HUKUM BANGKITNYA MAKMUM SETELAH SALAM SEBELUM BANGKITNYA IMAM DARI TEMPATNYA



عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ، فَقَالَ: «أَيُّهَا النَّاسُ، إِنِّي إِمَامُكُمْ، فَلَا تَسْبِقُونِي بِالرُّكُوعِ وَلَا بِالسُّجُودِ، وَلَا بِالْقِيَامِ وَلَا بِالِانْصِرَافِ، فَإِنِّي أَرَاكُمْ أَمَامِي وَمِنْ خَلْفِي»

Dari Anas radhiyallahu 'anhu, dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat mengimami kami pada suatu hari, ketika beliau telah menyelesaikan shalat, maka beliau menghadap kami dengan wajahnya seraya bersabda, 'Wahai manusia, aku adalah imam kalian, maka janganlah kalian mendahului aku dengan rukuk, sujud, berdiri, dan berpaling dari shalat. Karena aku melihat kalian dari arah depanku dan belakangku'." [HR. Muslim]


·        Berkata al-Imam an-Nawawi rahimahullah: "Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: 'janganlah kalian mendahului aku dengan rukuk, sujud, berdiri, dan berpaling dari shalat', padanya (faedah) haramnya perkara-perkara tersebut (diatas) dan juga apa-apa yang semakna dengannya. Yang dimaksud dengan " berpaling" (dalam hadits) adalah (mendahului) salam (imam). [Syarah Shahih Muslim: 4/150]
·        Berkata al-Imam asy-Syafi'i rahimahullah: "Boleh bagi makmum meninggalkan (tempat shalatnya) jika imam telah selesai mengucapkan salam dan (juga) sebelum bangkitnya imam (dari tempat shalatnya), dan (boleh juga) mengakhirkannya, ia bangkit setelah imam bangkit, atau bangkit bersama imam lebih aku sukai." [Al-Ummu: 1/151]
·    Berkata Ibnu Qudamah rahimahullah: "Disunnahkan bagi para makmum untuk tidak bangkit sebelum imam (bangkit), (bisa jadi) imam lupa sehingga ia sujud (bersama imam). [Al- Mughni: 1/402]

·        Asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah ditanya tentang masalah ini.
Soal:
Sebagian kaum muslimin terkait dengan berpaling atau menghadapnya imam kepada para makmum, apakah boleh bagi makmum pergi sebelum imam berpaling menghadap mereka, apakah ini dibenarkan ataukah tidak?

·          Jawaban asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah:
"Ada beberapa pendapat, namun yang lebih dekat (dengan kebenaran) bahwa hal ini (perbuatan makmum tersebut) tidak dibenarkan, namun ini (hukumnya) mustahab, yaitu mustahab baginya (tidak bangkit sebelum imam berpaling menghadapnya), lebih utama baginya tidak pergi dahulu, hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

»أَيُّهَا النَّاسُ، إِنِّي إِمَامُكُمْ، فَلَا تَسْبِقُونِي بِالرُّكُوعِ وَلَا بِالسُّجُودِ، وَلَا بِالْقِيَامِ وَلَا بِالِانْصِرَافِ«

“Wahai manusia, aku adalah imam kalian, maka janganlah kalian mendahului aku dengan rukuk, sujud, berdiri, dan berpaling dari shalat.” [HR. Muslim]

(Menurut pendapat) yang masyhur makna "Inshiraf" (dalam hadits) adalah bermakna berpaling sebelum salam (imam), bukan bermakna berpaling menghadap mereka (para makmum). Yang masyhur (maknanya) dalam shalat adalah adalah salam, hal ini seperti perkataan Tsauban:

"كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلَاتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا"

"Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selesai shalat, beliau akan meminta ampunan tiga kali." [HR. Muslim]

"selesai shalat" yaitu setelah salam. Adapun (terkait) dengan berpalingnya imam menghadap para makmum, maka lebih utama bagi mereka untuk bersabar sampai imam menghadap ke mereka, ini lebih utama. Akan tetapi kalau seandainya mereka bangkit (pergi) sebelum itu, maka sepertinya tidak mengapa, karena yang dimaksud dalam hadits (diatas) adalah salam. Inilah yang tampak dalam hadits." [www.binbaz.org.sa/mat/15967]

Dari pembahasan diatas dapat kita simpulkan bahwa disunnahkan bagi para makmum untuk tidak bangkit meninggalkan tempat shalatnya sampai imam bangkit atau berpaling menghadap mereka. Adapun jika ingin bangkit sebelum itu maka tidaklah mengapa, karena hadits 'Anas diatas terkait dengan larangan mendahului imam dalam salam. wallahu a'lam bishshawaab.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri al-Jawy, 20 Dzulhijjah 1435/ 14 Oktber 2014_di Daarul Hadits_Al-Fiyusy_Harasahallah.
~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
📥 Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta 2 aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.wordpress.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~


WA. FORUM KIS