FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB
‘UMDATUL AHKAM
Lanjutan
Faedah- faedah Hadits Kedua Puluh Sembilan
Dan
Hadits Ketiga Puluh
Bagian Kedua
4. Seseorang yang telah mandi janabah, maka telah tercukupkan dari
wudhu, karena hadats kecil telah terangkat bersama hadats besar yaitu junub,
sehingga apabila telah usai mandi janabah kemudian ingin menunaikan shalat,
maka tidak perlu lagi berwudhu, namun dengan syarat selama mandi dia tidak
berhadats kecil atau menyentuh kemaluannya. Ini adalah pendapat yang dipilih
Syaikhul Islam, Ibnul Qayyim, As Sa’di, Syaikh Al ‘Utsaimin_rahimahumullah dan
juga Syaikhuna Abdurahman Al ‘Adeni_hafizhahullah.
5. Hikmah dalam mandi janabah dimulai dengan membasuh kemaluan terlebih dahulu adalah agar dia aman dari menyentuh kemaluan ketika mandi. Apabila disaat mandi janabah dia menyentuh kemaluannya, maka mandinya tetap sah, hanya saja jika dia ingin menunaikan shalat harus berwudhu kembali.
6. Berkata Ibnul Mulaqqin_rahimahullah: “Diambil (faedah) dari hadits ini; disunnahkan bagi orang yang beristinja (cebok) hendaknya apabila telah selesai istinja, dia bersihkan telapak tangannya dengan tanah atau sikat, atau bisa juga dengan digosokan ke tanah atau tembok.
7. Berwudhu sebelum mandi janabah adalah sunnah.
- Berkata Imam An Nawawi_rahimahullah: “Berwudhu adalah sunnah dalam mandi (janabah), (hukumnya) bukan syarat dan bukan pula wajib. Ini adalah madzhab kami dan juga madzhab para ulama secara umum.”
8. Disebutkan oleh Syaikhuna Abdurahman, bahwa para ulama sepakat
kalau mengeringkan badan dengan handuk setelah mandi janabah bukanlah hal yang
diharamkan dan bukan pula hal yang disunnahkan.
Masalah:
Apakah
hal tersebut makruh atau boleh-boleh saja?
- · Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah disunnahkan bagi seseorang seusai berwudhu ataupun selepas mandi janabah untuk tidak mengeringkan air yang menempel dibadannya dengan handuk atau semisalnya, kecuali apabila ada hajat yang mengharuskan, seperti takut karena cuaca yang dingin atau kuatir sakit. Ini adalah pendapat yang dipilih Ibnul Qayyim, para Ahli tahqiq dan Syaikhuna Abdurahman_hafizhahullah.
- · Berkata Ibnul Qayyim_rahimahullah: “Bukanlah menjadi kebiasaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengeringkan badannya setelah berwudhu, tidak ada sama sekali satu pun hadits yang shahih yang menunjukan hal tersebut.”
Wallahul muwaffiq
ilash shawab
[✏
ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy_20 Jumadats Tsaniyah 1435/
20 April 2014_di Daarul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah]
FORUM KIS