Lanjutan Faedah
Hadits Kedua Puluh
Tujuh
“Bagian Ketiga”
MEMOTONG KUKU DAN
MENCABUT BULU KETIAK
1. 3. Memotong kuku;
Memotong kuku adalah sunnah.
Berkata Imam An Nawawi_rahimahullah: “Adapun memotong kuku,
maka telah disepakati sunnahnya, baik untuk laki-laki maupun perempuan dan baik
kuku tangan maupun kuku kaki.”
Hikmah disunnahkan memotong kuku, diantaranya;
a. Membersihkan kotoran yang melekat pada bagian bawah kuku.
b. Menyempurnakan wudhu, karena kuku yang panjang terkadang dapat
menghalangi sampainya air wudhu ke bagian bawah kuku (ujung jari).
c. Menyelisihi kebiasaan orang-orang kafir, karena mereka memiliki
kebiasaan memanjangkan kuku untuk dijadikan sebagai pisau sembelihan,
sebagaimana disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
«وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ»
“Sedangkan
kuku merupakan alat penyembelihan bangsa Habasyah.” [HR. Al Bukhari – Muslim
dari shahabat Raafi' bin Khadiij]
d. Tidak menyamai binatang yang memiliki cakar dan kuku yang
panjang.
e. Memperindah penampilan.
CATATAN:
Sebagian ulama memandang sunnahnya memotong kuku dengan
dimulai dari tangan kanan dan dimulai dari jari kelingking.
Namun hal ini telah diignkari oleh para ulama seperti Ibnu
Daqiqil ‘Ied, Ibnu Qudamah dan Al Maziri, karena semua ini tidak didasari
dengan dalil yang shahih.
·
Berkata Ibnu Daqiqil ‘Ied:
“Adapun sesuatu yang sudah masyhur bahwa dalam memotong kuku ada cara khusus
dalam memotongnya, maka hal ini tidak ada asalnya dalam syariat.”
Demikian pula tidak ada hadits yang shahih yang menyebutkan
pengkhushuhan hari dalam memotong kuku, bahwa hari ini lebih utama daripada
hari yang lainnya. Terserah kapan saja dia ingin memotong kuku dan di hari apa
saja maka boleh.
·
Berkata Ibnu
Hajar_rahimahullah: Tidak ada dalil yang shahih satu pun tentang sunnahnya
memotong kuku pada hari kamis.
Adapun
hadits:
»كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَحِبُّ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ أَظْفَارِهِ وَشَارِبِهِ
يَوْمَ الْجُمُعَةِ«
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam memandang baik untuk memotong kuku dan kumis pada
hari Jum’at. “ [HR. Al Baihaqi, dari mursal Abu Ja'far]
Hadits
Mursal sebagaimana telah lewat termasuk dalam katagori hadits yang lemah.
Diriwayatkan
pula oleh Al Baihaqi dari hadits Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam dengan makna hadits diatas. Namun dalam sanadnya terdapat kelemahan
pula.
·
Berkata As
Sakhawi_rahimahullah dalam kitabnya “Maqashid Al Hasanah”: Tidak ada satu pun
yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang tata cara dan hari
yang khushus dalam memotong kuku.”
Sebagian
ulama dari madzhab Syafi’iyah dan Hanabilah memandang sunnahnya mengubur bekas potongan
rambut dan kuku, karena dia bagian dari jasad manusia. Mereka berdalil dengan;
a. Firman Allah Ta’ala:
{أَلَمْ نَجْعَلِ الْأَرْضَ
كِفَاتًا (25) أَحْيَاءً وَأَمْوَاتًا (26)}
“Bukankah
Kami menjadikan bumi (tempat) berkumpul, orang-orang hidup dan orang-orang
mati.” [QS. Al Mursalat: 25-26].
b. Hadits Abdullah bin Bisyr dari Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam:
«قُصُّوا أَظْفَارَكُمْ
وَادْفِنُوا قُلَامَاتِكُمْ»
“Potonglah kuku kalian dan kemudian kuburlah!” [HR. At
Tirmidzi dan Al Hakim, dilemahkan oleh Syaikh Al Albani dalam kitabnya Adh
Dha'ifah no 1472]
c. Hadits Aisyah_radhiyallahu ‘anha, ia berkata
»كَانَ يَأْمُرُ بِدَفْنِ سَبْعَةِ أَشْيَاءِ مِنَ الْإِنْسَانِ: الشَعْرِ،
وَالظُفْرِ, وَالدَّمِ …» الحديث
“Dahulu
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk mengubur tujuh hal yang
berasal dari jasad manusia; Rambut, kuku, darah …” [HR. Ar Rafi, berkata Syaikh
Al Albani dalam kitab Adh Dha'ifah no 3263: Hadits munkar]
Disana masih ada hadits-hadits yang lainnya tentang
disyariatkannya mengubur bekas potongan rambut dan kuku, akan tetapi semua
hadits-hadits tersebut lemah.
2. 4. Mencabut bulu ketiak:
Para ulama sepakat atas sunnahnya mencabut bulu ketiak,
sebagaimana dikatakan oleh Al Imam An Nawawi.
Untuk bulu ketiak, maka cara paling utama menghilangkannya
dengan dicabut bagi yang mampu. Jika tidak mampu, maka bisa dengan dipotong,
dikerok atau bisa juga dihilangkan dengan obat perontok rambut.
Hikmah disyariatkan mencabut bulu ketiak, diantaranya;
·
Lebatnya bulu pada ketiak
akan menimbulkan bau yang tidak sedap, oleh karena itu disunnahkan untuk
dihilangkan.
·
Memperindah penampilan.
PERINGATAN:
Dari Anas bin Malik_radhiyallahu ‘anhu, ia berkata
»وُقِّتَ
لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفِ الْإِبِطِ،
وَحَلْقِ الْعَانَةِ، أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً«
“Waktu yang diberikan kepada kami untuk mencukur kumis,
memotong kuku, mencabut bulu ketiak, memotong bulu kemaluan adalah tidak lebih
dari empat puluh malam (sehingga tidak panjang).” [HR. Muslim]
Hadits ini menunjukan larangan membiarkan rambut kumis, bulu
kemaluan, ketiak dan kuku menjadi panjang sampai melebihi 40 hari.
Semoga Allah
Ta’ala senantiasa memberikan kita semua Taufiq-Nya, agar kita terus semangat
dalam mengamalkan sunnah-sunnah Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi
wasallam.
Wallahul muwaffiq
ilash shawab.
[✏
ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy_22 Jumadal Ula 1435/ 23
Maret 2014_di Daarul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah 📚]