FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM (HADITS KEDELAPAN BELAS)

عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا – قَالَ «كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إذَا قَامَ مِنْ اللَّيْلِ يَشُوصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ


“Dari Hudzaifah ibnul Yaman_radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila bangun malam, maka beliau menggosok mulutnya dengan siwak.” [HR. Al Bukhari – Muslim]

Faedah yang terdapat dalam hadits :

1.      Disunnahkan bersiwak ketika bangun tidur malam, baik bangunnya untuk berdzikir, shalat tahajjud, ingin ke kamar mandi, makan sahur atau yang lainnya. Hadits diatas bersifat umum. Disebutkan sebagian ulama bahwa hadits tersebut mencakup pula bangun tidur siang, karena sebab disyariatkan bersiwak setelah bangun tidur karena adanya perubahan bau mulut setelah bangun tidur.

2.      Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sangat menyukai kebersihan dan tidak menyukai bau yang tidak sedap. Oleh karena itu, disyariatkan atas kita untuk senantiasa menjaga kebersihan, baik kebersihan badan, pakaian, rumah, masjid dan yang lainnya.


3.      Diantara faedah bersiwak adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim_rahimahullah, beliau berkata: “Menjadikan bau mulut wangi, menguatkan gusi, menghilangkan lendir, menerangkan pandangan mata, menghilangkan warna kuning (pada gigi), menyehatkan lambung, menyaringkan suara, membantu pencernaan makanaan, melancarkan aliran suara, memotivasi untuk membaca, berdzikir dan shalat, mengusir rasa kantuk, diridhai Allah, disenangi malaikat dan menambah amal kebaikan. [Tibbun Nabawi hal 243 dan Zaadul Ma'aad juz 4 hal 296]

4.      Permasalahan yang berkaitan dengan siwak :

Masalah :
apakah bersiwak dengan tangan kanan atau dengan tangan kiri?

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini ;

Pendapat pertama :
disunahkan dengan tangan kanan, karena siwak termasuk dalam bab thaharah dan kebersihan, dalil yang menunjukan hal ini hadits ‘Aisyah yang telah lewat (hadits kesembilan). Pendapat ini dipilih oleh Al Imam An Nawawi.

Pendapat kedua :
disunnahkan dengan tangan kiri, karena siwak termasuk dalam bab menghilangkan kotoran. Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Yang kuat dalam masalah ini adalah tidak ada dalil yang menjelaskan; apakah dengan tangan kanan atau dengan tangan kiri. Seorang musim bebas memilih mana yang mudah baginya. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhuna Abdurrahman Al ‘Adeni_hafizhahullah. Wallahu a’lam,

Masalah :
Dalam bersiwak, apakah cara menggosok giginya dengan memanjang (kanan kiri) ataukah melebar (atas bawah) ?

Jumhur ulama memandang bahwa yang utama menggosoknya dengan cara melebar. Mereka berdalil dengan hadits mursal dari ‘Atho bin Abi Rabah, bahwa Rasulullah bersabda: “Apabila kalian bersiwak maka gosoklah dengan cara melebar” [HR. Al Baihaqi dan Abu Dawud dalam kitab Marasilnya, didha'ifkan Syaikh Al Albani]
Mereka juga berdalil dengan hadits Bahz bin Hakim dan hadits ‘Aisyah yang semakna dengannya, semuanya tidak sah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Karena tidak ada dalil satupun yang shahih yang menunjukan hal ini, maka terserah mana yang mudah bagi dia, boleh melebar maupun memanjang.

Wallahu a’lam wal muwaffiq ila ash shawab.

[ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy_29 Shafar 1435/1 Jan. 2014_di Daarul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah]