عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ - يَقُولُ» الْفِطْرَةُ
خَمْسٌ: الْخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفُ
الْإِبْطِ«.
Faedah yang terdapat dalam hadits:
1. Kalimat Fitrah pada hadits bermakna Sunnah sebagaimana yang
ditunjukan dalam hadits 'Aisyah yang diriwayatkan Abu 'Awaanah. Ini adalah
pendapat jumhur ulama.
Berkata Al Imam An Nawawi: "Pentafsiran
Fitrah dengan Sunnah inilah yang benar.
Sunnah-sunnah fitrah banyak sekali, tidak terbatas pada lima jenis yang
disebutkan dalam hadits ini. Telah datang dalam riwayat Al Bukhari dan Muslim
dengan lafazh:
»خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ«
“lima dari sunnah-sunnah fitrah"
Disebutkan dalam hadits ini lima jenis sunnah-sunnah;
a.
Khitan, ia adalah memotong
sebagian kulit yang menutupi ujung kemaluan agar ujung kemaluan bisa nampak dan
kotoran tidak hinggap pada kulit tersebut sehingga terkadang menimbulkan
penyakit dan radang.
Masalah:
Hukum khitan untuk laki-laki:
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini;
·
Pendapat pertama menyatakan
bahwa hukumnya sunnah. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah. Mereka
berdalil dengan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam:
«الْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ، مَكْرُمَةٌ
لِلنِّسَاءِ»
“Khitan itu hukumnya sunnah bagi kaum laki-laki dan kemuliaan
bagi kaum wanita."
[HR. Ahmad, dilemahkan oleh Syaikh Al Albani dalam kitabnya Adh Dha'iifah no 1935]
·
Pendapat kedua menyatakan
bahwa hukumnya wajib. Ini adalah pendapat 'Athoo, Asy Sya'bi, Rabi'ah, Al
Auza'i, Ahmad, Asy Syafi'i dan yang lainnya. Dalil-dalil mereka:
1. Firman Allah Ta'ala:
1. Firman Allah Ta'ala:
{ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ
مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا...}
“Kemudian Kami wahyukan kepadamu
(Muhammad): "Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif…" [QS. An
Nahl: 123]
2.Hadits 'Utsaim bin Kulaib, Nabi Shallallahu
'alaihi wasallam bersabda:
«أَلْقِ
عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ»
“Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah." [HR.
Ahmad dan Abu Dawud,
dalam sanadnya terdapat perawi yang majhul, yaitu syaikhnya Ibnu Juraij]
3. Khitan merupakan syiar Islam yang paling jelas dan paling
nampak yang dengannya dibedakan antara seorang muslim dengan seorang nasrani,
sampai-sampai hampir tidak dijumpai ada di kalangan kaum muslimin yang tidak
berkhitan.
4. Kulit yang
menutupi ujung kemaluan jika tidak dipotong maka jika dia kencing akan sulit
disucikan, baik dengan air maupun batu. Oleh karena itu, sahnya wudhu dan
shalat terikat dengan khitan.
Ini adalah pendapat yang kuat dan terpilih. Pendapat ini
dipilih oleh Ibnu Qudamah, Ibnul Qayyim, Syaikh Al Albani, Syaikh Al
'Utsaimin_rahimahumullah dan juga Syaikhuna Abdurrahman Al
'Adeni_hafizhahullah.
Masalah:
Hukum khitan untuk wanita:
Pendapat yang kuat dan terpilih adalah mustahab (sunnah).
Karena hadits-hadits yang menunjukan perintah wanita berkhitan semuanya lemah.
Ini adalah pendapat jumhur ulama, dan dipilih oleh Ibnu Qudamah, Syaikh Al
'Utsaimin_rahimahumullah dan juga Syaikhuna Abdurrahman Al
'Adeni_hafizhahullah. Dalil-dalil yang menunjukan sunnahnya khitan untuk wanita
adalah keumuman hadits Abu Hurairah diatas, dan juga hadits
'Aisyah_radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi bersabda:
«إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ وَجَبَ الْغُسْلُ»
"Apabila
dua khitan (kemaluan) bertemu, maka wajib untuk mandi." [HR. Ahmad, dishahihkan Syailh Al
Albani dalam kitabnya Ash Shahihah no 1261]
Berkata Imam Ahmad_rahimahullah: "Dalam hadits ini
terdapat penjelasan bahwa para wanita dahulu juga melakukan khitan"
Masalah:
Kapan khitan diwajibkan bagi laki-laki?
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun pendapat
yang kuat dan terpilih dari sekian pendapat adalah waktu wajib berkhitan disaat
dia telah balig, karena usia balig telah merubah dia menjadi seorang mukallaf
(yang dibebani syariat).
Barangsiapa sudah balig, namun menunda-nunda khitan tanpa adanya alasan yang syar'i maka dia berdosa.
Barangsiapa sudah balig, namun menunda-nunda khitan tanpa adanya alasan yang syar'i maka dia berdosa.
Masalah:
Kapan disunnahkan bagi seseorang melakukan khitan?
Para ulama juga berbeda pendapat dalam masalah ini, namun
pendapat yang kuat dan terpilih adalah pendapat jumhur ulama, yaitu: tidak ada
dalil yang shahih yang menunjukan waktu khusus untuk melaksanakan khitan. Kapan
dia berkhitan selama belum balig maka dia telah mencocoki kebenaran.
Berkata Syaikhuna Abdurrahman Al 'Adeni: "Hendaknya kita
melihat mana yang lebih tepat dan pas untuk anak kita. Barangkali waktu yang
tepat untuk melakukan khitan ketika anak-anak masih kecil."
b.
Al Istihdad, mencukur
rambut kemaluan. Perbuatan ini diistilahkan istihdad karena mencukurnya dengan
menggunakan hadid yaitu pisau cukur.
Para ulama sepakat bahwa hukumnya sunnah. Menghilangkan rambut
kemaluan bisa dengan cara apa saja, baik dipotong dengan gunting, dicabut atau
bisa juga dihilangkan dengan obat perontok rambut. Namun cara yang utama adalah
dengan dicukur sampai habis tanpa menyisakannya, sebagaimana yang ditunjukan
dalam hadits Abu Hurairah diatas.
PERHATIAN:
Mencukur rambut kemaluan ini tidak boleh dan bahkan haram
dilakukan oleh orang lain, terkecuali orang yang dibolehkan menyentuh dan
memandang kemaluannya seperti suami dan istri atau dengan budak perempuannya.
Masalah:
Hukum mencukur rambut yang tumbuh disekitar dubur:
·
Para ulama berbeda pendapat
dalam masalah ini;
Sebagian mereka ada yang menyatakan bahwa hukumnya sunnah, agar tidak ada kotoran yang melekat padanya setelah intinja' atau istijmar.
Sebagian mereka ada yang menyatakan bahwa hukumnya sunnah, agar tidak ada kotoran yang melekat padanya setelah intinja' atau istijmar.
·
Sebagian mereka ada yang
menyatakan makruh.
·
Sebagian mereka ada yang
menyatakan bahwa tidak ada dalil yang menunjukan syariat memotongnya dan tidak
ada pula dalil yang mengharamkan ataupun memakruhkan.
Inilah pendapat yang terpilih. Pendapat ini dipilih Al Imam An
Nawawi, Asy Syaukani_rahimahullah dan Syaikhuna Abdurrahman Al
'Adeni_hafizhahullah.
Berkata An Nawawi_rahimahullah: "akan tetapi, tidak ada
larangan bagi seseorang untuk mencukur rambut yang tumbuh disekitar dubur.
Adapun dikatakan sunnah maka saya tidak melihat satupun padanya dalil yang
mereka jadikan sandaran. Kecuali kalau sandarannya dalam rangka kebersihan dan
memudahkan ketika beristinja maka hal ini perkara yang dicintai, wallahu
a'lam." [Al Majmu' 1/289]
Berkata Asy Syaukani_rahimahullah: "Tidaklah sempurna
pengklaiman sunnahnya mencukur rambut dubur kecuali dengan dalil, sedangkan
kami belum dapatkan hal tersebut dari perbuatan Nabi Shallallahu 'alaihi
wasallam ataupun dari para shahabat. [Nailul Authar: 1/141]
Insya
Allah kita sambung faedah-faedah yang bisa kita ambil dari hadits Abu Hurairah
ini pada pertemuan yang akan datang.
Wallahul
muwaffiq ilash shawab
[✏
ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy_7 Jumadal Ula 1435/ 8 Maret
2014_di Daarul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah ]