Bagian Kedua
11. Lebih utama bagi seseorang tidak berkurban lebih dari satu
kambing. [Asy-Syaikh al-'Utsaimin]
12. Orang yang berhaji tidak perlu
berkurban, namun jika mampu maka boleh baginya meninggalkan uang untuk keluarganya
agar mereka membeli hewan kurban dan kemudian mereka sembelih untuk mereka.
Adapun dia hanya menyembelih hewan hadi (hewan kurban yang merupakan kewajiban
untuk haji) di Mekkah dan tidak perlu lagi berkurban. [Asy-Syaikh al-'Utsaimin]
13. Orang yang berhaji yang telah meniatkan untuk berkurban maka
boleh baginya menyembelih hewan kurbannya di Mekkah. [Asy-Syaikh Bin Baz]
14. Hewan kurban harus dari jenis
binatang ternak, yaitu onta, sapi atau kerbau dan kambing. [Asy-Syaikh Bin Baz
dan Asy-Syaikh al-'Utsaimin]
15. Hewan kurban harus mencapai umur
yang telah ditentukan dalam syariat; onta harus berumur lima tahun atau lebih,
sapi harus berumur dua tahun atau lebih dan kambing ada dua jenis, untuk jenis
kambing biri-biri atau domba maka harus berumur 6 bulan atau lebih, adapun
jenis kedua kambing kacang harus berumur satu tahun atau lebih. [Asy-Syaikh Bin
Baz dan Asy-Syaikh al-'Utsaimin]
16. Waktu penyembelihan yang telah
ditentukan oleh syariat adalah dimulai dari setelah shalat Iedul Adha sampai
dengan terbenamnya matahari pada hari tasyriq yang ketiga. [Asy-Syaikh Bin Baz
dan Asy-Syaikh al-'Utsaimin]
17.
Hewan kurban tidaklah sah kecuali
jika selamat dari aib atau cacat, seperti;
a. Buta dan jelas kebutaannya,
seperti matanya menonjol keluar atau lepas atau nampak warna putih pada bola
matanya.
b.
Sakit dan jelas nampak
kesakitannya, seperti tampak pada badannya panas tinggi atau kudisan.
c.
Pincang dan kepincangannya itu jelas,
yaitu tampak pada jalannya.
d.
Kurus sekali dan tidak bersumsum
(berdaging) [Rincian Asy-Syaikh al-'Utsaimin]
18. Hewan kurban yang terpotong telinganya, patah tanduknya atau
salah satu matanya tidak melihat, namun jika orang melihatnya tidak tampak buta
sebelah maka ini semua sah untuk dijadikan sebagai hewan kurban. [Asy-Syaikh
al-'Utsaimin]
19. Barangsiapa yang telah berniat menyembelih
hewan kurban maka dilarang baginya untuk memotong rambut dan kuku mulai dari
awal Dzulhijjah sampai dia menyembelih hewan kurbannya. [Asy-Syaikh Bin Baz dan
Asy-Syaikh al-'Utsaimin]
20. Boleh berkurban dengan
kambing kebiri sebagaimana pernah dilakukan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
[Asy-Syaikh al-'Utsaimin]
Demikian fatwa-fatwa ringkas seputar ibadah
udhiyah atau kurban kami sampaikan dan insya Allah kita lanjutkan kembali pada
bagian selanjutnya. Semoga bermanfaat untuk Islam dan kaum muslimin.
Sumber: 29 Mas'alah Min Fatawa Ibnu Baz wa Ibnu
'Utsaimin.
~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
✒ Alih bahasa: Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri al-Jawy.
Tanggal 5
Dzul Hijjah 1435/ 29 September 2014_di Daarul Hadits_Al-Fiyusy_Harasahallah.
~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
Silahkan kunjungi blog kami untuk
mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi
android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.wordpress.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
www.pelajaranforumkis.wordpress.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
WA. FORUM KIS