عَنْ عَائِشَةَ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا – قَالَتْ «كَانَ
رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي
تَنَعُّلِهِ، وَتَرَجُّلِهِ، وَطُهُورِهِ، وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ»
“dari
‘Aisyah – radhiyallahu ‘anha – berkata; “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam suka
memulai dari sebelah kanan saat mengenakan sandal, menyisir rambut, bersuci dan
selainnya.” [HR. Al Bukhary – Muslim]
Faedah yang terdapat dalam Hadits:
1. Disunnahkan dalam berwudhu memulai bagian wudhu
sebelah kanan.Iman An Nawawy berkata: “Para
ulama sepakat bahwa mendahulukan bagian wudhu sebelah kanan saat berwudhu
adalah sunnah. Dan sepakat pula bahwa barangsiapa menyelisihinya maka tidak
mendapatkan keutamaan, dan wudhunya tetap sah.”Berkata Ibnu Qudamah: “Dari apa
yang kami ketahui, tidak ada perbedaan dikalangan para ulama tentang sunnahnya
mendahulukan bagian wudhu sebelah kanan. Dan mereka sepakat pula bahwa yang
mendahulukan bagian kiri dalam berwudhu tidak perlu mengulang wudhunya.”
2. Mendahulukan bagian wudhu sebelah kanan hanya
khusus ketika membasuh kedua tangan dan kedua kaki.Berkata Imam An Nawawy: “Para
ulama sepakat bahwa mendahulukan bagian sebelah kanan ketika membasuh kedua
tangan dan kedua kaki adalah sunnah.
”Beliau juga berkata: “Kemudian ketahuilah! Bahwa anggota wudhu yang
tidak disunnahkan memulai dengan sebelah kanan adalah kedua telinga, kedua
telapak tangan dan kedua pipi, namun keduanya dibasuh secara bersama-sama. Jika
tidak memungkinkan baginya melakukan hal tersebut, seperti orang yang terpotong
tangannya atau yang semisalnya, maka boleh mendahulukan sebelah kanan. Wallahu
a’lam [Syarh Muslim: 3/163]
3. Disunnahkan saat mengenakan sandal memulai
dengan sebelah kanan.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا انْتَعَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِاليَمِينِ،
وَإِذَا نَزَعَ فَلْيَبْدَأْ بِالشِّمَالِ، لِيَكُنِ اليُمْنَى أَوَّلَهُمَا تُنْعَلُ
وَآخِرَهُمَا تُنْزَعُ».
“dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian memakai sandal, hendaknya
memulai dengan yang kanan, dan apabila melepas hendaknya mulai dengan yang
kiri, supaya yang kanan pertama kali mengenakan sandal dan yang terakhir
melepasnya.”
- Berkata Ibnu ‘Abdul Bar: “Barangsiapa mendahulukan sebelah kiri saat mengenakan sandal maka dia telah berbuat keburukan karena telah menyelisihi sunnah.
- Dinukilkan oleh Al Qodhi ‘Iyadh dan yang lainnya; kesepakatan para ulama bahwa perintah pada hadits dalam mendahulukan bagian sebelah kanan saat mengenakan sandal adalah sunnah. [Fathul Bari no hadits 5856]
Wallahu
a’lam wal muwaffiq ila ash showab.
[Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin
Damiri Al Jawy_3 Shafar 1435/6 Des. 2013_di Daarul Hadits Al
Fiyusy_Harasahallah ]