FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH
DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM
BAB TAYAMMUM
Hadits Ketiga Puluh Enam
HADITS:
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ -
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - »أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -
رَأَى رَجُلًا
مُعْتَزِلًا، لَمْ يُصَلِّ فِي الْقَوْمِ؟ فَقَالَ: يَا فُلَانُ، مَا مَنَعَكَ
أَنْ تُصَلِّيَ فِي الْقَوْمِ؟ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَصَابَتْنِي جَنَابَةٌ، وَلَا مَاءَ، فَقَالَ: عَلَيْك
بِالصَّعِيدِ، فَإِنَّهُ يَكْفِيَكَ. «
Faedah yang
terdapat dalam hadits:
1. Tayammum
dapat menggantikan kedudukan mandi janabah. Barangsiapa yang tertimpa janabah
dan dia tidak mendapatkan air untuk mandi, maka cukup bagi dia bersuci dengan
bertayammum. Ini adalah pendapat seluruh para ulama secara umum, baik dari
kalangan para Shahabat, at-Tabi'in dan para ulama yang datang setelahnya,
kecuali Umar Ibnul Khaththab, Ibnu Mas'ud dan Ibrahim An-Nakha'i, mereka
melarang bertayammum.
·
Pendapat yang benar adalah tayammum disyariatkan, baik
bersuci dari hadats besar, seperti haid, nifas, jimak dan mimpi basah maupun
hadats kecil. Dalil permasalahan ini adalah Firman Allah Ta'ala;
}وَإِنْ
كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
فَلَمْ تَجِدُوا
مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ
مِنْهُ{
"Apabila
kalian sakit atau sedang dalam bepergian (safar) atau salah seorang dari kalian
datang dari tempat buang air besar (selesai buang hajat) atau kalian
menyentuh wanita (jima’) sedangkan kalian tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah dengan
tanah/ debu yang
baik (suci), (dengan cara) usapkanlah debu itu ke wajah dan tangan kalian." [QS.
Al-Maidah:6]
·
Dan juga hadits 'Imran bin Husain diatas dan hadits 'Ammar
bin Yasir yang akan datang.
2. Kapan
disyariatkan tayammum?
a. Ketika
tidak mendapatkan air setelah berusaha mencarinya. Allah Ta'ala berfirman:
{فَلَمْ
تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ
وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ}
"Sedangkan
kalian tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah dengan tanah/ debu yang baik (suci),
(dengan cara)
usapkanlah debu itu ke wajah dan tangan kalian." [QS. Al-Maidah:6]
b. Ketika takut atau kuatir kehausan dalam
perjalanan jika menggunakan air yang ia bawa, maka boleh baginya bertayammum.
Berkata Ibnul Mundzir
rahimahullah: "Telah sepakat para ulama yang saya ketahui, bahwa seorang
musafir apabila membawa air, sedangkan dia kuatir kehausan, maka biarkan air
tersebut tetap bersamanya dan ia bertayammum.
Masalah:
Apabila mendapatkan air,
namun harus membelinya dengan harga yang mahal.
Berkata Asy-Syaikah al-Utsaimin
rahimahullah: Yang benar (dalam masalah ini) adalah apabila dia mendapatkan air
dengan cara membeli, sedangkan dia mampu untuk membelinya, maka wajib baginya
untuk membeli air tersebut. Dalil yang menunjukan hal ini adalah firman Allah
Ta'ala:
{فَلَمْ تَجِدُوا
مَاءً}
"Sedangkan
kalian tidak mendapatkan air." [QS. Al-Maidah:6]
Allah mempersyaratkan
(bolehnya) tayammum ketika tidak mendapatkan air, sedangkan disini air ada dan
tidak ada madarat baginya jika dia membelinya karena dia memiliki kemampuan. [Asy-Syarahul
Mumthi' 1/318]
Catatan:
Apabila dia mendapatkan air, namun dengan cara membeli, sedangkan dia tidak mampu membelinya, dalam hal ini maka dia dikatagorikan sebagai orang yang tidak mendapatkan air, sehingga boleh baginya bertayammum.
c. Ketika
kuatir akan bermadarat pada dirinya, yaitu sakitnya bertambah parah atau jatuh
kepada kebinasaan jika menggunakan air, maka boleh baginya bertayamum. Dalilnya
adalah;
}وَإِنْ
كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
فَلَمْ تَجِدُوا
مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ
مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ
نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ{
“Apabila
kalian sakit atau sedang dalam bepergian (safar) atau salah seorang dari kalian
datang dari tempat buang air besar (selesai buang hajat) atau kalian
menyentuh wanita (jima’) sedangkan kalian tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah dengan
tanah/ debu yang
baik (suci), (dengan cara) usapkanlah debu itu ke wajah dan tangan kalian. Allah tidak
menginginkan untuk menjadikan keberatan atas kalian di dalam menjalankan syariat Agama ini,
akan tetapi Allah ingin
mensucikan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya atas kalian. Semoga dengan begitu kalian
mau bersyukur.” [Al-Maidah: 6]
{وَلَا
تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ}
"dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." [QS. Al-Baqarah:195]
عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ:
احْتَلَمْتُ فِي لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ فِي غَزْوَةِ ذَاتِ السُّلَاسِلِ فَأَشْفَقْتُ إِنِ
اغْتَسَلْتُ أَنْ أَهْلِكَ فَتَيَمَّمْتُ، ثُمَّ صَلَّيْتُ بِأَصْحَابِي
الصُّبْحَ فَذَكَرُوا
ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «يَا عَمْرُو صَلَّيْتَ بِأَصْحَابِكَ وَأَنْتَ جُنُبٌ؟»
فَأَخْبَرْتُهُ بِالَّذِي مَنَعَنِي مِنَ الِاغْتِسَالِ وَقُلْتُ إِنِّي
سَمِعْتُ اللَّهَ يَقُولُ: {وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ
بِكُمْ رَحِيمًا}
[النساء: 29] فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
وَلَمْ يَقُلْ شَيْئًا
"Dari Amru bin Al-'Ash dia
berkata; Saya pernah bermimpi
basah pada suatu malam yang sangat dingin sekali ketika perang Dzatus Salasil, sehingga
saya takut akan binasa jika saya mandi. Lalu saya pun bertayammum kemudian shalat Shubuh dengan
para sahabatku. Lalu hal itu
mereka laporkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau bersabda: "Wahai
Amru, engkau shalat bersama para sahabatmu dalam keadaan junub?" Maka saya katakan
kapada beliau tentang apa yang
menghalangiku untuk mandi dan saya katakan; Sesungguhnya saya pernah mendengar Allah
berfirman: 'Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, sesungguhnya Allah Maha Penyayang
kepada kalian. ' [QS. ANnisa'; 29], Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
tertawa dan tidak mengatakan
apa-apa. [HR. Abu Dawud, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani]
Peringatan:
Jika dia takut dingin karena
air dan ia mampu memanaskan air untuk berwudhu atau mandi, maka wajib baginya
memanaskan air tersebut.
3. Para
ulama sepakat bahwa tayammum disyariatkan untuk para musafir, adapun terkait
dengan orang yang mukim maka terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama.
Pendapat yang kuat adalah tayammum disyariatkan pula untuk orang yang mukim
dengan keumuman dalil. Ini adalah pendapat Jumhur ulama.
Wallahul muwaffiq ilash
shawab
~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
[✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah
Iqbal bin Damiri Al Jawy_18 Dzul Qa'dah 1435/ 13 September 2014_di Daarul
Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.]
~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
FORUM KIS
FORUM KIS