BIMBINGAN ULAMA DISAAT FITNAH MELANDA




Bersama: Fadhilatusy Syaikh Shaleh al-Fauzan Hafizhahullah
Soal 7:
Orang yang mengatakan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam ‘berbuat adillah kamu!’ termasuk dalam katagori shahabat atau dia dianggap khawarij? Padahal dia kan tidak memberontak kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak pula mengkafirkan pelaku dosa besar?!
Jawaban:
Orang yang mengatakan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam ‘kamu tidak adil!’, ini adalah prinsipnya para khawarij. Dia dianggap memberontak karena menuduh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam telah berbuat semena-mena. Tidak dipersyaratkan seseorang dinilai sebagai khawarij jika mengangkat senjata (memberontak), bahkan jika dia berkeyakinan bahwa seorang muslim dikafirkan jika melakukan dosa besar, maka dia termasuk khawarij dan satu madzhab (pemahaman) dengan mereka. Apabila dia melakukan provokasi terhadap pemerintah melalui khutbah atau tulisan, meskipun bukan dengan mengangkat senjata, maka ini adalah madzhabnya khawarij. Khawarij itu bermacam-macam jenisnya, ada yang memberontak dengan mengangkat senjata, ada yang modelnya protes seperti yang dilakukan orang ini terhadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, ada yang melalui tulisan, ada yang sekedar berkeyakinan dengan keyakinan khawarij tanpa bicara dan melakukan sesuatu, akan tetapi dalam hatinya telah bercokol aqidah khawarij. Sebagian mereka ada yang lebih parah dari pada sebagian yang lainnya.


Soal 8:
Bolehkan membeberkan aib pemerintah dihadapan masyarakat umum?
Jawaban:
Pembicaraan seputar ini telah sering terulang-ulang, bahwa tidak boleh kita membicarakan (aib) pemerintah, karena hal ini bisa menimbulkan keburukan dan kehancuran pada masyarakat, memecah belah kesatuan kaum muslimin, menghasut rakyat untuk marah terhadap pemerintah, menimbulkan permusuhan dan kejahatan, dan terkadang bisa mengakibatkan terjadinya pemberontakan, pertumpahan darah dan dampak-dampak yang  tidak terpuji.
Jika kalian punya kritikan maka sampaikan kepada pemerintah secara pribadi, baik dengan berjumpa jika memungkinkan, dengan tulisan atau mengkabarkan kepada orang yang mampu menyampaikan nasehat kepada pemerintah, dan ini dilakukan lewat jalur pribadi, bukan dihadapan umum. Yang demikian ini telah datang hadisnya:
“Barangsiapa ingin menasehati pemerintah, jangan dilakukan dihadapan umum, akan tetapi tarik tangannya  (secara rahasia). Apabila dia (pemerintah) mau mendengar maka dia mendapat pahala, jika tidak (mau mendengar nasehat) maka dia telah menunaikan kewajibannya (sebagai rakyat).”
Ini adalah hadits yang maknanya telah datang dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Selesai
Sumber: Silsilah al-Fatawa al-Manhajiyah asy-Syaikh Shaleh al-Fauzan.
Alih bahasa: Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi.