Timbangan
Pemberian Orang tua Kepada Anak Sama Dengan Timbangan Warisan
Soal:
Telah datang dalam sebuah hadits:
"Bertaqwalah kalian kepada Allah dan berbuat adillah diantara anak-anak
kalian" apakah yang dimaksud adil (dalam pemberian) itu harus sama rata
ataukah anak laki-laki bagiannya dua kali lipat dari bagian anak perempuan
seperti dalam warisan. Dalam hadits ana kira maknanya: 'Apakah setiap anak
dikasih sama?' karena kalimat "Mitslu" memberikan isyarat persamaan
secara mutlak ataukah (yang benar) itu hanya berbicara tentang anak laki-laki
saja?
Jawaban al-Allaamah
Ibnu Baz rahimahullah:
Haditsnya memang shahih, telah diriwayatkan oleh
dua syaikh (al-Bukhari dan Muslim) dari an-Nu'man bin Basyir radhiyallahu
'anhuma, bahwa bapaknya memberikan dia seorang budak, maka ibunya berkata:
"Aku tidak rela sampai kamu
mempersaksikannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam."
Maka pergilah Basyir bin Sa'ad menemui Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam dan mengkabarkan apa yang dia perbuat. Kemudian
Beliau bertanya kepadanya:
"Apakah semua anakmu kamu beri hadiah
seperti apa yang telah kamu berikan kepada an-Nu'man?".
Dia menjawab:
"Tidak".
Beliau bersabda:
"Bertaqwalah kalian kepada Allah dan berbuat
adillah diantara anak-anak kalian".
Hadits ini menunjukan bahwa tidak boleh
mengutamakan pemberian kepada sebagian anak-anak, tanpa yang lainnya, karena
semuanya adalah anak-anaknya, yang mana mereka semua diharapkan baktinya kepada
orang tua. Tidak boleh mengkhususkan sebagian anak dalam suatu pemberian.
Para ulama berselisih dalam dua pendapat, 'apakah
disama ratakan (dalam pemberian), sehingga anak laki-laki sama (bagiannya)
dengan anak perempuan, ataukah melebihkan laki-laki atas perempuan seperti
(hitungan) warisan?'
Pendapat yang terpilih adalah pemberian hukumnya
sama dengan warisan. Persamaan (dalam pemberian) disini menjadikan bagian anak
laki-laki dua kali lipat dari bagian anak perempuan, karena sesungguhnya inilah
yang Allah jadikan dalam (hitungan) warisan. Allah Ta'ala Maha Bijaksana dan
Adil, sehingga seorang mu'min hendaknya dalam pemberiannya kepada anak-anaknya
seperti itu pula.
Sebagaimana dia tinggalkan (hartanya) untuk
mereka setelah dia meninggal;
{لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ}
"bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua
orang anak perempuan." [QS. An-Nisaa: 11]
Demikian pula apabila dia memberikan anak-anaknya
dimasa hidupnya, bagian anak laki-laki sama dengan dua bagian anak perempuan.
Inilah keadilan terkait dengan (hak-hak) mereka.
Terkait dengan ibu dan bapak, maka wajib bagi
mereka untuk memberikan anak-anak mereka bagian anak laki-laki sama dengan dua
bagian anak perempuan. Dengan ini, diperolehlah keadilan dan persamaan,
sebagaimana Allah jadikan keadilan dalam hak warisan dari bapak dan ibunya.
Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasaail Syaikh Ibnu Baz:
6/377.
~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
✒ Alih bahasa: Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy
WA FORUM KIS