PENGUCAPKAN SALAM
KETIKA AKAN MASUK RUMAH, MESKIPUN RUMAH TERSEBUT TIDAK BERPENGHUNI
عَنْ
نَافِعٍ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ قَالَ: إِذَا دَخَلَ
الْبَيْتَ غَيْرَ الْمَسْكُونِ فَلْيَقُلِ: السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى
عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ.
“
Jika
seseorang masuk ke
dalam rumah yang tidak berpenghuni, maka hendaknya dia mengucapkan, 'ASSALAAMU
‘ALAINA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAAHISH SHAALIHIIN’ (semoga keselamatan senantiasa tercurahkan atas
kami dan hamba-hamba Allah yang shalih). [HR. Al-Bukhari dalam kitab Al-Adabul Mufrad
no. 1055, dihasankan
oleh al-‘Allamah al-Albani rahimahullah]
FAEDAH:
Disunnahkan
bagi seorang muslim ketika mau masuk rumah untuk mengucapkan salam, baik itu
rumahnya sendiri maupun rumah orang lain, baik rumah tersebut berpenghuni
maupun tidak.
Hal ini berdasarkan firman
Allah Ta’ala:
{فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتاً
فَسَلِّمُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً
طَيِّبَةً}
Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah- rumah
(ini) hendaklah kamu memberi
salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang
ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik. [QS. An-Nuur:61]
Ø
Berkata Qatadah
rahimahullah: “Apabila kalian masuk menemui keluarga kalian, maka ucapkanlah
salam kepada mereka, dan apabila kamu masuk ke suatu rumah yang tidak
berpenghuni maka ucapkanlah, ‘ASSALAAMU ‘ALAINA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAAHISH
SHAALIHIIN’. [Tafsir Ibnu Katsir: 6/87]
Ø
Berkata al-‘Allamah
al-Albani rahimahullah: “Didalam Atsar ini terdapat syariat mengucapkan salam
bagi siapa saja yang akan masuk kedalam rumah yang tidak berpenghuni. Hal ini
termasuk bentuk menebar salam yang diperintahkan dalam sebagian hadits-hadits
yang shahih dan juga dalam zhahir firman-Nya Ta’ala:
{فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ}
“ Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah- rumah
(ini) hendaklah kamu memberi
salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri” [QS.
An-Nuur:61]
Sungguh Al-Hafizh telah berdalil dengan
atsar Ibnu ‘Umar tentang apa yang saya sebutkan. Kemudian beliau setelah itu
menyebutkan, ‘disunnahkan apabila tidak ada orang yang tinggal dalam rumah itu
untuk mengucapkan “ASSALAAMU ‘ALAINA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAAHISH SHAALIHIIN”.
[As-Silsilah Adh-Dha’ifah 13/409]
Ø
Berkata al-‘Allamah
as-Sa’di rahimahulah ketika mentafsirkan firman Allah ‘Azza wa Jalla:
{فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا
فَسَلِّمُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ}
“
Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah- rumah
(ini) hendaklah kamu memberi
salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri” [QS.
An-Nuur:61]
“Nakirah dalam konteks syarat (memberikan
makna umum), mencakup rumah sendiri maupun orang lain, baik rumah tersebut
berpenghuni maupun tidak. Apabila seseorang akan masuk maka berilah salam
kepada dirinya, yakni saling memberikan salam, karena kaum muslimin laksana
satu tubuh, baik dalam hal saling mencintai, mengasihi dan menyayangi.
Mengucapkan salam merupakan perkara yang disyariatkan ketika masuk ke rumah
siapa saja, tanpa membedakan antara satu rumah dengan yang lainnya. Kemudian
(dalam firman tersebut) Allah memuji salam ini dengan firman-Nya, ‘salam yang
ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik’. [lihat
kelengkapannya dalam Tafsir as-Sa’di hal. 575]
✒Disusun oleh Abu 'Ubaidah bin Damiri al-Jawy, 16 Jumadal Ula 1436/ 7 Maret 2015_di kota Ambon Manise.