عن سَهْلٍ
بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيَّ، أَخْبَرَهُ
أَنَّ رَجُلًا اطَّلَعَ فِي جُحْرٍ فِي
بَابِ رَسُولِ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَعَ رَسُولِ
اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِدْرًى يَحُكُّ بِهِ رَأْسَهُ،
فَلَمَّا
رَآهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
»: لَوْ أَعْلَمُ أَنَّكَ تَنْتَظِرُنِي لَطَعَنْتُ بِهِ فِي
عَيْنِكَ» وَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّمَا جُعِلَ
الْإِذْنُ
مِنْ أَجْلِ الْبَصَرِ«
“Dari Sahl
bin Sa'das-Saa'idi radhiyallahu ‘anhu; Telah mengabarkan kepadanya; Bahwa ada seorang laki-laki
mengintip ke rumah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam melalui lubang pintu. Ketika itu
Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wasallam sedang menyisir rambut dengan sebuah sisir besi. Tatkala beliau mengetahui ada
orang mengintip. Beliau berkata: "Kalau aku tahu engkau mengintip, pasti aku tusuk
matamu." Lalu beliau bersabda: “Sesunggunya disyari'atkannya izin (untuk
masuk rumah) demi menjaga
penglihatan.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
Al-Hafizh
Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Disyariatkan (minta izin masuk rumah) demi
hal ini (menjaga pandangan), karena kalau orang tersebut masuk tanpa minta izin
(terlebih dahulu) maka dia akan melihat sebagian perkara-perkara yang tidak
disukai oleh pemilik rumah untuk dilihat.” [Fathul Bari: 11/24]
Al-Imam
an-Nawawi rahimahullah berkata: “Maknanya adalah meminta izin merupakan perkara
yang disyariatkan dan diperintahkan. Sesungguhnya hal tersebut disyariatkan
agar pandangan (mata) tidak jatuh kedalam perkara yang haram. Tidak boleh bagi
seseorang melihat ke lubang pintu (rumah orang lain) atau yang selainnya,
diantaranya karena hal tersebut bisa menjerumuskan pandangan dia untuk melihat
wanita asing (yang bukan mahramnya). [Syarah an-Nawawi: 14/137-138]
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، «أَنَّ رَجُلًا اطَّلَعَ مِنْ بَعْضِ حُجَرِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ،
فَقَامَ إِلَيْهِ بِمِشْقَصٍ أَوْ مَشَاقِصَ،
فَكَأَنِّي
أَنْظُرُ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْتِلُهُ لِيَطْعُنَهُ
«
“Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
bahwa ada seorang laki-laki
melongokkan kepalanya ke salah satu kamar Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, lantas Nabi
Shallallahu 'alaihi wasallam berdiri menemuinya dengan membawa sisir, dan seolah-olah aku
melihat beliau menakut-nakuti
hendak mencolok laki-laki itu." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
FAEDAH:
1. Orang yang melongok ke dalam rumah orang lain atau mengintip
lewat lubang pintu atau jendela rumah orang tersebut, maka hukumnya sama
seperti masuk ke rumah orang tersebut tanpa izin.
2. Berkata al-Imam An-Nawawi rahimahullah: “bolehnya melempar mata
orang yang mengintip dengan benda yang ringan. Dan kalau seandainya hal ini
membutakan matanya maka tidak ada tanggungan jika orang tersebut (yang
mengintip) telah melihat ke dalam sebuah rumah yang padanya tidak ada wanita
mahramnya, wallahu a’alam. [Syarah an-Nawawi: 14/138]
Catatan: Yaitu tidak ada
tanggungan membayar diyat dan juga qishash. Ini adalah pendapat al-Imam
asy-Syafi’i dan dipilih asy-Syaukani rahimahullah.
3. Hadits ini bersifat umum, yaitu mencakup mahram kita. Tidak
boleh kita mengintip ke kamarnya atau melongok lewat jendelanya, karena hal ini
bisa menjatuhkan pandangan dia kedalam perkara yang haram, yaitu melihat aurat
mahramnya yang tidak boleh dilihat olehnya.
Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan kepada
kita taufiq dan hidayah-Nya, untuk senantisa dapat menjaga pandangan kita dari
perkara-perkara yang diharamkan. Wallahul Muwaffiq.
✒ Disusun oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri al-Jawy, 9
Rabiul Akhir 1436/ 29 Januari 2015_di kota Cilacap Bercahaya.