PEMBAHASAN ILMIYAH SEPUTAR AQIQAH (PERTEMUAN KETUJUH/TERAKHIR)
TAHNIK, KHITAN, TINDIK TELINGA, DAN ADZAN DI
TELINGA BAYI YANG BARU LAHIR
1. TAHNIK.
Masalah:
Makna Tahnik.
·
Tahnik adalah mengunyah
kurma sampai halus hingga bisa ditelan, kemudian dioles-oleskan ke
langit-langit mulut. Apabila tidak didapatkan kurma, maka bisa diganti dengan
makanan manis yang lain yang bisa digunakan untuk mentahnik, seperti madu atau
ruthab.
·
Dalil dalam masalah ini
adalah hadits Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
ذَهَبْتُ بِعْبْدِ
اللهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ الْأَنْصَارِيِّ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ حِينَ وُلِدَ، وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي
عَبَاءَةٍ يَهْنَأُ بَعِيرًا لَهُ، فَقَالَ: «هَلْ مَعَكَ تَمْرٌ؟»
فَقُلْتُ: نَعَمْ، فَنَاوَلْتُهُ تَمَرَاتٍ، فَأَلْقَاهُنَّ فِي فِيهِ
فَلَاكَهُنَّ، ثُمَّ فَغَرَ فَا الصَّبِيِّ فَمَجَّهُ فِي فِيهِ، فَجَعَلَ
الصَّبِيُّ يَتَلَمَّظُهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «حُبُّ
الْأَنْصَارِ التَّمْرَ» وَسَمَّاهُ عَبْدَ اللهِ.
“Saya pergi bersama Abdullah
bin Abu Thalhah al-Anshari
menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam ketika dia baru dilahirkan. Aku
mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, yang ketika itu beliau sedang berada di kandang
unta memberi minum untanya. Maka (Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam) bertanya
padaku; "Apakah kamu
membawa kurma?". Saya menjawab; ya. Beliau kemudian mengambil beberapa kurma lalu
dimasukkan ke dalam mulut beliau dan melembutkannya. Setelah itu beliau membuka mulut
bayi dan disuapkan padanya, bayi itu mulai menjilatinya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda:
"Kesukaan orang Anshar adalah kurma." kemudian (Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam) memberinya nama Abdullah. [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
Masalah:
Hukum Tahnik.
Para ulama bersepakat
disunnahkannya melakukan tahnik pada hari kelahiran seorang anak. Demikian
dijelaskan oleh al-Imam an-Nawawi rahimahullah ketika menerangkan tentang
tahnik ini. [Syarah an-Nawawi 14/122-123]
2. KHITAN BAYI.
Masalah:
Makna Khitan
Khitan adalah memotong
sebagian kulit yang menutupi ujung kemaluan agar ujung kemaluan bisa nampak dan
kotoran tidak hinggap pada kulit tersebut sehingga terkadang menimbulkan
penyakit dan radang.
Masalah:
Hukum Khitan
Para ulama berbeda pendapat
dalam masalah ini, namun pendapat yang kuat dan terpilih adalah yang menyatakan
bahwa khitan wajib bagi laki-laki dan mustahab bagi perempuan. Ini adalah
pendapat al-Imam Ahmad dalam satu riwayatnya dan pendapat ini dipilih oleh Ibnu
Qudamah, asy-Syaikh al-'Utsaimin dan Syaikhuna Abdurahman al-'Adeni. Pembahasan
ini telah kami jabarkan lebih luas di pelajaran kita pada hadits ke 27 dari
kitab 'Umdatul Ahkam" (silahkan dilihat di blog kami).
3. TINDIK TELINGA BAYI
PEREMPUAN.
Masalah:
Hukum tindik telinga bayi
perempuan:
·
Jumhur ulama berpendapat
boleh-boleh saja. Meskipun padanya sedikit menyakiti bayi saat menindik
telinga, namun perbuatan ini menghantarkan kepada maksud dari tujuan ditindiknya
telinga bayi, yaitu sebagai perhiasan dan kecantikannya. Biasanya apabila hal
ini dilakukan saat bayi masih kecil maka lebih cepat sembuhnya.
·
Berkata Ibnu 'Abbas
radhiyallahu 'anhuma: "Kemudian beliau perintahkan untuk bersedekah,
sehingga para wanita melepaskan anting-anting yang berada di telinga mereka dan
kalung yang berada di leher mereka." [HR. Al-Bukhari]
·
Telah berfatwa bolehnya hal
ini para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah, asy-Syaikh al-'Utsaimin, asy-Syaikh
al-Fauzan, Syaikhuna dan ulama yang lainnya.
·
Berkata asy-Syaikh
al-Fauzan hafizhahullah: "Tidak mengapa menindik telinga bayi perempuan
dengan tujuan untuk memasang perhiasan di telinganya. Perbuatan ini terus
menerus dilakukan oleh kebanyakan manusia, bahkan di zaman Nabi Shallallahu
'alaihi wasallam para wanita dahulu memakai perhiasan di telinga mereka, tanpa
ada pengingkaran.
4. ADZAN DI TELINGA BAYI
YANG BARU LAHIR.
Masalah:
Apakah hukum mengumandangkan
adzan di telinga bayi yang baru lahir?
Kebanyakan para ulama
memandang hal ini sunnah, yaitu mengumandangkan adzan di telinga kanan, sedangkan
iqamah di telinga kiri. Mereka berdalil dengan beberapa hadits;
a. Hadits Abi Raafi' radhiyallahu 'anhu, ia berkata;
رَأَيْتُ رَسُولَ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ " أَذَّنَ فِي أُذُنَيِ الْحَسَنِ حِينَ وَلَدَتْهُ
فَاطِمَةُ بِالصَّلَاةِ "
"Aku melihat Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam
mengumandangkan adzan pada kedua telinga Hasan bin 'Ali ketika Fatimah melahirkannya."
Hadits ini diriwayatkan oleh
Ahmad, Abu Dawud dan at-Tirmidzi, akan tetapi didalam sanadnya terdapat
kelemahan, yaitu hadits ini diriwayatkan melalui jalan 'Aashim bin 'Ubaidillah,
dia seorang perawi yang dha'if (lemah).
b. Hadits Al-Husain bin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, ia
berkata bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
»مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ، فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى، وَأَقَامَ فِي أُذُنِهِ
الْيُسْرَى، لَمْ يَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ«
"Barangsiapa dilahirkan
seorang anak, kemudian dia
kumandangkan adzan di telinga kanannya (bayi) dan iqamah di telinga kirinya, maka jin
tidak akan dapat mengganggunya."
Hadits ini adalah hadits
palsu, dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama Marwan bin Saalim
al-Ghifaari dan Yahya Ibnul 'Alaa, mereka berdua yang memalsukan hadits ini.
Mereka juga berdalil dengan
hadits-hadits yang lainnya, namun semuanya tidak sah datangnya dari Nabi
Shallallahu 'alaihi wasallam. Sehingga bisa disimpulkan bahwa pendapat yang
benar dalam permasalahan ini adalah tidak disyariatkan mengumandangkan adzan di
telinga kanan bayi yang baru lahir dan juga iqamah di telinga kiri bayi. Wallahu
a'lam.
Dengan ini, usailah pembahasan kita seputar
ibadah aqiqah. Semoga apa yang kami sampaikan banyak memberikan faedah untuk
kaum musimin, sehingga dengannya mereka bisa menjalankan ibadah yang agung ini
sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya, karena suatu ibadah akan diterima
oleh Allah jika terpenuhi padanya dua syarat; niat ikhlas karena Allah dan
mencocoki petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, Allah Ta'ala berfirman:
}فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا
يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا{
"Maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan
janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya."
Semoga Alloh ta'ala senantiasa memberikan kita
taufiq dan hidayahNya untuk senantiasa mengikuti petunjuk Nabi Muhammad
Shallallahu 'alaihi wasallam.
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه
وسلم.
~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
[Ditulis oleh Abu ‘Ubaidah Iqbal bin Damiri Al
Jawy_23 Dzul Qa'dah 1435 H/ 18 September 2014_di Daarul Hadits Al
Fiyusy_Harasahallah.]
~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
FORUM KIS
FORUM KIS