BAIT KE 12
قال العلامة السعدي رحمه الله تعالى
الدِّيْنُ مَبْنِيٌّ عَلَى الْمَصَالِحِ ...
فِي جَلْبِهَا وَالدَّرْئِ لِلْقَبَائِحِ
الدِّيْنُ مَبْنِيٌّ عَلَى الْمَصَالِحِ ...
فِي جَلْبِهَا وَالدَّرْئِ لِلْقَبَائِحِ
Berkata al-‘Allamah
as-Sa’di rahimahullah
“Agama ini dibangun untuk mendatangkan kemaslahatan…
Dan menolak segala mafsadah
“Agama ini dibangun untuk mendatangkan kemaslahatan…
Dan menolak segala mafsadah
PENJELASAN
1.
Nama kaedah ini:
Ini adalah kaedah kedua yang disebutkan as-Sa’di rahimahullah dalam manzhumahnya ini. Kaedah ini dinamakan “Syariat ini dibangun untuk mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemudaratan.”
Ini adalah kaedah kedua yang disebutkan as-Sa’di rahimahullah dalam manzhumahnya ini. Kaedah ini dinamakan “Syariat ini dibangun untuk mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemudaratan.”
2.
Makna Kaedah;
Seluruh hukum-hukum syariat Islam diturunkan untuk membawa kemaslahatan bagi umatnya, baik dalam bab perintah maupun larangan, baik di dunia maupun di akherat. Tidaklah Allah memerintah sesuatu melainkan padanya membawa kemaslahatan bagi hamba-hamba-Nya. Demikian pula pada larangan, tidaklah ditetapkan suatu larangan kecuali karena terdapat padanya kemudaratan bagi umat Islam.
Seluruh hukum-hukum syariat Islam diturunkan untuk membawa kemaslahatan bagi umatnya, baik dalam bab perintah maupun larangan, baik di dunia maupun di akherat. Tidaklah Allah memerintah sesuatu melainkan padanya membawa kemaslahatan bagi hamba-hamba-Nya. Demikian pula pada larangan, tidaklah ditetapkan suatu larangan kecuali karena terdapat padanya kemudaratan bagi umat Islam.
3.
Dalil kaedah ini:
Firman Allah Ta’ala;
Firman Allah Ta’ala;
{وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ}
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu,
melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam..” [QS. Al-Anbiya:107]
{إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْأِحْسَانِ}
“Sesungguhnya
Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” [QS. An-Nahl:90]
{قُلْ إِنَّ اللَّهَ لا يَأْمُرُ
بِالْفَحْشَاءِ}
“Sesungguhnya Allah tidak
menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji.” [QS. Al-A’raf:28]
{وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ}
dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi
mereka segala yang buruk.” [QS. Al-A’raf:157]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda:
«لَا ضَرَرَ وَلَا
ضِرَارَ»
Tidak boleh berbuat mudarat dan membalas mudarat dengan mudarat” [HR.
Ahmad, Ibnu Majah dan yang lainnya. Dishahihkan asy-Syekh al-Albani
4.
Contoh-contoh penerapannya;
Maslahat dalam Islam terbagi menjadi dua macam;
Maslahat dalam Islam terbagi menjadi dua macam;
a.
Kemaslahatan yang bersifat primer,
yakni pasti ada dan sangat dibutuhkan, hal ini bertujuan agar agama dan dunia
ini tetap tegak. Dan yang demikian ini teraplikasikan dengan menjaga 5 hal yang
yang harus tetap terjaga. 5 hal itu adalah;
-
Agama. Terjaga dan
tegaknya agama dengan bentuk menjalankan apa yang telah dituntunkan dalam
agama, seperti dakwah, jihad, tauhid dan tahdzir dari bahaya syirik, hukuman
mati bagi orang yang murtad.
-
Jiwa. Terjaga dan tegaknya jiwa
dengan bentuk diharamkannya membunuh jiwa yang tidak berhak dibunuh, penegakkan
syariat qishash, melarang segala bentuk sarana yang bisa mengantarkan kepada
pembunuhan dan lain-lain.
-
Akal. Terjaga dan tegaknya akal dengan bentuk melarang segala bentuk
yang bisa merusak akal, seperti diharamkannya khamer (minuman keras), narkoba
dan lain-lainnya.
-
Keturunan. Terjaga dan tegaknya
keturunan dengan bentuk pengharaman zina, penegakkan hukum rajam bagi pelaku
zina, melarang melakukan pembunuhan anak-anak, larangan menisbatkan diri kepada
orang yang bukan ayahnya, larangan melakukan kebiri pada diri sendiri dan
lain-lainnya.
-
Harta. Terjaga dan tegaknya harta
dengan bentuk larangan mencuri, penegakkan hukum potong tangan untuk para
pencuri, diharamkannya tabdzir (penghamburan uang) syariat ganti rugi bagi
orang yang merusak barang orang lain dengan sengaja dan lain-lainnya.
b.
Kemaslahatan yang bersifat
sekunder, yakni kemaslahatan yang didapatkan dalam rangka memberikan keringan
atau kemudahan bagi manusia, seperti maslahat bolehnya berbuka puasa bagi
musafir dan orang sakit, menqasar dan menjamak shalat bagi musafir, syariat
bertayammum bagi orang yang tidak mendapatkan air atau tidak bisa berwudhu
dengan air karena sakit dan lain-lainnya.
c.
Kemaslahatan yang bersifat
pelengkap dan penyempurna, seperti syariat untuk berakhlak mulia dengan
menyambung silaturahmi, memulyakan tamu dan tetangga, dan juga untuk menjaga
kebersihan badan dengan disyariatkannya memotong kuku, khitan (sunatan),
memotong kumis, mencabut bulu ketiak, bersiwak dan lain-lainnya.
Wallahul muwaffiq.
-----------------------------
✒ Disusun oleh Abu 'Ubaidah bin Damiri al-Jawi, 14 Muharam 1437/ 27 Oktober 2015_di kota Ambon Manise.
✒ Disusun oleh Abu 'Ubaidah bin Damiri al-Jawi, 14 Muharam 1437/ 27 Oktober 2015_di kota Ambon Manise.