FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM 
( Hadits Keempat Puluh Tiga )

 عَنْ مُعَاذَةَ قَالَتْ «سَأَلْتُ عَائِشَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا - فَقَالَتْ: مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ، وَلَا تَقْضِي الصَّلَاةَ؟ فَقَالَتْ: أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ؟ فَقُلْتُ: لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ، وَلَكِنِّي أَسْأَلُ. فَقَالَتْ: كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ، فَنُؤَمَّرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ، وَلَا نُؤَمَّرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ».

"Dari Mu'adzah rahimahallahu, ia berkata, "Saya bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, 'Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha' puasa dan tidak mengqadha' shalat?' Maka Aisyah menjawab, 'Apakah kamu dari golongan Haruriyyah?' Aku menjawab, 'Aku bukan Haruriyyah, akan tetapi aku hanya bertanya.' Dia menjawab, 'Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha' puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha' shalat'." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]


Faedah yang terdapat dalam hadits:

 1. Wanita haid dilarang untuk shalat dan puasa.
 Berkata al-Imam an-Nawawi rahimahullah: “Kaum Muslimin sepakat bahwa wanita yang sedang haid dan nifas tidak diwajibkan bagi mereka shalat dan puasa.” [Syarah Muslim:4/26]

 2. Wanita yang sedang haid dan nifas wajib mengqadha’ puasa yang telah mereka tinggalkan, adapun shalat tidak wajib baginya untuk mengqadhanya.
 Berkata al-Imam an-Nawawi rahimahullah: “Kaum muslimin sepakat bahwa tidak ada kewajiban bagi keduanya untuk mengqadha’ shalat, dan mereka sepakat bahwa wajib bagi keduanya untuk mengqadha’ puasa.” [Syarah Muslim:4/26]

 3. Agama Islam adalah agama yang rahmat bagi pemeluknya, tidak ada padanya hal-hal yang memberatkan mereka. Shalat adalah ibadah yang terulang 5 kali dalam setiap harinya, sehingga kalau seandainya wanita haid diwajibkan mengqadha’ shalat yang dia tinggalkan semasa haidnya, maka tidaklah diragukan lagi bahwa hal tersebut memberatkannya, berbeda dengan puasa, ibadah tahunan yang dilaksanakan hanya dalam satu bulan saja dalam setahun.

 4. Wanita haid ketika meninggalkan shalat dan puasa tetap dinilai ibadah dan mendapatkan pahala, karena dia meninggalkan hal tersebut dalam rangka menjalankan perintah Allah Ta’ala.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

«إِذَا مَرِضَ العَبْدُ، أَوْ سَافَرَ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا»

"Jika seorang hamba sakit atau bepergian (lalu beramal) ditulis baginya (pahala) seperti ketika dia beramal sebagai muqim dan dalam keadaan sehat". [HR. Al-Bukhari]

 5. Boleh bertanya tentang hikmah suatu perkara jika memang terdapat padanya.

 6. Disyariatkan bagi setiap muslim untuk bertanya atau belajar untuk menghilangkan keraguan dalam dirinya atau perkara-perkara yang belum dia ketahui.

 7. Pengingkaran terhadap perkara-perkara yang menyerupai ahli bid’ah.

 8. Haruriyyah adalah kelompok Khawarij, mereka disebut Haruriyyah karena mereka tinggal di desa yang bernama Haruraa’, yaitu daerah yang terletak didekat Kufah. Disebutkan oleh as-Sam’ani bahwa jaraknya sekitar dua mil dari Kufah, awal tempat berkumpulnya kelompok Khawarij. Khawarij mewajibkan bagi wanita haid untuk mengqadha’ shalat yang dia tinggalkan semasa haidnya. Tidaklah diragukan lagi, keyakinan mereka menyelisihi kesepakatan kaum muslimin.

Wallahul muwaffiq ilash shawab

Dengan ini, Alhamdulillah kita telah menyelesaikan Kitab ath-Thaharah dari Kitab ‘Umdatul Ahkam. Semoga apa yang telah kami sampaikan banyak memberikan faedah yang bermanfaat bagi saudara-saudaraku sekalian. In syaa Allah selanjutnya kita akan memasuki Kitab ash-Shalat pada pertemuan berikutnya.

---------------------------------
Disusun oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy_29 Rajab 1436/ 18 Mei 2015_di kota Ambon Manise.

Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang telah berlalu dan mengunduh PDF-nya serta 2 aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
---------------------------------

WA. FORUM KIS