RENUNGAN RAMADHAN

SUDAHKAH ANGGOTA TUBUHMU JUGA BERPUASA

Bagian Ketiga

Wahai saudaraku!
Diantara perintah Allah yang lainnya yang banyak ditinggalkan adalah shalat lima waktu secara berjamaah di masjid. Shalat jamaah adalah wajib bagi kaum laki-laki.

Allah Ta’ala berfirman;

{وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ}

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku' (shalat berjamah)”. [QS. Al-Baqarah:43]


Perhatikanlah firman Allah Ta’ala berikut ini;

{وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا}

Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.” [QS. An-Nisaa:102]

Dalam kondisi perang, Allah tetap memerintahkan kaum muslimin untuk melakukan shalat wajib secara berjamaah. Bagaimana keadaan kita yang aman dan tentram, tidak diliputi rasa takut untuk melangkah ke masjid?! Tentunya lebih-lebih lagi wajib pergi ke masjid untuk menunaikan shalat jamaah.

Perhatikan pula apa yang dikabarkan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu;

أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ، فَسَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ، فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ، فَرَخَّصَ لَهُ، فَلَمَّا وَلَّى، دَعَاهُ، فَقَالَ: «هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ؟» قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: «فَأَجِبْ» رواه مسلم.

"Seorang buta (tuna netra) pernah menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berujar "Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid." Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam untuk shalat di rumah. Ketika sahabat itu berpaling, beliau kembali bertanya: "Apakah engkau mendengar panggilan shalat (adzan)?" laki-laki itu menjawab; "Benar." Beliau bersabda: "Penuhilah seruan tersebut (hadiri jamaah shalat)!." [HR. Muslim]

Dalam hadits diatas, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam tidak memberikan udzur (keringanan) kepada shahabat tersebut, padahal dia seorang yang buta, tidak memiliki penuntun yang akan menuntunnya ke masjid, bagaimana dengan orang-orang yang matanya masih bisa melihat dunia yang terang-benderang, masih sehat jasmani?! Tentu lebih-lebih tidak ada udzur baginya.

Inilah musibah yang menimpa kaum muslimin.
Banyak dari kaum muslimin meninggalkan shalat wajib berjamaah. Kalaupun mengerjakan, itupun hanya shalat Isya saja, karena kebetulan terangkai dengan shalat sunnah Taraweh. Sungguh ironis, mereka semangat mengerjakan shalat sunnah Taraweh secara berjamaah, namun bermalas-malasan menunaikan shalat wajib berjamaah. Inilah musibah yang menimpa kebanyakan kaum muslimin.

Waspadailah wahai saudaraku!
Orang-orang yang suka meninggalkan shalat berjamaah telah menyerupai orang-orang munafiq. Orang-orang menufiq paling malas mengerjakan shalat berjamaah, adapun jika shalat, itupun mereka mendatanginya dengan malas-malasan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;

«إِنَّ أَثْقَلَ صَلَاةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلَاةُ الْعِشَاءِ، وَصَلَاةُ الْفَجْرِ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا، وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ، فَتُقَامَ، ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيُصَلِّيَ بِالنَّاسِ، ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِي بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ، فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ»

"Shalat yang dirasakan berat bagi orang-orang munafik adalah shalat isya` dan shalat subuh, sekiranya mereka mengetahui keutamaannya, niscaya mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak. Sungguh aku berkeinginan untuk menyuruh seseorang sehingga shalat didirikan, kemudian kusuruh seseorang dan ia mengimami manusia, lalu aku bersama beberapa orang membawa kayu bakar untuk menjumpai suatu kaum yang tidak menghadiri shalat (jamaah), lantas aku bakar rumah-rumah mereka." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Berkata Ibnul Mundzir rahimahullah: “keinginan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam untuk membakar rumah-rumah orang-orang yang tidak menghadiri shalat (jamaah) adalah dalil yang jelas tentang wajibnya shalat berjamaah, karena tidak boleh bagi Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam membakar rumah orang yang tidak hadir dalam shalat sunnah dan apa saja dari perkara yang bukan wajib.” [al-Awsath:4/134]

Berkata Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu: “Sungguh aku memandang bahwa tidaklah orang yang meninggalkannya (shalat jamaah) melainkan orang munafiq dengan kemunafiqan yang jelas”.

Bahkan sebagian shahabat seperti; Ibnu Mas’ud, Abu Musa al-Asy’ari dan Ali bin Abi Thalib berpendapat tidak sahnya shalat seseorang yang meninggalkan shalat jamaah, padahal dia telah mendengarkan seruan adzan.

Semoga Allah Ta’ala memberikan kepada kita dan seluruh kaum muslimin taufiq dan hidayah-Nya untuk sadar akan kewajiban shalat jamaah dan diberikan kemudahan untuk mengerjakannya. Aamin ya Rabbal ‘Aalamin.

Bersambung in syaa Allah…..

--------------------------
Ditulis oleh Abu Ubaidah Iqbal bin Damiri al-Jawi_di kota Ambon Manise, 20 Ramadhan 1436 H/7 Juli 2015.

Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
------------------------------

Forun KIS