بَابُ
الْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ
BAB MENGUSAP SEPATU
Al
Khuf adalah sepatu yang menutupi mata kaki. Dinamakan khuf karena ringannya,
disebabkan secara umum terbuat dari kulit atau yang sejenisnya. Apabila sepatu
tidak menutupi mata kaki maka tidak dinamakan khuf, tetapi dinamakan sandal.
Sehingga sepatu yang bentuknya tidak menutupi mata kaki maka tidak sah untuk
diusap disaat berwudhu.
Berkata
Ibnu Abdul Bar_rahimahullah: “Telah meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam (hadits) mengusap sepatu sekitar 40 shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam.
Berkata
Ibnul Mundzir_rahimahullah: “Telah meriwayatkan kepada kami dari Al Hasan (Al
Bashri), ia berkata: “Telah mengkabarkan kepadaku 70 shahabat Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam hadits mengusap sepatu.”
Hadits
yang menjelaskan disyariatkannya mengusap sepatu ketika berwudhu adalah
mutawatir, sebagaimana yang ditetapkan oleh Ibnu Mandah, Al Hafizh Ibnu Hajar
dan As Suyuthi.
Disebutkkan
oleh Ibnul Mundzir, bahwa Ibnul Mubarak_rahimahullah berkata: “Tidak ada
perselisihan dikalangan para shahabat tentang syariat mengusap sepatu.”
Berkata
Asy Syaukani_rahimahullah: “Dia telah tetap (syariatnya) laksana matahari diwaktu
Dhuha.”
Adapun
kelompok Syiah dalam bab ini, sungguh mereka telah menyelisihi hadits yang
mutawatir dan Ijma’nya para Shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yang
mana mereka memiliki aqidah bathil, diantaranya:
- Tidak menganggap syariat bolehnya mengusap sepatu dalam wudhu.
- Mereka menganggap dalam berwudhu bahwa kaki tidaklah dibasuh, melainkan diusap saja.
- Mereka menganggap bahwa mata kaki adalah punggung/bagian atas kaki, bukan dua tulang yang menonjol yang berada diatas tumit.
HADITS KEDUAPULUH SATU
عَنْ الْمُغِيرَةِ
بْنِ شُعْبَةَ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – قَالَ «كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ – صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فِي سَفَرٍ، فَأَهْوَيْتُ لِأَنْزِعَ خُفَّيْهِ،
فَقَالَ: دَعْهُمَا، فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ، فَمَسَحَ
عَلَيْهِمَا»
“Dari
Al Mughirah bin Syu’bah, ia berkata: “Aku pernah bersama Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam dalam suatu perjalanan, aku lalu merunduk untuk melepas kedua
sepatunya, namun beliau bersabda: “Biarkan saja, karena sesungguhnya aku
mengenakan keduanya dalam keadaan suci.” Dan beliau hanya mengusap bagian atas
sepatunya.” [HR. Al Bukhari dan Muslim]
Faedah yang terdapat dalam Hadits :
1.
Disyariatkan mengusap sepatu disaat berwudhu.
Para ulama telah sepakat atas syariat mengusap sepatu disaat wudhu,
sebagaimana yang telah dinukil oleh An Nawawy, Ibnul Mundzir dan yang lainnya.
Adapun syi’ah dan khawarij telah mengingkari syariat ini, penyilisihan
mereka adalah penyelisihan yang bathil dan tertolak dengan hadits-hadits yang
telah mutawatir menjelaskan syariat ini.
2.
Para ulama memasukan bab syariat mengusap
sepatu dalam kitab-kitab Aqidah, seperti kitab Aqidah Ath Thahawiyah, Syarhus
Sunnah dan yang lainnya. Karena padanya terdapat bantahan atas kelompok sesat
Syiah dan Khawarij yang telah mengingkari syariat ini.
3.
Dipersyaratkan dalam syariat mengusap sepatu,
apabila sebelum memakainya dalam keadaan suci atau sudah berwudhu terlebih
dahulu. Jika dia tidak dalam keadaan suci atau belum pernah berwudhu
sebelumnya, kemudian dia memakai sepatu, dan disaat berwudhu dia mengusap
sepatunya maka wudhunya tidaklah sah.
Berkata Ibnu Qudamah: “Kami tidak melihat ada perbedaan pendapat dalam
persyaratan berwudhu terlebih dahulu untuk (diperbolehkan) mengusap sepatu.”
Berkata Ibnu Abdul Bar_rahimahullah: “Para ulama sepakat bahwa tidak
boleh mengusap kedua sepatu kecuali apabila ketika memakainya dalam keadaan
suci (berwudhu).”
Masalah :
Seseorang berwudhu dan setelah membasuh kaki kanannya, kemudian memakai
sepatu sebelah kanan, lalu melanjutkan kembali membasuh kaki kirinya, setelah
itu memakai sepatu sebelah kiri. Apakah boleh dalam keadaan demikian dia
nantinya mengusap sepatu ?
Jawab :
Para ulama sepakat bahwa wudhunya sah, dan boleh dia shalat dengan wudhu
tersebut.
Hanya saja jika dia kemudian batal wudhunya, apakah boleh dia ketika
berwudhu mengusap sepatunya? Pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah
tidak boleh baginya mengusap sepatu, karena ketika dia memakai kedua sepatunya
dalam keadaan belum sempurna kedua kakinya dibasuh. Sedangkan Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda:
«
فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ، فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا»
“karena sesungguhnya aku mengenakan keduanya dalam keadaan suci”
Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama sebagaimana yang dinisbahkan
oleh Ibnu Hajar. Pendapat ini dipilih oleh Syaikhuna Abdurrahman Al
‘Adeni_hafizhahullah. Wallahu a’lam.
Masalah :
Bagaimana solusinya jika demikian wudhunya?
Jumhur ulama mengatakan: “Jika dia telah melakukan demikian disaat
berwudhu, maka cukup baginya melepas sepatu bagian kanannya, kemudian
memakainya kembali. Dengan ini, dia telah memasukan kedua sepatunya dalam
keadaan wudhunya telah sempurna.”
Masalah :
Manakah yang lebih utama, mengusap sepatu atau membasuh kaki ?
Jawab :
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang kuat
dan bijak adalah sebagaimana yang diutarakan oleh Ibnul Qayyim_rahimahullah,
bahwa tergantung dari kondisi kakinya; jika ketika akan berwudhu dia dalam
keadaan memakai sepatu, maka lebih utama baginya mengusap sepatunya, tidak
perlu baginya melepas sepatu untuk membasuh kakinya. Dan jika ketika akan
berwudhu dalam keadaan tidak memakai sepatu, maka lebih utama baginya membasuh
kedua kakinya, demikianlah yang dicontohkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Pendapat ini dipilih Syaikh Asy Syinqithi dan Syaikhuna Abdurrahman Al ‘Adeni.
Masalah :
Berapa kali usapan ketika mengusap sepatu ?
Jawab :
Jumhur ulama berpendapat cukup dengan satu kali usapan saja, sebagaimana
telah datang dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau
mengusap sepatu satu kali usapan, tidak lebih dari itu. Ini adalah pendapat
Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Asy Sya’bi, Imam Ahmad dan yang lainnya.
Masalah :
Apakah mengusapnya dengan tangan kanan atau mengusap keduanya secara
bersamaan ?
Jawab :
Pendapat yang kuat adalah mengusapnya bersamaan, tangan kanan mengusap
sepatu sebelah kanan dan tangan kiri mengusap sebelah kiri. Dalil yang
menunjukan hal ini adalah riwayat Muslim dari hadits Hudzaifah :
«فَتَوَضَّأَ فَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ»
“Beliau lalu berwudlu dengan mengusap kedua sepatunya.”
Hadits ini menunjukan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap
kedua sepatunya dalam waktu yang bersamaan.
Masalah :
Bagian manakah yang diusap ?
Jawab :
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini :
- Pendapat pertama: Yang diusap adalah bagian atas dan bawah sepatu, ini adalah pendapat Ibnu Umar, Umar bin Abdul Aziz, Az Zuhri, Imam Malik, Ibnul Mubarak dan yang lainnya. Mereka berdalil dengan hadits Al Mughirah:
«أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَسَحَ أَعْلَى الْخُفِّ
وَأَسْفَلَهُ»
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap bagian atas dan bawah
sepatunya.” [HR. Ahmad dan Ashab As Sunan kecuali An Nasa'i]
Hadits ini dilemahkan oleh Syaikh Al Albani, karena sanadnya terputus.
- Pendapat kedua: Yang diusap adalah bagian atas sepatu, ini adalah pendapat Imam Ahmad, Ishaq, Ats Tsauri, Abu Hanifah, Ibnul Mundzir dan yang lainnya. Dalil mereka hadits Al Mugirah dalam kitab ini, hadits Hudzaifah diatas dan hadits Ali bin Abi Thalib, dia berkata:
«كُنْتُ
أَرَى أَنَّ بَاطِنَ الْقَدَمَيْنِ أَحَقُّ بِالْمَسْحِ مِنْ ظَاهِرِهِمَا حَتَّى
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى
ظَاهِرِهِمَا»
“Saya pernah berpendapat bahwa bagian bawah telapak kaki itu lebih
pantas untuk diusap daripada bagian atasnya, hingga saya melihat Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap bagian luar (atas) keduanya.” [HR. Abu
Dawud, dishahihkan Syaikh Al Albani dan Syaikh Muqbil]
✔ Pendapat yang kuat dan terpilih
adalah ② pendapat kedua. Ini adalah pendapat
yang dipilih oleh Syaikh Al Albani, Syaikh Utsaimin, Syaikh Muqbil, Syaikhuna
Abdurahman dan yang lainnya.
[4].Telah datang dalam riwayat Al Bukhari bahwa hadits ini terjadi
ketika perang Tabuk, dan dalam riwayat Muslim menjelaskan bahwa kejadian ini
disaat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam akan menunaikan shalat Shubuh.
CATATAN :
Para ulama sepakat bahwa Ayat wudhu yang terdapat pada surat Al Maidah
turun sebelum perang Tabuk. Sedangkan perang Tabuk adalah perang terakhir yang
diikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, terjadi pada tahun sembilan
Hijriyah.
Wallahu
a’lam bish shawab
[✏ ditulis oleh
Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy_17 Rabi'ul Awal 1435/18 Jan. 2014_di
Daarul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah]