FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM (Hadits Keempat Puluh Dua)

 عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّهَا قَالَتْ: «كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَّكِئُ فِي حِجْرِي وَأَنَا حَائِضٌ، فَيَقْرَأُ الْقُرْآن

"Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersandar (dengan kepalanya) pada pangkuanku, sedangkan aku dalam keadaan sedang haid, maka beliau membaca al-Qur'an." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]


----------------------------------------

Faedah yang terdapat dalam hadits :

 1. Boleh bagi suami menyentuh istrinya yang sedang haid. Telah kami jelaskan lebih luas masalah ini pada hadits sebelumnya.

 2. Bolehnya membaca al-Quran dipangkuan wanita yang sedang haid, karena badan wanita haid dan pakaiannya suci. Telah datang dalam riwayat muslim dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:


قَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: نَاوِلِينِي الْخُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ، قَالَتْ فَقُلْتُ: إِنِّي حَائِضٌ، فَقَالَ: إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadaku: "Ambillah untukku minyak wangi dari masjid." Aisyah lalu menjawab, "Sesungguhnya aku sedang haid!" Beliau pun bersabda: "Sesungguhnya haidmu tidak terletak pada tanganmu (maksudnya tidak akan mengotori)." [HR. Muslim]

 3. Jumhur ulama berpendapat bahwa wanita yang haid dilarang membaca al-Quran dengan dalil hadits ini. Mereka juga berdalil dengan hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;

«لَا يَقْرَأُ الْجُنُبُ وَالْحَائِضُ شيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ»

"Orang junub dan wanita haid tidak boleh membaca sesuatu pun dari Al Qur`an." [HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah]

 Hadits ini diriwayatkan dari jalan Ismail bin ‘Iyasy. Disebutkan oleh al-Imam al-Bukhari bahwa dia telah meriwayatkan dari penduduk HIjaz dan Irak beberapa hadits yang mungkar. Kemudian disebutkan oleh al-‘Allamah al-Albani dalam kitab al-Irwa’ bahwa hadits Ibnu ‘Umar ini termasuk riwayat Ismail bin’Iyasy dari penduduk Hijaz, sehingga hadits ini dihukumi sebagai hadits yang lemah dan tidak bisa dijadikan sebagai sandaran hukum.

Oleh karena itu, pendapat yang terpilih adalah boleh bagi wanita yang haid membaca al-Quran. Adapun hadits ini justru menjadi dalil penguat pendapat kami, karena jika seandainya wanita yang haid dilarang membaca al-Quran, maka membaca al-Quran dipangkuan wanita yang haid juga dilarang, karena dia membaca ditempat yang kotor. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnu ‘Abbas, Sa’id bin al-Musayyib, Sa’id bin Jubair, al-Imam Malik, al-Imam al-Bukhari, ath-Thabrani, Dawud, asy-Syaukani dan asy-Syaikh Bin Baz, al-Albani, al-Wadi’i rahimahumullah.

 Hukum wanita haid atau orang junub menyentuh Mushaf:

 Jumhur ulama berpendapat terlarang bagi mereka menyentuh mushaf. Dalil mereka hadits:

«لَا يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ»

“Tidaklah menyentuh al-Quran kecuali Thahir”

 Berkata asy-Syaikh al-Albani rahimahullah: “Yang mendekati kebenaran –Wallahu a’alam- adalah makna THAHIR dalam hadits ini adalah MU’MIN.” [Tamamul Minnah hal.107]

Oleh karena itu, pendapat yang terpilih adalah boleh bagi mereka menyentuh mushaf. Dalil yang menguatkan pendapat ini adalah hadits Abu Hurairah yang telah berlalu bahwa orang yang mu’min tidaklah najis badannya, demikian pula hadits ‘Aisyah diatas. Ini adalah pendapat Hamad bin Abu Sulaiman, Abu Hanifah, Dawud, asy-Syaukani, asy-Syaikh al-Albani dan al-Wadi’i rahimahumullah.

Wallahul muwaffiq ilash shawab

--------------------------------
 Disusun oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy_26 Jumadal Akhir 1436/ 15 April 2015_di kota Ambon Manise.

 Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang telah berlalu dan mengunduh PDF-nya serta 2 aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
--------------------------------------

 WA. FORUM KIS