Bagian Ketiga/ Terakhir
1. Yang dilarang untuk memotong rambut dan kuku adalah orang yang
akan berkurban, adapun keluarganya tidak masuk dalam larangan. [Asy-Syaikh
al-'Utsaimin]
2. Jika seseorang mewakilkan orang lain untuk membeli hewan kurban
atau menyembelih hewan kurbannya, maka yang dilarang untuk memotong rambut dan
kuku adalah pemilik hewan kurban, adapun orang yang mewakili membeli atau
menyembelih tidak masuk dalam larangan. [Asy-Syaikh Bin Baz dan Asy-Syaikh
al-'Utsaimin]
3. Bagi orang yang berkurban, jika ia memotong rambut atau kukunya
karena lupa maka tidaklah berdosa. [Asy-Syaikh al-'Utsaimin]
4. Barangsiapa yang telah memotong rambut atau kuku sebelum dia
berniat untuk berkurban, kemudian berniat akan berkurban satu atau dua hari
sebelum Ied maka tidaklah berdosa, namun hendaknya dia menahan untuk tidak
memotong rambut atau kukunya kembali setelah dia berniat akan berkurban.
[Asy-Syaikh al-'Utsaimin]
5. Barangsiapa memotong rambut atau kuku dengan sengaja maka wajib
baginya bertaubat, dan tidak ada kewajiban baginya membayar kafarah,
sebagaimana pula tidak terhalangi dirinya untuk menyembelih hewan kurbannya.
[Asy-Syaikh al-'Utsaimin]
6. Orang yang berhaji jika ingin berkurban maka dirinya dilarang
memotong rambut atau kuku. [Asy-Syaikh Bin Baz]
7. Barangsiapa memotong rambut dan kuku karena suatu hajat maka
tidaklah berdosa, seperti kulitnya terkelupas sehingga harus memotong kukunya
atau harus memotong rambutnya untuk pengobatan dari luka yang ada dikepalanya.
[Asy-Syaikh al-'Utsaimin]
8. Disunnahkan bagi yang berkurban untuk makan, menghadiahkan dan
menshadaqahkan hewan kurbannya. [Asy-Syaikh Bin Baz dan Asy-Syaikh
al-'Utsaimin]
9. Lebih utama untuk hewan kurban dibagi menjadi tiga bagian;
sepertiga untuk dimakan, sepertiga untuk dihadiahkan dan sepertiga lagi untuk
dishadaqahkan ke orang lain, namun hal ini bukanlah perkara yang wajib, bahkan
boleh juga di makan setengahnya dan setengahnya lagi untuk dihadiahkan dan
dishadaqahkan. [Asy-Syaikh al-'Utsaimin]
Demikian fatwa-fatwa ringkas
seputar ibadah udhiyah atau kurban kami sampaikan. Semoga bermanfaat untuk
Islam dan kaum muslimin.
✒ Alih bahasa: Abu 'Ubaidah Iqbal bin
Damiri al-Jawy.
Tanggal 6 Dzulhijjah 1435/ 30
September 2014_di Daarul Hadits_Al-Fiyusy_Harasahallah.
~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
Silahkan kunjungi blog kami untuk
mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi
android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.wordpress.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
www.pelajaranforumkis.wordpress.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
WA. FORUM KIS