FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM (Hadits ke 27 bag 3)

Lanjutan Faedah
Hadits Kedua Puluh Tujuh
“Bagian Ketiga”
MEMOTONG KUKU DAN MENCABUT BULU KETIAK
1.   3.  Memotong kuku;
Memotong kuku adalah sunnah.
Berkata Imam An Nawawi_rahimahullah: “Adapun memotong kuku, maka telah disepakati sunnahnya, baik untuk laki-laki maupun perempuan dan baik kuku tangan maupun kuku kaki.”
Hikmah disunnahkan memotong kuku, diantaranya;

a.       Membersihkan kotoran yang melekat pada bagian bawah kuku.
b.      Menyempurnakan wudhu, karena kuku yang panjang terkadang dapat menghalangi sampainya air wudhu ke bagian bawah kuku (ujung jari).
c.       Menyelisihi kebiasaan orang-orang kafir, karena mereka memiliki kebiasaan memanjangkan kuku untuk dijadikan sebagai pisau sembelihan, sebagaimana disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
«وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ»
“Sedangkan kuku merupakan alat penyembelihan bangsa Habasyah.” [HR. Al Bukhari – Muslim dari shahabat Raafi' bin Khadiij]
d.      Tidak menyamai binatang yang memiliki cakar dan kuku yang panjang.
e.       Memperindah penampilan.
 CATATAN:
Sebagian ulama memandang sunnahnya memotong kuku dengan dimulai dari tangan kanan dan dimulai dari jari kelingking.
Namun hal ini telah diignkari oleh para ulama seperti Ibnu Daqiqil ‘Ied, Ibnu Qudamah dan Al Maziri, karena semua ini tidak didasari dengan dalil yang shahih.
·         Berkata Ibnu Daqiqil ‘Ied: “Adapun sesuatu yang sudah masyhur bahwa dalam memotong kuku ada cara khusus dalam memotongnya, maka hal ini tidak ada asalnya dalam syariat.”
Demikian pula tidak ada hadits yang shahih yang menyebutkan pengkhushuhan hari dalam memotong kuku, bahwa hari ini lebih utama daripada hari yang lainnya. Terserah kapan saja dia ingin memotong kuku dan di hari apa saja maka boleh.
·         Berkata Ibnu Hajar_rahimahullah: Tidak ada dalil yang shahih satu pun tentang sunnahnya memotong kuku pada hari kamis.
Adapun hadits: 
»كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَحِبُّ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ أَظْفَارِهِ وَشَارِبِهِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ«
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memandang baik untuk memotong kuku dan kumis pada hari Jum’at. “ [HR. Al Baihaqi, dari mursal Abu Ja'far]
Hadits Mursal sebagaimana telah lewat termasuk dalam katagori hadits yang lemah.
Diriwayatkan pula oleh Al Baihaqi dari hadits Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan makna hadits diatas. Namun dalam sanadnya terdapat kelemahan pula.
·         Berkata As Sakhawi_rahimahullah dalam kitabnya “Maqashid Al Hasanah”: Tidak ada satu pun yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang tata cara dan hari yang khushus dalam memotong kuku.”
Sebagian ulama dari madzhab Syafi’iyah dan Hanabilah memandang sunnahnya mengubur bekas potongan rambut dan kuku, karena dia bagian dari jasad manusia. Mereka berdalil dengan;
a.       Firman Allah Ta’ala: 
{أَلَمْ نَجْعَلِ الْأَرْضَ كِفَاتًا (25) أَحْيَاءً وَأَمْوَاتًا (26)} 
“Bukankah Kami menjadikan bumi (tempat) berkumpul, orang-orang hidup dan orang-orang mati.” [QS. Al Mursalat: 25-26].
b.      Hadits Abdullah bin Bisyr dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
«قُصُّوا أَظْفَارَكُمْ وَادْفِنُوا قُلَامَاتِكُمْ»

“Potonglah kuku kalian dan kemudian kuburlah!” [HR. At Tirmidzi dan Al Hakim, dilemahkan oleh Syaikh Al Albani dalam kitabnya Adh Dha'ifah no 1472]
c.       Hadits Aisyah_radhiyallahu ‘anha, ia berkata
»كَانَ يَأْمُرُ بِدَفْنِ سَبْعَةِ أَشْيَاءِ مِنَ الْإِنْسَانِ: الشَعْرِ، وَالظُفْرِ, وَالدَّمِ …» الحديث 
“Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk mengubur tujuh hal yang berasal dari jasad manusia; Rambut, kuku, darah …” [HR. Ar Rafi, berkata Syaikh Al Albani dalam kitab Adh Dha'ifah no 3263: Hadits munkar]
Disana masih ada hadits-hadits yang lainnya tentang disyariatkannya mengubur bekas potongan rambut dan kuku, akan tetapi semua hadits-hadits tersebut lemah.
2.      4. Mencabut bulu ketiak:
Para ulama sepakat atas sunnahnya mencabut bulu ketiak, sebagaimana dikatakan oleh Al Imam An Nawawi.
Untuk bulu ketiak, maka cara paling utama menghilangkannya dengan dicabut bagi yang mampu. Jika tidak mampu, maka bisa dengan dipotong, dikerok atau bisa juga dihilangkan dengan obat perontok rambut.
Hikmah disyariatkan mencabut bulu ketiak, diantaranya;
·         Lebatnya bulu pada ketiak akan menimbulkan bau yang tidak sedap, oleh karena itu disunnahkan untuk dihilangkan.
·         Memperindah penampilan.
 PERINGATAN:
 Dari Anas bin Malik_radhiyallahu ‘anhu, ia berkata
»وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفِ الْإِبِطِ، وَحَلْقِ الْعَانَةِ، أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً«
“Waktu yang diberikan kepada kami untuk mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, memotong bulu kemaluan adalah tidak lebih dari empat puluh malam (sehingga tidak panjang).” [HR. Muslim]
Hadits ini menunjukan larangan membiarkan rambut kumis, bulu kemaluan, ketiak dan kuku menjadi panjang sampai melebihi 40 hari.
 Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan kita semua Taufiq-Nya, agar kita terus semangat dalam mengamalkan sunnah-sunnah Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.
Wallahul muwaffiq ilash shawab.
[ ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy_22 Jumadal Ula 1435/ 23 Maret 2014_di Daarul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah 📚]