عَنْ أَبِي
جَعْفَرٍ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيِّ بْنِ الْحُسَيْنِ بْنِ عَلِيِّ بْنِ أَبِي
طَالِبٍ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ – «أَنَّهُ كَانَ هُوَ وَأَبُوهُ عِنْدَ
جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، وَعِنْدَهُ قَوْمٌ، فَسَأَلُوهُ عَنْ الْغُسْلِ؟
فَقَالَ: صَاعٌ يَكْفِيكَ فَقَالَ رَجُلٌ: مَا يَكْفِينِي، فَقَالَ جَابِرٌ: كَانَ
يَكْفِي مَنْ هُوَ أَوْفَى مِنْك شَعْرًا، وَخَيْرًا مِنْكَ – يُرِيدُ رَسُولَ
اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ثُمَّ أَمَّنَا فِي ثَوْبٍ» ،
وَفِي لَفْظٍ «كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ –
يُفْرِغُ الْمَاءَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثًا».
“Dari Abu Ja’far Muhammad bin Ali bin Al
Husain bin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhum, bahwasanya ia dan ayahnya
berada di sisi Jabir bin ‘Abdullah, dan di dekat Jabir juga ada sekelompok
orang yang bertanya kepadanya tentang cara mandi. Jabir bin Abdullah lalu
menjawab, “Cukup bagimu dengan satu Sha’ air.” Tiba-tiba ada seorang yang
berkata, “Bagiku tidak cukup!” Maka Jabir pun berkata, “Seukuran itu cukup buat
orang yang lebih lebat rambutnya darimu, dan yang lebih baik darimu.-maksudnya
Rasulullah shallalllahu ‘alaihi wasallam-“.” [HR. Al Bukhari dan Muslim]
Dalam lafazh yang lainnya:
“Dahulu Nabi shallalllahu ‘alaihi wasallam menyiramkan air diatas kepalanya
sebanyak tiga kali.”
[HR. Al Bukhari]
Faedah yang terdapat dalam hadits:
1.
Ukuran air mandi yang
disunnahkan.
Telah
diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim dari hadits Anas radhiyallahu ‘anhu,
bahwa ia berkata:
»كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ، وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ، إِلَى
خَمْسَةِ أَمْدَادٍ«
“Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam berwudhu dengan satu mud dan mandi dengan satu sha’ (empat mud) hingga
lima mud.”
Catatan:
Satu sha’
sama dengan 4 mud. Sedangkan 1 mud sama dengan 1 cakupan dua telapak tangan
yang berukuran sedang. Ini adalah pendapat Jumhur ulama, bahwa disunnahkan jika
berwudhu dengan 1 mud, sedangkan mandi dengan 1 sha’, sebagaimana hal ini
ditunjukan dalam kebanyakan riwayat.
2.
Ukuran ini bukan merupakan
batasan wajib dalam berwudhu dan mandi, boleh lebih sedikit atau lebih banyak
dari itu, tergantung kebutuhan.
Al Imam An
Nawawi berkata: “Kaum muslimin sepakat bahwa (ukuran) air yang mengesahkan
wudhu dan mandi tidak ada batasannya, bahkan tercukupi padanya dengan sedikit
ataupun banyak, selama terpenuhi syarat-syarat mandi, yaitu air membasahi
seluruh tubuh.” [Syarah Shahih Muslim 4/2]
3.
Keutamaan berhemat dalam
menggunakan air wudhu dan mandi. Allah Ta’ala berfirman:
{وَلَا
تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ}
“dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan.” [QS. Al An'am:141]
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda:
«إِنَّهُ
سَيَكُونُ فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ قَوْمٌ يَعْتَدُونَ فِي الطَّهُورِ وَالدُّعَاءِ»
“Sesungguhnya akan ada
suatu kaum dari umat ini yang berlebih-lebihan dalam hal bersuci dan berdoa.” [HR.
Ahmad dan Abu Dawud, dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani]
Wallahul muwaffiq ilash
shawab.
✏
[Ditulis oleh Abu ‘Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy_8 Dzul Qa’dah 1435/ 3
September 2014_di Daarul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah]