LARANGAN
MEMBUKA TIRAI ORANG TANPA IZIN DAN ADAB MINTA IZIN MASUK KIOS
🔊
عَنْ أَبِي ذَرٍّ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
"أَيُّمَا رَجُلٍ كَشَفَ سِتْرًا فَأَدْخَلَ بَصَرَهُ مِنْ قَبْلِ أَنْ
يُؤْذَنَ لَهُ، فَقَدْ أَتَى حَدًّا لَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يَأْتِيَهُ، وَلَوْ
أَنَّ رَجُلًا فَقَأَ عَيْنَهُ، لَهُدِرَتْ، وَلَوْ أَنَّ رَجُلًا مَرَّ عَلَى
بَابٍ لَا سِتْرَ لَهُ فَرَأَى عَوْرَةَ أَهْلِهِ، فَلَا خَطِيئَةَ عَلَيْهِ
إِنَّمَا الْخَطِيئَةُ عَلَى أَهْلِ الْبَيْتِ "
"Dari
Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam pernah bersabda: “Barangsiapa menyingkap tirai (kain penghalang) lalu
melepaskan pandangannya sebelum ia diizinkan, maka ia telah melanggar batas
yang tidak halal baginya untuk melampauinya. Jika seorang laki-laki melempar
matanya (orang yang mengintip) maka tidak ada diat (tebusan). Dan jika melewati
sebuah pintu yang tiada bertirai, kemudian ia melihat aurat empunya maka tiada
dosa baginya. Hanyasanya yang berdosa adalah si pemilik rumah."[HR. Ahmad
dan at-tirmidzi, dishahihkan al-Albani dalam kitab at-Targhib]
FAEDAH:
Dalam hadits
diatas memberikan faedah kepada kita;
1. Larangan membuka pintu atau tirai
orang tanpa izin pemiliknya, karena hal tersebut akan menjerumuskan dirinya
kepada perkara yang haram, yakni melihat aurat keluarga pemilik rumah yang
tidak halal untuk dilihat.
2. Jika seseorang membuka pintu atau
tirai orang tanpa izin, kemudian pemilik rumah melempar sesuatu kepadanya yang
mengakibatkan kebutaan, maka tidak ada diat (tebusan) bagi pemilik rumah.
3. Perintah untuk senantiasa menutup
rumah atau membuat tirai pintu atau jendela, agar orang yang lewat didepan
rumahnya tidak melihat aurat keluarganya yang berada didalam rumah.
4. Jika ada orang yang lewat melihat
aurat pemilik rumah tanpa disengaja karena rumah tersebut terbuka atau tidak
bertirai maka tidak ada dosa baginya. Yang berdosa dalam hal ini adalah pemilik
rumah disebabkan membiarkan aurat keluarganya terbuka dengan sebab pintu
rumahnya dibiarkan terbuka atau tanpa tirai.
Dengan ini
berakhirlah silsilah adab minta izin ini. Semoga Allah memberikan banyak faedah
kepada para pembaca dari apa yang kami berikan. Kami tutup silsilah ini dengan
adab dari salaf kita ketika masuk kios atau toko;
عَنْ
مُجَاهِدٍ قَالَ: كَانَ ابْنُ عُمَرَ لَا يَسْتَأْذِنُ عَلَى بُيُوتِ السوق".
Dari
Mujahid, ia berkata: “Ibnu Umar biasanya tidak meminta izin (jika ingin masuk)
di kios-kios di pasar." [Diriwayatkan al-Bukhari dalam kitab al-Adabul
mufrad, dan dishahihkan al-Albani]
عَنْ عَطَاءٍ
قَالَ: " كَانَ ابْنُ عُمَرَ يَسْتَأْذِنُ فِي ظُلَّةِ الْبَزَّازِ".
Dari
‘Athaa’, ia berkata: “Ibnu Umar biasanya meminta izin (jika masuk) di tenda
pedagang kain." [Diriwayatkan al-Bukhari dalam kitab al-Adabul mufrad, dan
dishahihkan al-Albani]
Waffaqallahul
jami’ likulli khairin.
✒ Disusun oleh Abu 'Ubaidah bin Damiri al-Jawy, 15 Dzul
Qa’dah 1436/ 30 Agustus 2015_di kota Ambon Manise.
Silahkan
kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh
PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com
atau www.pelajarankis.blogspot.com