FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM ( HADITS KEDUAPULUH SATU )

 بَابُ الْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ

BAB MENGUSAP SEPATU

Al Khuf adalah sepatu yang menutupi mata kaki. Dinamakan khuf karena ringannya, disebabkan secara umum terbuat dari kulit atau yang sejenisnya. Apabila sepatu tidak menutupi mata kaki maka tidak dinamakan khuf, tetapi dinamakan sandal. Sehingga sepatu yang bentuknya tidak menutupi mata kaki maka tidak sah untuk diusap disaat berwudhu.

Berkata Ibnu Abdul Bar_rahimahullah: “Telah meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (hadits) mengusap sepatu sekitar 40 shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.


Berkata Ibnul Mundzir_rahimahullah: “Telah meriwayatkan kepada kami dari Al Hasan (Al Bashri), ia berkata: “Telah mengkabarkan kepadaku 70 shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hadits mengusap sepatu.”

Hadits yang menjelaskan disyariatkannya mengusap sepatu ketika berwudhu adalah mutawatir, sebagaimana yang ditetapkan oleh Ibnu Mandah, Al Hafizh Ibnu Hajar dan As Suyuthi.

Disebutkkan oleh Ibnul Mundzir, bahwa Ibnul Mubarak_rahimahullah berkata: “Tidak ada perselisihan dikalangan para shahabat tentang syariat mengusap sepatu.”

Berkata Asy Syaukani_rahimahullah: “Dia telah tetap (syariatnya) laksana matahari diwaktu Dhuha.”
Adapun kelompok Syiah dalam bab ini, sungguh mereka telah menyelisihi hadits yang mutawatir dan Ijma’nya para Shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yang mana mereka memiliki aqidah bathil, diantaranya:

  1. Tidak menganggap syariat bolehnya mengusap sepatu dalam wudhu.
  2. Mereka menganggap dalam berwudhu bahwa kaki tidaklah dibasuh, melainkan diusap saja.
  3. Mereka menganggap bahwa mata kaki adalah punggung/bagian atas kaki, bukan dua tulang yang menonjol yang berada diatas tumit.


 HADITS KEDUAPULUH SATU

عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – قَالَ «كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فِي سَفَرٍ، فَأَهْوَيْتُ لِأَنْزِعَ خُفَّيْهِ، فَقَالَ: دَعْهُمَا، فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ، فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا»

“Dari Al Mughirah bin Syu’bah, ia berkata: “Aku pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam suatu perjalanan, aku lalu merunduk untuk melepas kedua sepatunya, namun beliau bersabda: “Biarkan saja, karena sesungguhnya aku mengenakan keduanya dalam keadaan suci.” Dan beliau hanya mengusap bagian atas sepatunya.” [HR. Al Bukhari dan Muslim]

 Faedah yang terdapat dalam Hadits :

1.      Disyariatkan mengusap sepatu disaat berwudhu.
Para ulama telah sepakat atas syariat mengusap sepatu disaat wudhu, sebagaimana yang telah dinukil oleh An Nawawy, Ibnul Mundzir dan yang lainnya.
Adapun syi’ah dan khawarij telah mengingkari syariat ini, penyilisihan mereka adalah penyelisihan yang bathil dan tertolak dengan hadits-hadits yang telah mutawatir menjelaskan syariat ini.

2.      Para ulama memasukan bab syariat mengusap sepatu dalam kitab-kitab Aqidah, seperti kitab Aqidah Ath Thahawiyah, Syarhus Sunnah dan yang lainnya. Karena padanya terdapat bantahan atas kelompok sesat Syiah dan Khawarij yang telah mengingkari syariat ini.

3.      Dipersyaratkan dalam syariat mengusap sepatu, apabila sebelum memakainya dalam keadaan suci atau sudah berwudhu terlebih dahulu. Jika dia tidak dalam keadaan suci atau belum pernah berwudhu sebelumnya, kemudian dia memakai sepatu, dan disaat berwudhu dia mengusap sepatunya maka wudhunya tidaklah sah.

Berkata Ibnu Qudamah: “Kami tidak melihat ada perbedaan pendapat dalam persyaratan berwudhu terlebih dahulu untuk (diperbolehkan) mengusap sepatu.”
Berkata Ibnu Abdul Bar_rahimahullah: “Para ulama sepakat bahwa tidak boleh mengusap kedua sepatu kecuali apabila ketika memakainya dalam keadaan suci (berwudhu).”

Masalah :
Seseorang berwudhu dan setelah membasuh kaki kanannya, kemudian memakai sepatu sebelah kanan, lalu melanjutkan kembali membasuh kaki kirinya, setelah itu memakai sepatu sebelah kiri. Apakah boleh dalam keadaan demikian dia nantinya mengusap sepatu ?

Jawab :
Para ulama sepakat bahwa wudhunya sah, dan boleh dia shalat dengan wudhu tersebut.
Hanya saja jika dia kemudian batal wudhunya, apakah boleh dia ketika berwudhu mengusap sepatunya? Pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah tidak boleh baginya mengusap sepatu, karena ketika dia memakai kedua sepatunya dalam keadaan belum sempurna kedua kakinya dibasuh. Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

« فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ، فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا»

“karena sesungguhnya aku mengenakan keduanya dalam keadaan suci”
Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama sebagaimana yang dinisbahkan oleh Ibnu Hajar. Pendapat ini dipilih oleh Syaikhuna Abdurrahman Al ‘Adeni_hafizhahullah. Wallahu a’lam.

Masalah :
Bagaimana solusinya jika demikian wudhunya?
Jumhur ulama mengatakan: “Jika dia telah melakukan demikian disaat berwudhu, maka cukup baginya melepas sepatu bagian kanannya, kemudian memakainya kembali. Dengan ini, dia telah memasukan kedua sepatunya dalam keadaan wudhunya telah sempurna.”

Masalah :
Manakah yang lebih utama, mengusap sepatu atau membasuh kaki ?

Jawab :
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang kuat dan bijak adalah sebagaimana yang diutarakan oleh Ibnul Qayyim_rahimahullah, bahwa tergantung dari kondisi kakinya; jika ketika akan berwudhu dia dalam keadaan memakai sepatu, maka lebih utama baginya mengusap sepatunya, tidak perlu baginya melepas sepatu untuk membasuh kakinya. Dan jika ketika akan berwudhu dalam keadaan tidak memakai sepatu, maka lebih utama baginya membasuh kedua kakinya, demikianlah yang dicontohkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Pendapat ini dipilih Syaikh Asy Syinqithi dan Syaikhuna Abdurrahman Al ‘Adeni.

Masalah :
Berapa kali usapan ketika mengusap sepatu ?

Jawab :
Jumhur ulama berpendapat cukup dengan satu kali usapan saja, sebagaimana telah datang dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau mengusap sepatu satu kali usapan, tidak lebih dari itu. Ini adalah pendapat Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Asy Sya’bi, Imam Ahmad dan yang lainnya.

Masalah :
Apakah mengusapnya dengan tangan kanan atau mengusap keduanya secara bersamaan ?

Jawab :
Pendapat yang kuat adalah mengusapnya bersamaan, tangan kanan mengusap sepatu sebelah kanan dan tangan kiri mengusap sebelah kiri. Dalil yang menunjukan hal ini adalah riwayat Muslim dari hadits Hudzaifah :

«فَتَوَضَّأَ فَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ»
“Beliau lalu berwudlu dengan mengusap kedua sepatunya.”
Hadits ini menunjukan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap kedua sepatunya dalam waktu yang bersamaan.

Masalah :
Bagian manakah yang diusap ?

Jawab :
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini :

  1. Pendapat pertama: Yang diusap adalah bagian atas dan bawah sepatu, ini adalah pendapat Ibnu Umar, Umar bin Abdul Aziz, Az Zuhri, Imam Malik, Ibnul Mubarak dan yang lainnya. Mereka berdalil dengan hadits Al Mughirah:

«أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَسَحَ أَعْلَى الْخُفِّ وَأَسْفَلَهُ»

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap bagian atas dan bawah sepatunya.” [HR. Ahmad dan Ashab As Sunan kecuali An Nasa'i]
Hadits ini dilemahkan oleh Syaikh Al Albani, karena sanadnya terputus.
  1. Pendapat kedua: Yang diusap adalah bagian atas sepatu, ini adalah pendapat Imam Ahmad, Ishaq, Ats Tsauri, Abu Hanifah, Ibnul Mundzir dan yang lainnya. Dalil mereka hadits Al Mugirah dalam kitab ini, hadits Hudzaifah diatas dan hadits Ali bin Abi Thalib, dia berkata:

«كُنْتُ أَرَى أَنَّ بَاطِنَ الْقَدَمَيْنِ أَحَقُّ بِالْمَسْحِ مِنْ ظَاهِرِهِمَا حَتَّى رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِهِمَا»

“Saya pernah berpendapat bahwa bagian bawah telapak kaki itu lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya, hingga saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap bagian luar (atas) keduanya.” [HR. Abu Dawud, dishahihkan Syaikh Al Albani dan Syaikh Muqbil]

Pendapat yang kuat dan terpilih adalah pendapat kedua. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikh Al Albani, Syaikh Utsaimin, Syaikh Muqbil, Syaikhuna Abdurahman dan yang lainnya.
[4].Telah datang dalam riwayat Al Bukhari bahwa hadits ini terjadi ketika perang Tabuk, dan dalam riwayat Muslim menjelaskan bahwa kejadian ini disaat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam akan menunaikan shalat Shubuh.

CATATAN :
Para ulama sepakat bahwa Ayat wudhu yang terdapat pada surat Al Maidah turun sebelum perang Tabuk. Sedangkan perang Tabuk adalah perang terakhir yang diikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, terjadi pada tahun sembilan Hijriyah.

Wallahu a’lam bish shawab

[ ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy_17 Rabi'ul Awal 1435/18 Jan. 2014_di Daarul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah]