Bagian Pertama
1. Ibadah kurban hukumnya sunnah,
bukan hal yang wajib. [Asy-Syaikh Bin Baz dan Asy-Syaikh al-'Utsaimin]
2. Satu hewan kurban mencukupi untuk
satu orang dan keluarganya serta orang-orang yang dia masukan dari kalangan
kaum muslimin. [Asy-Syaikh al-'Utsaimin]
3. Satu keluarga tercukupkan untuk
mereka dengan satu hewan kurban, meskipun dia memiliki anak-anak yang bekerja
sebagai pegawai dan sudah berkeluarga serta memiliki gaji bulanan. Akan tetapi
dengan syarat makan dan minum mereka satu, artinya dapur mereka menjadi satu.
Adapun jika masing-masing punya dapur sendiri maka hewan kurbannya harus
berbeda-beda antara satu (dapur) dengan yang lainnya. [Asy-Syaikh al-'Utsaimin]
4. Yang menyembelih hewan kurban adalah penanggung jawab keluarga,
baik ayah, suami, anak yang paling besar ataupun anak yang paling kecil.
[Asy-Syaikh al-'Utsaimin]
5. Wanita tidak diwajibkan baginya berkurban, bahkan ia masuk
bersama (kurban) laki-laki, baik itu ayah, suami, anak laki-laki, atau saudara
laki-lakinya. Akan tetapi apabila ia ingin berkurban sendiri maka tidak
mengapa. Dilarang baginya memotong rambut dan kuku seperti laki-laki (jika akan
berkurban). [Asy-Syaikh al-'Utsaimin]
6.
Boleh bagi wanita berkurban.
[Asy-Syaikh Bin Baz dan Asy-Syaikh al-'Utsaimin]
7.
Berkurban dengan niat untuk mayit
maka ada tiga keadaan:
a) Si mayit telah berwasiat untuk
disembelihkan kurban untuknya dari hartanya dalam rangka mengamalkan wasiatnya.
b) Orang yang hidup berkurban dari
hartanya sendiri untuk dirinya, namun dia juga meniatkan untuk memasukan si
mayit dalam kurbannya. Hal ini diperbolehkan.
c)
Orang yang hidup berkurban, namun
dikhususkan hanya untuk si mayit saja, maka dalam hal ini lebih utama baginya
tidak melakukannya, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika pamannya
"Hamzah", istrinya "Khadijah" dan yang lainnya meninggal,
Beliau tidak menyembelih hewan kurban untuk mereka secara khusus atau untuk
masing-masing dari mereka. [Rincian Asy-Syaikh al-'Utsaimin]
8. Boleh bagi seorang muslim berhutang agar bisa berkurban, selama
dia yakin bahwa nanti dirinya mampu membayar hutangnya. [Asy-Syaikh Bin Baz dan
Asy-Syaikh al-'Utsaimin]
9. Berkurban dengan onta atau sapi,
boleh padanya berserikat tujuh orang dalam membelinya. Adapun kambing maka
tidaklah sah kecuali dari satu orang. [Asy-Syaikh al-'Utsaimin]
10. Orang yang merantau dan hidup di negeri orang, sedangkan
keluarganya berada di negeri lain, boleh baginya mengirim uang kepada
keluarganya untuk disembelihkan hewan kurban untuknya. [Asy-Syaikh
al-'Utsaimin]
Demikian fatwa-fatwa ringkas seputar ibadah
udhiyah atau kurban kami sampaikan dan insya Allah kita lanjutkan kembali pada bagian
selanjutnya. Semoga bermanfaat untuk Islam dan muslimin.
Sumber: 29
Mas'alah Min Fatawa Ibnu Baz wa Ibnu 'Utsaimin.
~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
✒ Alih
bahasa: Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri al-Jawy.
Tanggal 5
Dzul Hijjah 1435/ 29 September 2014_di Daarul Hadits_Al-Fiyusy_Harasahallah.
~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
Silahkan
kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh
PDF-nya:
www.pelajaranforumkis.wordpress.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
www.pelajaranforumkis.wordpress.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
WA.
FORUM KIS