MENDULANG MUTIARA
DARI HADITS AL-ARBA'IN AN-NAWAWIYAH
Hadits Kedelapan
Perintah Memerangi Manusia Yang Tidak Mengucapkan Dua Kalimat Syahadat, Menegakkan Shalat Dan Mengeluarkan Zakat
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم قَالَ: أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءُهُمْ وَأَمْوَالُـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ. [رواه البخاري ومسلم]
“Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan terlindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Ta'ala. [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
-------------------------------
FAEDAH-FAEDAH HADITS:
1. Kewajiban memerangi orang-orang kafir, sampai mereka masuk Islam dan mengucapkan dua kalimat Syahadat.
Kewajiban memerangi kekufuran dan kesyirikan agar Kalimat Allah (tauhid) tegak dan tinggi di muka bumi ini dan tidak tersisa lagi kesyirikan didalamnya.
Allah Ta’ala berfirman;
{وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ}
“Dan perangilah mereka, sehingga tidak ada fitnah lagi dan supaya agama itu semata-mata milik Allah.” [QS. Al-Anfaal:39]
Yang dimaksud dengan fitnah dalam ayat ini adalah kesyirikan dan kekufuran, karena tidaklah akan terwujud agama semata-mata hanya milik Allah selama kesyirikan masih ada di permukaan bumi.
2. Tidaklah seseorang dikatakan sebagai seorang muslim sampai dia mengucapkan dua Kalimat Syahadat
3. Agungnya perkara tauhid, karena dengannya darah dan harta akan terlindungi.
4. Diantara sebab-sebab darah haram ditumpahkan adalah;
a. Ketika seorang mengucapkan dua Kalimat Syahadat,
b. menegakkan shalat,
c. menunaikan zakat.
5. Islam menghukumi seseorang dari zhahirnya, adapun permasalahan batin seseorang maka urusannya hanya Allah Ta’ala yang mengetahuinya. Oleh karena itu, barangsiapa menampakkan Islam dan telah menunaikan kewajiban-kewajibannya sebagai seorang muslim maka diperlakukan sebagai seorang muslim, darah dan hartanya terlindungi dan haram untuk ditumpahkan.
6. Hadits ini sebagai bantahan terhadap kelompok khawarij, Syiah dan yang semisal mereka dari kelompok-kelompok yang mudah mengkafirkan kaum muslimin.
7. Makna sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘kecuali dengan hak Islam’ yaitu jika seorang muslim melakukan pembunuhan, berzina jika telah berkeluarga atau murtad. Jika dia melakukan hal ini maka disyariatkan untuk ditegakkan hukum Islam padanya, yaitu dengan dibunuh atau di rajam untuk pezina. Dan yang menegakkan hukum ini adalah pemerintah, bukan rakyat.
8. Agungnya ibadah shalat, yang mana dia merupakan kewajiban kedua setelah mengucapkan dua Kalimat Syahadat.
9. Agungnya ibadah zakat, yang mana dia kewajiban ketiga yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang terkena beban kewajiban zakat.
--------------------------------
Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy_10 Syaban 1436/ 28 Mei 2015_di kota Ambon Manise.
Silahkan kunjungi blog kami untuk mengunduh PDF-nya dan juga mendapatkan artikel atau pelajaran yang telah berlalu serta unduh pula 2 aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
--------------------------------
WA. FORUM KIS