KAEDAH-KAEDA FIQHIYAH DARI KITAB AL-MANZHUMAH AL-QAWAIDUL FIQHIYAH (Pertemuan Kesebelas)



BAIT KE 11
قال العلامة السعدي رحمه الله تعالى:
النِّيَّةُ شَرْطٌ لِسَائِرِ الْعَمَلْ ...
بِهَا الصَّلَاحُ وَالْفَسَادُ لِلْعَمَلْ.
Berkata al-‘Allamah as-Sa’di rahimahullah
“Niat adalah syarat untuk semua amalan …
Dengan niat, menentukan baik dan rusaknya amalan.”

PENJELASAN
1.      Nama kaedah ini:
Ini adalah kaedah pertama yang disebutkan as-Sa’di rahimahullah dalam mandzumahnya ini. Kaedah ini dinamakan “Semua perkara ditentukan dengan niat.” Kaedah ini mencakup seluruh bab-bab permasalahan fiqih. Para ulama sepakat terhadap kaedah ini, bahwa semua perkara ditentukan dengan niat.
2.      Dalil kaedah ini:
Firman Allah Ta’ala;
مَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الْآخِرَةِ نَزِدْ لَهُ فِي حَرْثِهِ وَمَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الدُّنْيَا نُؤْتِهِ مِنْهَا وَمَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ نَصِيبٍ
Barangsiapa yang menghendaki keuntungan di akhirat akan Kami tambah keuntungan itu baginya dan barangsiapa yang menghendaki keuntungan di dunia Kami berikan kepadanya sebagian dari keuntungan dunia dan tidak ada baginya suatu bahagianpun di akhirat.” [QS.Asy-Suura:20]
{وَلَكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ وَاللّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ}
Tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” [QS. al-Baqarah:225]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;
إنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، فَهِجْرَتُهُ إلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا، فَهِجْرَتُهُ إلَى مَا هَاجَرَ إلَيْهِ

"Sesungguhnya setiap  perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang dikehendakinya atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan." [HR. Al Bukhari dan Muslim dari shahabat Umar]
3.      Makna Kaedah;
Seluruh amalan hamba baik ucapan maupun perbuatan berbeda-beda hukumnya, hasilnya dan balasannya. Semua itu tergantung dari maksud dan niatannya. Terkadang seseorang mendapatkan pahala dari amalannya dan terkadang mendapatkan dosa dari amalannya. Semua itu tergantung dari niatnya. Sehingga dengan ini niat menjadi penentu baik dan rusaknya suatu amalan.
4.      Contoh-contoh penerapannya;
a.       Si A menuntut ilmu dalam rangka menghilangkan kejahilan yang ada pada dirinya, sehingga nantinya bisa beribadah dengan ilmu dan sesuai dengan tuntutan syariat. Si B menuntut ilmu dengan tujuan agar dikatakan orang yang berilmu dan terpandang dengan ilmunya. Dua amalan orang tersebut sama jenisnya, yakni menuntut ilmu, hanya saja amalan si A mendapat pahala, sedangkan si B tidak mendapat pahala, bahkan mendapat dosa. Kenapa demikian? Karena niat mereka yang menentukan baik dan rusaknya amalan mereka.
b.      Si A bershadaqah dalam rangka beramal shaleh dan membantu fakir miskin, sedangkan si B bershadaqah agar dikatakan dermawan. Dua amalan orang tersebut sama jenisnya, yakni bershadaqah, hanya saja amalan si A mendapat pahala, sedangkan si B tidak mendapat pahala, bahkan mendapat dosa. Kenapa demikian? Karena niat mereka yang menentukan baik dan rusaknya amalan mereka.
c.       Si A menahan makan dan minum dalam rangka berpuasa, sedangkan si B menahan makan dan minum dalam rangka diet. Dua amalan orang tersebut sama jenisnya, yakni menahan makan dan minum, hanya saja amalan si A mendapat pahala, sedangkan si B tidak mendapat pahala. Kenapa demikian? Karena niat mereka yang menentukan baik dan rusaknya amalan mereka.

5.      Niat memiliki faedah-faedah yang berharga;
a.       Membedakan maksud dan tujuan amalan, apakah karena Allah ataukah selain-Nya?
b.      Membedakan antara amalan satu dengan amalan yang lainnya yang satu jenis, seperti shalat, apakah shalat wajib ataukah shalat sunnah. Yang membedakan antara keduanya adalah niat.
c.       Membedakan antara ibadah dan kebiasaan atau rutinitas. Si A makan agar bisa kuat dalam beribadah, sedangkan si B makan hanya karena rutinitas saja. Amalan si A dinilai ibadah, sedangkan si B hanya dinilai melakukan kebiasaan saja.
CATATAN:
-          Niat tempatnya didalam hati, maka barangsiapa melafazhkan niat dalam ibadah termasuk bid'ah yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam maupun para shahabatnya, sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikhul Islam, ibnul Qoyyim dan juga Ibnu Rajab rahimahumullah.
-          Telah menjadi kebiasaan para ulama didalam karya tulis mereka memulai dengan pembahasan permasalahan niat. Diantara tujuannya adalah memberikan peringatan kepada para penuntut ilmu agar senantiasa memperhatikan masalah niat dan memperhatikan maksud dan tujuan dia menuntut ilmu.
-          Semua bentuk ibadah dinilai sah dan berpahala ketika diniatkan karena Allah semata, dan amalan tersebut harus sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Allah Ta’ala berfirman;
فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا
Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Rabbnya." [QS. Al Kahfi:110]
Wallahul muwaffiq.
----------------------
Disusun oleh Abu 'Ubaidah bin Damiri al-Jawy, 29 Dzul Hijjah 1436/ 13 Oktober 2015_di kota Ambon Manise.