Kado Keempat: FATWA-FATWA SEPUTAR PERHIASAN WANITA "AL FATWA FI ZIINAH BINTU HAWA"


Karya: Ummu Salamah As Salafiyah Al 'Abbasiyah Hafizhahallahu Ta'ala


MENGGUNDUL RAMBUT

Diriwayatkan oleh Abu Dawud [5/458] dengan sanad yang shahih dari hadits Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ الْحَلْقُ إِنَّمَا عَلَى النِّسَاءِ التَّقْصِيرُ

"Wanita tidak wajib menggundul rambut akan tetapi yang wajib atas wanita adalah mengurangi." [Al-Jami' ash-Shahih, hadits ke: 1403]

Dan sungguh saya telah bertanya kepada al-Lajnah ad-Da'imah tentang hukum mecukur rambut kepala bagi perempuan! Maka mereka menjawab:

"Tidak boleh bagi perempuan menggundul (rambut kepala) kecuali karena darurat."
[Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah (5/196)]


~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
Alih Bahasa: Ummu 'Ubaidah Ruqayyah bintu Jamal Djohar al-Ambuniyah_di Daarul Hadits al-Fiyusy_Harasahallah.



WA. FORUM KIS