulkan bahwa seorang muslim diharamkan menghajr saudaranya lebih dari tiga hari adalah karena permasalahan pribadi atau materi duniawi. Jika dia mendiamkan saudaranya disebabkan hal tersebut, maka dia berdosa.

Berkata Ibnu Hajar rahimahullah: "Hadits-hadist ini dijadikan sebagai dalil bahwa barangsiapa berpaling dari saudaranya yang muslim dan tidak mau mengajaknya bicara serta memberi salam, maka dia berdosa. Yang demikian itu, karena dinafi'kannya kehalalan (dalam hadist) mengandung konsekuensi bahwa hal tersebut haram (dilakukan), sedangkan orang yang melakukan perbuatan yang haram akan berdosa. Berkata Ibnu 'Abdil Bar: Mereka (para ulama) bersepakat atas larangan menghajr (saudaranya) lebih dari tiga hari, kecuali jika memang dia takut jika berbicara dengannya akan merusak agamanya atau akan memasukkan kedalam dirinya atau dunianya suatu kemudaratan. Jika memang demikian, maka tidak mengapa, karena terkadang hajr yang baik lebih tepat daripada pergaulan yang membahayakan (agamanya)." [Fathul Bari: 10/496]

Wallaahul muwaffiq.

Disusun oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri al-Jawy, 21 Jumadal Ula 1436/ 12 Maret 2015_di Kota Ambon Manise.
Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta 2 aplikasi android Forum KIS di : www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com