عَنْ
أَنَسٍ، قَالَ: صَلَّى بِنَا
رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ أَقْبَلَ
عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ، فَقَالَ: «أَيُّهَا النَّاسُ، إِنِّي إِمَامُكُمْ، فَلَا
تَسْبِقُونِي بِالرُّكُوعِ وَلَا بِالسُّجُودِ، وَلَا بِالْقِيَامِ وَلَا
بِالِانْصِرَافِ، فَإِنِّي أَرَاكُمْ أَمَامِي وَمِنْ خَلْفِي»
·
Berkata al-Imam an-Nawawi
rahimahullah: "Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: 'janganlah kalian
mendahului aku dengan rukuk, sujud, berdiri, dan berpaling dari shalat',
padanya (faedah) haramnya perkara-perkara tersebut (diatas) dan juga apa-apa
yang semakna dengannya. Yang dimaksud dengan " berpaling" (dalam
hadits) adalah (mendahului) salam (imam). [Syarah Shahih Muslim: 4/150]
·
Berkata al-Imam asy-Syafi'i
rahimahullah: "Boleh bagi makmum meninggalkan (tempat shalatnya) jika imam
telah selesai mengucapkan salam dan (juga) sebelum bangkitnya imam (dari tempat
shalatnya), dan (boleh juga) mengakhirkannya, ia bangkit setelah imam bangkit,
atau bangkit bersama imam lebih aku sukai." [Al-Ummu: 1/151]
·
Berkata Ibnu Qudamah
rahimahullah: "Disunnahkan bagi para makmum untuk tidak bangkit sebelum
imam (bangkit), (bisa jadi) imam lupa sehingga ia sujud (bersama imam). [Al-
Mughni: 1/402]
·
Asy-Syaikh Bin Baz
rahimahullah ditanya tentang masalah ini.
Soal:
Sebagian kaum muslimin terkait
dengan berpaling atau menghadapnya imam kepada para makmum, apakah boleh bagi
makmum pergi sebelum imam berpaling menghadap mereka, apakah ini dibenarkan
ataukah tidak?
·
Jawaban asy-Syaikh Bin Baz
rahimahullah:
"Ada beberapa pendapat,
namun yang lebih dekat (dengan kebenaran) bahwa hal ini (perbuatan makmum
tersebut) tidak dibenarkan, namun ini (hukumnya) mustahab, yaitu mustahab
baginya (tidak bangkit sebelum imam berpaling menghadapnya), lebih utama
baginya tidak pergi dahulu, hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam:
»أَيُّهَا النَّاسُ، إِنِّي إِمَامُكُمْ،
فَلَا تَسْبِقُونِي بِالرُّكُوعِ وَلَا بِالسُّجُودِ، وَلَا بِالْقِيَامِ
وَلَا بِالِانْصِرَافِ«
“Wahai manusia, aku adalah imam kalian,
maka janganlah kalian mendahului aku dengan rukuk, sujud, berdiri, dan berpaling
dari shalat.” [HR. Muslim]
(Menurut pendapat) yang
masyhur makna "Inshiraf" (dalam hadits) adalah bermakna berpaling
sebelum salam (imam), bukan bermakna berpaling menghadap mereka (para makmum).
Yang masyhur (maknanya) dalam shalat adalah adalah salam, hal ini seperti
perkataan Tsauban:
"كَانَ
رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلَاتِهِ
اسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا"
"Jika Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam selesai shalat, beliau akan meminta ampunan tiga
kali." [HR. Muslim]
"selesai shalat"
yaitu setelah salam. Adapun (terkait) dengan berpalingnya imam menghadap para
makmum, maka lebih utama bagi mereka untuk bersabar sampai imam menghadap ke
mereka, ini lebih utama. Akan tetapi kalau seandainya mereka bangkit (pergi)
sebelum itu, maka sepertinya tidak mengapa, karena yang dimaksud dalam hadits
(diatas) adalah salam. Inilah yang tampak dalam hadits." [www.binbaz.org.sa/mat/15967]
Dari
pembahasan diatas dapat kita simpulkan bahwa disunnahkan bagi para makmum untuk
tidak bangkit meninggalkan tempat shalatnya sampai imam bangkit atau berpaling
menghadap mereka. Adapun jika ingin bangkit sebelum itu maka tidaklah mengapa,
karena hadits 'Anas diatas terkait dengan larangan mendahului imam dalam salam.
wallahu a'lam bishshawaab.
~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri al-Jawy, 20
Dzulhijjah 1435/ 14 Oktber 2014_di Daarul Hadits_Al-Fiyusy_Harasahallah.
~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
📥
Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan
mengunduh PDF-nya serta 2 aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.wordpress.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
www.pelajaranforumkis.wordpress.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
WA. FORUM KIS