HADITS:
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ صَخْرٍ رَضِيَ الله تَعَالَى عَنْهُ قَالَ:
سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ: «مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ
فَاجْتَنِبُوهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ؛
فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ
وَاخْتِلافُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ» رواه البخاري ومسلم
Dari Abu
Hurairah Abdurrahman bin Shakhr radhiyallahu ‘anhu, dia berkata : Saya
mendengar Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda : “Apa yang aku
larang untuk kalian, maka jauhilah. Dan apa yang aku perintahkan kepadamu, maka
kerjakanlah sekuat tenaga kalian. Sesungguhnya kebinasaan orang-orang sebelum
kalian adalah karena banyaknya pertanyaan mereka (yang tidak berguna) dan
penentangan mereka terhadap nabi-nabi mereka. [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
FAEDAH-FAEDAH
HADITS:
1.
Kewajiban
menjauhi segala bentuk larangan Allah dan Rasul-Nya.
Larangan dalam Islam terbagi menjadi
dua macam;
a. Larangan yang bersifat haram untuk
dikerjakan, seperti syirik, zina, minum khamer, membunuh, mencuri, riba,
ghibah, mengadu domba dan lain-lain. Jenis ini wajib ditinggalkan dan dijauhi
sejauh-jauhnya.
b. Larangan yang bersifat makruh.
Larangan jenis ini lebih utama ditinggalkan.
Boleh bagi seseorang mengkonsumsi
sesuatu yang haram jika benar-benar dalam keadaan darurat, seperti makan
bangkai adalah haram, tetapi jika seseorang dalam keadaan lapar yang akan
mengantarkan dirinya kepada kematian, tidak ada yang dia dapatkan kecuali
bangkai. Maka dalam keadaan seperti ini, boleh baginya memakan bangkai tersebut
guna menyelamatkan dirinya, namun dengan syarat sebatas yang dia butuhkan saja.
Sesuatu dikatakan darurat harus terpenuhi syarat-syaratnya, dan hal ini akan
dibahas pada pelajaran qawaid fiqhiyah in syaa Allah.
Allah Ta’ala berfirman;
{وَقَدْ
فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ}
“padahal sesungguhnya Allah telah
menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang
terpaksa kamu memakannya.” [QS. Al-An’am:119]
إِنَّمَا
حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ
بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ} {فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ
عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Sesungguhnya Allah hanya
mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika
disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan
terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang. [QS. Al-Baqarah:173]
2. Seyogyanya seorang muslim dalam
menjalankan perintah Allah berusaha dengan sekuat tenaganya, jangan langsung
mengatakan, ‘ah saya tidak mampu!’ dalam keadaan dia belum berusaha.
Perintah dalam Islam terbagi menjadi
dua macam;
a. Perintah yang bersifat wajib. Dalam
hal ini pelakunya akan diberikan pahala, sedangkan yang meninggalkannya akan
berdosa, seperti perintah mentauhidkan Allah dalam ibadah, shalat lima waktu,
puasa ramadhan, berbakti kepada orang tua dan lain-lainnya.
Dalam menjalankan perintah yang
wajib, hendaknya dia mengerjakan sesuai dengan yang diperintahkan atasnya.
Seperti shalat lima waktu, wajib baginya berdiri dalam shalat, karena termasuk
dari rukun-rukun shalat. Akan tetapi jika dia tidak mampu berdiri karena sakit,
maka boleh baginya shalat sambil duduk.
b. Perintah yang bersifat mustahab atau
sunnah, dalam hal ini pelakunya mendapat pahala, sedangkan yang meninggalkan
tidak berdosa, seperti perintah shalat rawatib, puasa senin kamis, menebar
salam dan lain-lainnya. Dalam hal ini, lebih utama baginya untuk mengerjakannya
dan memperbanyak mengamalkan amalan-amalan sunnah setelah mengerjakan
perkara-perkara yang wajib.
3. Wajib bagi kita tunduk dan patuh
terhadap perintah-perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.
4. Diantara sebab binasanya umat
terdahulu karaena banyak bertanya. Maksud dari banyak bertanya disini adalah
pertanyaan yang memberat-beratkan diri sendiri, melecehkan, tidak berfaedah,
pertanyaan yang mengada-ada, bertanya sesuatu yang belum terjadi atau bertanya
sesuatu yang sudah jelas hanya Allah saja yang mengetahuinya.
Adapun pertanyaan seputar ilmu guna diamalkan
dan didakwahkan atau hal-hal yang dibutuhkan, maka hal inilah yang terpuji dan
dianjurkan.
Allah Ta’ala berfirman;
{فَاسْأَلُوا
أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ}
“maka bertanyalah kepada orang yang
mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” [QS. An-Nahl:43]
Berkata az-Zuhri rahimahullah: “Ilmu
adalah perbendaharaan, sedangkan kuncinya adalah bertanya.”
5. Peringatan keras terhadap para
penentang Nabi. Sebab binasanya umat sebelum kita disebabkan karena
penyelisihan dan penentangan mereka terhadap perintah Nabi-nabi mereka.
Wallahu
a’lam bishs shawaab.
✒ Disusun oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy_27
Syawal 1436/ 12 Agustus 2015_di kota Ambon Manise.
Silahkan
kunjungi blog kami untuk mengunduh PDF-nya dan juga mendapatkan artikel atau
pelajaran yang telah berlalu serta unduh pula 2 aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com