HUKUM MEMOTONG KUMIS DAN JENGGOT
Lanjutan
Faedah Hadits Kedua puluh Tujuh
bagian kedua
a.
Memotong kumis;
Kumis adalah rambut yang
tumbuh di atas bibir bagian atas.
Sebagian ulama menukilkan
bahwa para ulama sepakat menyatakan bahwa memotong kumis hukumnya sunnah.
Namun ternyata Ibnu Hazem
dalam masalah ini memandang bahwa hukumnya wajib. Karena telah datang perintah
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau memerintahkan memotongmya.
Pendapat yang kuat adalah
hukumnya sunnah, namun tidak boleh membiarkannya sampai melebihi 40 malam.
Karena disaat itu hukumnya wajib dipotong, sebagaimana telah datang perintah
tersebut dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam;
·
Hadits Anas_radhiyallahu
‘anhu, ia berkata
»وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ،
وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفِ الْإِبِطِ، وَحَلْقِ الْعَانَةِ، أَنْ لَا
نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً«
“Waktu
yang diberikan kepada kami untuk mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu
ketiak, memotong bulu kemaluan adalah tidak lebih dari empat puluh malam
(sehingga tidak panjang).”
[HR.
Muslim]
·
Hadits Zaid bin
Arqam_radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda:
»مَنْ
لَمْ يَأْخُذْ مِنْ شَارِبِهِ فَلَيْسَ مِنَّا«
“Barangsiapa
tidak mencukur kumisnya, maka dia bukan termasuk golonganku.”
[HR.
Ahmad dan At Tirmidzi, dishahihkan Syaikh Al Albani dan Syaikh Muqbil]
Ini
adalah pendapat yang dipilih Syaikhuna Abdurrahman Al ‘Adeni_hafizhahullah.
Masalah:
Batasan
kumis yang dipotong;
Para
ulama berbeda pendapat dalam masalah ini;
·
Pendapat pertama menyatakan
bahwa yang dipotong adalah bagian kumis yang panjang atau yang melewati garis
bibir hingga tidak menutupinya. Ini adalah pendapat Imam Malik, Asy Syafi’i,
Asy Sya’bi, madzhab Malikiyah dan madzhab Syafi’iyah. Mereka juga melarang
untuk tidak boleh memangkas kumis sampai habis.
Dalil
mereka adalah hadits bab, yaitu hadits Abu Hurairah:
»قَصُّ الشَّارِبِ«
“Potonglah
kumis…”
·
Pendapat kedua menyatakan
bahwa kumis dipangkas sampai habis. Ini adalah pendapat sebagian ulama Salaf,
salah satu pendapat Imam Ahmad dan Asy Syafi’i, dan madzhab orang-orang kufah.
Disebutkan oleh Al Atsram bahwa Imam Ahmad dulu memotong kumisnya sampai habis.
Demikian pula dinukilkan oleh Ath Thahawi bahwa Al Muzani dan Ar Rabi’ bin
Sulaiman memotong kumisnya sampai habis.
Dalil
mereka hadits Ibnu Umar_radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda:
«أَحْفُوا الشَّوَارِبَ»
“Cukurlah
kumis kalian” [HR. Al Bukhari - Muslim]
«انْهَكُوا الشَّوَارِبَ»
“Cukurlah
kumis kalian”[Al Bukhari]
Menurut
Ahli Bahasa Arab, makna (أَحْفُوا) dan (انْهَكُوا) adalah memotong secara keseluruhan.
·
Pendapat ketiga menyatakan
bahwa kedua-duanya boleh, yaitu seseorang boleh memilih apakah ia ingin
mencukur kumisnya sampai habis atau membiarkannya namun tidak sampai menutupi
bibir. Ini adalah pendapat Imam Ath Thabari dan salah satu riwayat Imam Ahmad.
Karena kedua hadits yang dijadikan dalil pendapat pertama dan kedua menunjukan
bahwa kedua-duanya boleh. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhuna
Abdurrahman Al ‘Adeni_hafizhahullah. Hanya saja beliau menyatakan bahwa lebih
utama dipotong bagian yang menutupi bibir, tidak sampai habis. Namun apabila
ingin dipotong sampai habis maka tidak mengapa.
Masalah:
Hikmah
disyariatkannya memotong kumis;
a. Menyelisihi kebiasaan orang ‘ajam (non Arab), dalam hal ini
orang-orang Majusi/Persia ataupun orang-orang musyrik. Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda:
«جُزُّوا الشَّوَارِبَ، وَأَرْخُوا اللِّحَى
خَالِفُوا الْمَجُوسَ»
“Cukurlah
kumis, panjangkanlah jenggot dan selisihilah kaum Majusi.” [HR. Muslim, dari
shahabat Abu Hurairah]
«خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا
الشَّوَارِبَ، وَأَوْفُوا اللِّحَى»
“Selisihilah
kaum musyrikin, cukurlah kumis dan peliharalah jenggot.”
[HR. Al
Bukhari – Muslim, dari sahabat Ibnu Umar]
b. Menjaga kebersihan daerah bibir dan sekitarnya yang merupakan
tempat masuknya makanan dan minuman.
Al Imam
Ath Thahawi_rahimahullahu menyatakan bahwa : “Memotong kumis dilakukan dengan
memotong kumis yang panjangnya melebihi bibir, sehingga tidak mengganggu ketika
makan dan tidak terkumpul kotoran padanya.”
1. Memotong jenggot:
Masalah:
Hukum
memanjangkan jenggot:
Para
ulama sepakat bahwa memanjangkan jenggot adalah perkara yang wajib. Telah
dinukilkan Ijma’ ini oleh Ibnu Hazem dan Ibnu ‘Abdil Bar_rahimahumallah.
·
Berkata Ibnu Abdil
Bar_rahimahullah: “Haram (bagi seseorang) memotong jenggot, tidaklah yang
memotong jenggot melainkan para banci dari kaum laki-laki.”
·
Berkata Syaikhul
Islam_rahimahullah: “”Haram (bagi seseorang) memotong jenggot berdasarkan
hadits-hadits yang shahih. Tidak seorang pun dari kalangan para ulama yang
membolehkan (memotongnya).
·
Berkata Al Qurthubi: :
“Tidak boleh jenggot itu dipotong ataupun dicabut, apalagi dipotong banyak.”
·
Seluruh empat madzhab;
madzhab Malikiyah, Hambali, Syafi’iyah dan Hanafiyah telah sepakat tentang
haramnya memotong jenggot.
Berikut
dalil-dalil perintah dan anjuran memanjangkan jenggot:
a. Hadits Abu Hurairah,
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;
«جُزُّوا الشَّوَارِبَ،
وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ»
“Cukurlah
kumis, panjangkanlah jenggot dan selisihilah kaum Majusi.”
[HR.
Muslim]
b. Hadits Ibnu Umar, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda;
«خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ
أَحْفُوا الشَّوَارِبَ، وَأَوْفُوا اللِّحَى»
“Selisihilah
kaum musyrikin, cukurlah kumis dan peliharalah jenggot.”
[HR. Al
Bukhari – Muslim]
c. Hadits Jabir bin Samurah_radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
«… وَكَانَ كَثِيرَ شَعْرِ
اللِّحْيَةِ»
“dan
jenggot beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tebal.”
[HR.
Muslim]
d. Dahulu para Nabi juga memanjangkan jenggotnya, Allah berfirman
tentang Nabi Musa dan Nabi Harun ‘alaihimassalam:
{قَالَ يَبْنَؤُمَّ لَا
تَأْخُذْ بِلِحْيَتِي وَلَا بِرَأْسِي}
“Harun
menjawab’ “Hai putera ibuku, janganlah kamu pegang janggutku dan jangan (pula) kepalaku”
[QS. Thaaha: 94]
e. Demikian pula para shahabat_radhiyallah ‘anhum, para Tabi’in dan
para pengikut Tabi’in, yang mana mereka dahulu juga membiarkan jenggot mereka
panjang dan tidak memotongnya. Semua itu dalam rangka menjalankan ketaatan dan perintah
Allah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Allah
Ta’ala berfirman:
}وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا
نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ
الْعِقَابِ{
“Apa
yang datang dari Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya
bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah
amat keras hukumannya.”[QS. Al Hasyr: 7]
}لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ
أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ
اللَّهَ كَثِيرًا{
“Sesungguhnya
telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi
orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak
menyebut Allah.”
[QS. Al
Ahzab: 21]
}فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ
أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ{
“maka
hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan
atau ditimpa azab yang pedih.” [QS. An Nuur: 63]
f. Seseorang memotong jenggotnya berarti telah menyerupakan dirinya
dengan perbuatan orang-orang kafir, padahal Allah Ta’ala dan Rasul-Nya
memerintahkan kita untuk menyelisi mereka dalam segala aspek kehidupan kita.
Allah
Ta’ala berfirman:
}وَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ (31)
مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا كُلُّ حِزْبٍ بِمَا
لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ { (32)
“…dan
janganlah kamu termasuk kaum musyrikin (orang-orang yang mempersekutukan
Allah). Yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi
beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada
golongan mereka.
[QS. Ar
Ruum: 31-32]
}وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا
الْكِتَابَ مِنْ قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الْأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ وَكَثِيرٌ
مِنْهُمْ فَاسِقُونَ{
” dan
janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab
kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka
menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.”
[QS. Al
Hadid: 16]
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
«جُزُّوا الشَّوَارِبَ،
وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ»
“Cukurlah
kumis, panjangkanlah jenggot dan selisihilah kaum Majusi.”
[HR.
Muslim, dari shahabat Abu Hurairah]
«خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ
أَحْفُوا الشَّوَارِبَ، وَأَوْفُوا اللِّحَى»
“Selisihilah
kaum musyrikin, cukurlah kumis dan peliharalah jenggot.”
[HR. Al
Bukhari – Muslim, dari sahabat Ibnu Umar]
«مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ
فَهُوَ مِنْهُمْ»
“Barangsiapa
menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.”
[HR.
Ahmad dan Abu Dawud, dari shahabat Ibnu 'Umar. Dihasankan Syaikh Al Albani]
g. Barangsiapa memotong jenggotnya maka dia telah menyerupakan
dirinya dengan kaum wanita, karena Allah Ta’ala telah mentakdirkan laki-laki
memiliki jenggot, sedangkan kaum wanita ditakdirkan tidak memiliki jenggot.
Berkata
Ibnu ‘Abbas_radhiyallahu ‘anhuma:
»لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ،
وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ«
“Allah
melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang meyerupai laki-laki.”
[HR. Al
Bukhari]
h. Barangsiapa memotong jenggotnya, maka dia telah merubah takdir
Allah yang telah ditentukan atasnya. Merubah ciptaan Allah yang ada pada
dirinya adalah perbuatan yang haram.
Allah
berfirman tentang makar syaithan:
{وَلَآمُرَنَّهُمْ
فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ}
“…dan
akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka
merubahnya…” [QS. An Nisaa: 119]
Berkata
Ibnu Mas’ud_radhiyallahu ‘anhu:
»لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ
وَالمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ، وَالمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ،
المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ«
“Allah
telah mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan
tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu
matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah
ciptaan Allah.” [HR. Al Bukhari - Muslim]
Masalah:
Apakah
memotong jenggot termasuk dalam dosa-dosa besar?
Memotong
jenggot termasuk dalam dosa-dosa besar. Ini adalah pendapat jumhur ulama.
Dalil-dalil yang kita sebutkan menunjukan bahwa siapa yang mencukur jenggotnya
maka dia telah terjatuh dalam dosa-dosa besar, yang mana pelaku dosa besar akan
diancam dengan murka Allah dan siksa Neraka yang pedih.
Insya Allah kita
akan sambung kembali faedah-faedah yang bisa kita ambil dari hadits Abu
Hurairah ini pada pertemuan yang akan datang.
Wallahul muwaffiq
ilash shawab.
[✏
ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy_15 Jumadal Ula 1435/ 16
Maret 2014_di Daarul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah]