عَنْ عَمَّارِ
بْنِ يَاسِرٍ -
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - قَالَ: «بَعَثَنِي النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فِي
حَاجَةٍ، فَأَجْنَبْتُ، فَلَمْ أَجِدْ الْمَاءَ، فَتَمَرَّغْتُ فِي الصَّعِيدِ، كَمَا
تَمَرَّغُ الدَّابَّةُ،
ثُمَّ أَتَيْتُ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ،
فَقَالَ: إنَّمَا يَكْفِيَكَ أَنْ تَقُولَ بِيَدَيْكَ هَكَذَا - ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ
الْأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً، ثُمَّ مَسَحَ الشِّمَالَ عَلَى الْيَمِينِ،
وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ«.
"Dari 'Ammar
bin Yasir radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: 'Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam telah mengutusku untuk suatu keperluan kemudian aku junub, lalu aku
tidak mendapati air, maka aku menggulingkan badan ke tanah sebagaimana binatang
melata menggulingkan badannya?. Kemudian kutemui Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam dan kuceritakan perkara tersebut kepada beliau shallallahu 'alaihi
wasallam. Maka Beliau bersabda, 'Sudah cukup memadai bagi kamu dengan kamu
menepukkan tangan kamu begini', kemudian beliau menepukkan tangan beliau ke
tanah dengan satu tepukan, kemudian beliau menyapu tangan kiri beliau pada
tangan kanan dan punggung kedua tapak tangan serta wajah beliau." [HR.
Al-Bukhari dan Muslim]
----------------------------------
Faedah yang terdapat
dalam hadits:
1. Seorang yang junub (tertimpa janabah) yang tidak mendapatkan air
untuk mandi, maka boleh baginya bertayammum. Ini adalah pendapat jumhur ulama.
Dalil mereka adalah hadits 'Ammar bin Yasir dan hadits 'Imran bin Hushain yang
telah lewat.
2. Menepukkan dua telapak tangan ke tanah atau debu dengan sekali
tepukan.
Para
ulama berbeda pendapat dalam masalah ini dalam dua pendapat;
·
Pendapat pertama: Tayammum
cukup dengan sekali tepukan. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Dalil mereka
adalah hadits-hadits yang shahih, diantaranya hadits 'Ammar bin Yasir.
« ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ الْأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً»
"kemudian beliau menepukkan tangan beliau ke tanah
dengan satu tepukan." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
Berkata Ibnu Hajar rahimahullah: "Dahulu
'Ammar berfatwa demikian sepeninggal Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Perawi
hadits lebih mengerti tentang maksud hadits dari pada yang lainnya."
[Fathul Bari: 1/445]
·
Pendapat kedua: Tayammum
harus dengan dua kali tepukan, tepukan untuk wajah dan tepukan untuk tangan.
Ini adalah pendapat Malik, Abu Hanifah, asy-Syafi'i dan yang lainnya. Mereka
berdalil dengan hadits Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
«التَّيَمُّمُ ضَرْبَتَانِ ضَرْبَةً لِلْوَجْهِ , وَضَرْبَةً
لِلْيَدَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ»
"Tayammum
adalah dua kali tepukan; satu tepukan untuk wajah dan satu tepukan untuk tangan
sampai ke siku." [HR. Ad-Daruquthni]
Hadits
ini diriwayatkan dari jalan 'Ali bin Zhabyan secara Marfu'. Ia adalah perawi
yang Matruk.
Berkata
Ad-Daruquthni: "Yahya bin al-Qahthani, Husyaim dan selain mereka
meriwayatkan secara Mauquf. Ini adalah riwayat yang benar."
Dengan
ini kita simpulkan bahwa hadits yang diriwayatkan secara Marfu' adalah Munkar,
sedangkan yang shahih adalah riwayat yang Mauquf.
Pendapat
yang terpilih dalam masalah ini adalah bahwa dalam bertayammum cukup dengan
satu kali tepukan saja. Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Mundzir, al-Bukhari,
asy-Syaikh Bin Baz, asy-Syaikh al-'Utsaimin, asy-Syaikh Muqbil, Syaikhuna
Abdurrahman al-'Adeni dan yang lainnya.
Masalah:
Apakah
dipersyaratkan berniat ketika akan bertayammum?
Berkata
Ibnu Qudamah rahimahullah: "Tidak kami ketahui ada perselisihan (dikalangan
para ulama) bahwa tayammum tidaklah sah kecuali dengan niat." [Al-Mughni
1/329]
Dalil
yang menunjukan hal ini adalah:
a. Firman Allah 'Azza wa Jalla;
{وَمَا أُمِرُوا إِلَّا
لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ}
"Padahal
mereka tidak diperintahkan melainkan supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya
dalam (menjalankan)
agama yang lurus." [QS. Al-Bayyinah:5]
b. Hadits Umar Ibnul
Khaththab radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
سَمِعْتُ
رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : «إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ
بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى«
"Saya mendengar Rasulullah
shallallahu ’alaihi wasallam
bersabda: "Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya.
Dan sesungguhnya
setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan." [Muttafaqun 'alaihi]
Masalah:
Apakah
disyariatkan membaca BASMALAH diawal tayammum?
Tidak
ada dalil yang shahih yang menunjukan sunnahnya membaca BASMALAH diawal
tayammum.
Masalah:
Apakah
dipersyaratkan menggunakan tanah dalam bertayammum?
Para
ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang kuat dan terpilih
adalah tayammum bisa dilakukan dengan segala sesuatu yang ada dipermukaan bumi,
baik dengan tanah, debu, kerikil, batu, atau yang lainnya. Ini adalah pendapat
jumhur shabahat, Malik, Abu Hanifah dan al-Imam Ahmad dalam salah satu
riwayatnya. Pendapat ini dipilih pula oleh Syaikhul Islam, Ibnul Qayyim,
asy-Syaikh As-Sa'di, asy-Syaikh al-'Utsaimin dan juga Syaikhuna Abdurahman
al-'Adeni.
Dalil
mereka adalah keumuman dalil-dalil yang ada:
a. Firman Allah Ta'ala:
{فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا
طَيِّبًا}
"maka bertayamumlah kamu dengan Sha'id yang baik
(suci)" [QS. Al-Maidah:6]
Ash-Sha'id disini adalah segala sesuatu yang ada
dipermukaan bumi, baik dengan tanah ataupun kerikil.
b. Keumuman hadits-hadits dalam bab tayammum. Telah diriwayatkan
oleh al-Bukhari dan Muslim hadits Abu al-Jahm bin al-Harits, ia berkata:
»أَقْبَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ نَحْوِ بِئْرِ جَمَلٍ، فَلَقِيَهُ رَجُلٌ فَسَلَّمَ
عَلَيْهِ، فَلَمْ يَرُدَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
عَلَيْهِ، حَتَّى أَقْبَلَ عَلَى الْجِدَارِ فَمَسَحَ وَجْهَهُ
وَيَدَيْهِ، ثُمَّ رَدَّ عَلَيْهِ السَّلَامُ«
"Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam datang dari arah sumur Jamal, lalu seorang laki-laki
bertemu dengannya, dan ia ucapkan salam kepada beliau, tetapi Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam tidak
menjawabnya hingga beliau sampai di dinding (bertayammum), lalu beliau usap wajahnya dan kedua tangannya,
barulah beliau menjawab salam
tersebut." [HR. Muttafaqun 'alaihi]
c. Dahulu Nabi shallallahu ’alaihi wasallam dan para shahabatnya
banyak melakukan perjalanan jauh, diantaranya ke Tabuk, sedangkan jalan antara
Madinah menuju Tabuk mayoritasnya bebatuan. Tidak ternukilkan bahwa mereka
membawa tanah dalam perjalanan mereka untuk bertayammum.
3. Tata cara tayammum:
a. Berniat.
b. Menepukkan kedua telapak tangan ke bumi dengan sekali tepukan.
c. Meniup atau mengibaskan debu dari dua telapak tanganjika memang
diperlukan, sebagaimana dalam riwayat lain:
«فَضَرَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
بِكَفَّيْهِ الأَرْضَ، وَنَفَخَ فِيهِمَا»
"Beliau
lalu menepukkan kedua tangannya pada tanah dan meniupnya" [HR. Al-Bukhari]
«وَضَرَبَ بِيَدَيْهِ إِلَى الْأَرْضِ فَنَفَضَ يَدَيْهِ»
"Beliau lalu menepukkan kedua tangannya pada
tanah, lalu mengibaskan kedua tangannya" [HR. Muslim]
d. Mengusap wajah terlebih dahulu, lalu mengusapkan punggung
telapak tangan kanan dengan tangan kiri dan mengusap punggung telapak tangan
kiri dengan tangan kanan. Atau boleh juga mengusap telapak tangan terlebih
dahulu, kemudian baru setelahnya mengusap wajah.
Masalah:
Hukum
tertib dalam tayammum; apakah harus mengusap wajah dahulu kemudian baru setelahnya
mengusap tangan?
Terjadi
perbedaan pendapat dalam masalah ini. Jumhur ulama berpendapat bahwa dalam
tayammum wajib harus urut. Namun pendapat yang benar adalah tidak wajib, bahkan
boleh memulai dari wajah ataupun dari tangan.
a. Dalam ayat tayammum
disebutkan memulai dengan mengusap wajah;
{فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ
وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ}
"maka
bertayammumlah dengan tanah/debu yang baik (suci), (dengan cara) usapkanlah debu
itu ke wajah dan tangan kalian." [QS. Al-Maidah:6]
b. Dalam hadits 'Ammar bin Yasir memulai dengan tangan;
»ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ الْأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً،
ثُمَّ مَسَحَ الشِّمَالَ عَلَى الْيَمِينِ، وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ«
"kemudian
beliau menepukkan tangan beliau ke tanah dengan satu tepukan, kemudian beliau menyapu
tangan kiri beliau pada tangan
kanan dan punggung kedua tapak tangan serta wajah beliau."
Berkata
Ibnu Hajar rahimahullah: "Dalam hal ini menunjukan bahwa tertib tidaklah menjadi persyaratan dalam
tayammum." [Fathul Bari: 1/457]
Masalah:
Manakah
yang lebih utama didahulukan?
Wallahu
a'lam, lebih utama kita mendahulukan mengusap wajah, lalu setelah itu mengusap
tangan. Hal ini dengan dasar sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
«أَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ»
"Aku
memulai dengan apa yang dimulai Allah." [HR. Muslim]
Dan
juga riwayat-riwayat hadits yang menyebutkan memulai dengan wajah lebih kuat
dari pada riwayat hadits yang menyebutkan memulai dengan tangan.
Wallahul muwaffiq
ilash shawab
~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
Ditulis oleh Abu
'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy_4 Dzulhijjah 1435/ 28 September 2014_di
Daarul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.
~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
Silahkan kunjungi
blog kami untuk mengunduh PDF-nya dan juga mendapatkan artikel atau pelajaran
yang telah berlalu:
www.pelajaranforumkis.wordpress.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
www.pelajaranforumkis.wordpress.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
WA. FORUM KIS