KAEDAH-KAEDA FIQHIYAH DARI KITAB AL-MANZHUMAH AL-QAWAIDUL FIQHIYAH (Pertemuan Keduabelas)



BAIT KE 12

قال العلامة السعدي رحمه الله تعالى
الدِّيْنُ مَبْنِيٌّ عَلَى الْمَصَالِحِ ...
فِي جَلْبِهَا وَالدَّرْئِ لِلْقَبَائِحِ
Berkata al-‘Allamah as-Sa’di rahimahullah
“Agama ini dibangun untuk mendatangkan kemaslahatan…
Dan menolak segala mafsadah
 
PENJELASAN
1.      Nama kaedah ini:
Ini adalah kaedah kedua yang disebutkan as-Sa’di rahimahullah dalam manzhumahnya ini. Kaedah ini dinamakan “Syariat ini dibangun untuk mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemudaratan.”
2.       Makna Kaedah;
Seluruh hukum-hukum syariat Islam diturunkan untuk membawa kemaslahatan bagi umatnya, baik dalam bab perintah maupun larangan, baik di dunia maupun di akherat. Tidaklah Allah memerintah sesuatu melainkan padanya membawa kemaslahatan bagi hamba-hamba-Nya. Demikian pula pada larangan, tidaklah ditetapkan suatu larangan kecuali karena terdapat padanya kemudaratan bagi umat Islam.
3.      Dalil kaedah ini:
Firman Allah Ta’ala;
{وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ}
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam..” [QS. Al-Anbiya:107]
{إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْأِحْسَانِ}
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” [QS. An-Nahl:90]
{قُلْ إِنَّ اللَّهَ لا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ}
“Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji.” [QS. Al-A’raf:28]
{وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ}
dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” [QS. Al-A’raf:157]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
«لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»
Tidak boleh berbuat mudarat dan membalas mudarat dengan mudarat” [HR. Ahmad, Ibnu Majah dan yang lainnya. Dishahihkan asy-Syekh al-Albani
4.      Contoh-contoh penerapannya;
Maslahat dalam Islam terbagi menjadi dua macam;
a.       Kemaslahatan yang bersifat primer, yakni pasti ada dan sangat dibutuhkan, hal ini bertujuan agar agama dan dunia ini tetap tegak. Dan yang demikian ini teraplikasikan dengan menjaga 5 hal yang yang harus tetap terjaga. 5 hal itu adalah;
-           Agama. Terjaga dan tegaknya agama dengan bentuk menjalankan apa yang telah dituntunkan dalam agama, seperti dakwah, jihad, tauhid dan tahdzir dari bahaya syirik, hukuman mati bagi orang yang murtad.
-          Jiwa. Terjaga dan tegaknya jiwa dengan bentuk diharamkannya membunuh jiwa yang tidak berhak dibunuh, penegakkan syariat qishash, melarang segala bentuk sarana yang bisa mengantarkan kepada pembunuhan dan lain-lain.
-          Akal. Terjaga dan tegaknya akal dengan bentuk melarang segala bentuk yang bisa merusak akal, seperti diharamkannya khamer (minuman keras), narkoba dan lain-lainnya.
-          Keturunan. Terjaga dan tegaknya keturunan dengan bentuk pengharaman zina, penegakkan hukum rajam bagi pelaku zina, melarang melakukan pembunuhan anak-anak, larangan menisbatkan diri kepada orang yang bukan ayahnya, larangan melakukan kebiri pada diri sendiri dan lain-lainnya.
-          Harta. Terjaga dan tegaknya harta dengan bentuk larangan mencuri, penegakkan hukum potong tangan untuk para pencuri, diharamkannya tabdzir (penghamburan uang) syariat ganti rugi bagi orang yang merusak barang orang lain dengan sengaja dan lain-lainnya.
b.      Kemaslahatan yang bersifat sekunder, yakni kemaslahatan yang didapatkan dalam rangka memberikan keringan atau kemudahan bagi manusia, seperti maslahat bolehnya berbuka puasa bagi musafir dan orang sakit, menqasar dan menjamak shalat bagi musafir, syariat bertayammum bagi orang yang tidak mendapatkan air atau tidak bisa berwudhu dengan air karena sakit dan lain-lainnya.
c.       Kemaslahatan yang bersifat pelengkap dan penyempurna, seperti syariat untuk berakhlak mulia dengan menyambung silaturahmi, memulyakan tamu dan tetangga, dan juga untuk menjaga kebersihan badan dengan disyariatkannya memotong kuku, khitan (sunatan), memotong kumis, mencabut bulu ketiak, bersiwak dan lain-lainnya.
Wallahul muwaffiq.
-----------------------------
Disusun oleh Abu 'Ubaidah bin Damiri al-Jawi, 14 Muharam 1437/ 27 Oktober 2015_di kota Ambon Manise.