MATAN:
قال المؤلف رحمه الله تعالى:
فالماضي: مَفْتُوْحُ الآخِرِ أَبَدًا.
فالماضي: مَفْتُوْحُ الآخِرِ أَبَدًا.
Berkata
penulis rahimahullah :
1. Fi’il Madhi: di Fathah (huruf) akhirnya selama-lamanya,
PENJELASAN:
PENJELASAN:
1.
FI’IL MADHI adalah Kata Kerja Lampau, yaitu
suatu kata kerja yang menunjukan bahwa kejadian atau peristiwa tersebut sudah
berlalu atau terjadi di waktu lampau.
Contoh:
Contoh:
- ضَرَبَ خَالِدٌ زَيْدًا
Khalid
telah memukul Zaid.
-نَصَرَ عَلِيٌّ مَحْمُوْدًا
Ali
telah menolong Mahmud.
-رَجَعَ حَامِدٌ مِنَ
الْمَدْرَسَةِ
Hamid
telah pulang dari sekolah.
Penulis kitab ini menyatakan bahwa Fi’il Madhi selalu Mabni diatas Fathah, baik dia bersambung dengan Dhamir Rafa’ yang berharakat, bersambung dengan Dhamir Wawu Jama’ah, maupun tidak bersambung dengan keduanya.
Contoh:
·
Fi’il Madhi yang tidak
bersambung dengan kedua Dhamir tersebut;
ضَرَبَ – نَصَرَ – رَجَعَ
Lihatlah
harakat akhir tiga Fi’il tersebut tetap dalam keadaan Fathah.
·
Fi’il Madhi yang bersambung
dengan Dhamir Rafa’ yang berharakat;
ضَرَبْتَ – نَصَرْتُ - رَجَعْتِ
Huruf Ta (ت) yang berada pada akhir tiga Fi’il Madhi diatas dinamakan dengan Dhamir Rafa’ yang berharakat.
Menurut penulis,
meskipun Fi’il Madhi tersebut bersambung dengan Dhamir Rafa’ yang berharakat,
maka tetap dihukumi Fi’il Madhi tersebut Mabni diatas Fathah, namun dia Fathah
Muqaddar.
Kenapa demikian, padahal yang nampak pada Fi’il tersebut Mabni diatas Sukun?
Kata mereka, ‘Fi’il Madhi tersebut Mabni diatas Fathah Muqaddar, dia di Sukun karena bersambung dengan Dhamir Rafa’ yang berharakat.
Kenapa demikian, padahal yang nampak pada Fi’il tersebut Mabni diatas Sukun?
Kata mereka, ‘Fi’il Madhi tersebut Mabni diatas Fathah Muqaddar, dia di Sukun karena bersambung dengan Dhamir Rafa’ yang berharakat.
Adapun kita
dalam pembahasan ini memilih pendapat yang lebih mudah, sebagaimana yang
dikatakan asy-Syaikh al-‘Utsaimin, bahwa paling mudah kita katakan bahwa Fi’il
Madhi jika bersambung dengan Dhamir Rafa’ yang berharakat, maka dia Mabni
diatas Sukun. ini adalah pendapat Jumhur Bashriyun.
·
Fi’il Madhi yang bersambung
dengan Dhamir Wawu Jama’ah;
ضَرَبُوا – نَصَرُوا - رَجَعُوا
Huruf Wawu (و) yang berada pada akhir tiga Fi’il
Madhi diatas dinamakan dengan Dhamir Wawu Jama’ah.
Menurut
penulis, meskipun Fi’il Madhi tersebut bersambung dengan Dhamir Wawu Jama’ah,
maka tetap dihukumi Fi’il Madhi tersebut Mabni diatas Fathah Muqaddar dengan
alasan yang sama.
Adapun kami
dalam pembahasan ini memilih pendapat yang lebih mudah bahwa Fi’il Madhi jika
bersambung dengan Dhamir Wawu Jama’ah, maka dia Mabni diatas Dhammah. Ini adalah
pendapat Jumhur Bashriyun.
KESIMPULAN:
Fi’il Madhi selalu Mabni, sedangkan tanda Bina-nya ada tiga;
Fi’il Madhi selalu Mabni, sedangkan tanda Bina-nya ada tiga;
·
Mabni diatas Fathah.
·
Mabni diatas Sukun, hal ini
jika dia bersambung dengan Dhamir Rafa’ yang berharakat.
·
Mabni diatas Dhammah, hal
ini jika dia bersambung dengan Dhamir Wawu Jama’ah.
Apa itu Dhamir
Rafa’ yang berharakat dan Dhamir Wawu Jama’ah?
Penjelasan
tentang Dhamir Rafa’ yang berharakat dan Wawu jama’ah akan kita bahas pada
tempatnya. Oleh karena itu, yang penting dalam pembahasan ini adalah kalian
mengetahui bahwa Bina Fi’il Madhi ada tiga, diatas Fathah, Sukun dan Dhammah.
Ini saja yang perlu antum ketahui dalam pelajaran kita hari ini. Barakallahu
fikum.
ISTILAH BARU:
Fathah Muqaddar:
Harakat Fathah yang tidak tampak.
Waffaqallahul
jami' li kulli khoirin.
Ditulis oleh Abu 'Ubaidah
bin Damiri al-Jawy, 6 Jumadal Akhir 1436/ 26 Maret 2015_di kota Ambon Manise.
Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com