SILSILAH ADAB MINTA IZIN: (PERTEMUAN KESEBELAS)

MINTA IZIN DI TIGA WAKTU AURAT


 عَنْ ثَعْلَبَةَ بْنِ أَبِي مَالِكٍ الْقُرَظِيِّ، أَنَّهُ رَكِبَ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سُوَيْدٍ - أَخِي بَنِي حَارِثَةَ بْنِ الْحَارِثِ - يَسْأَلُهُ عَنِ الْعَوْرَاتِ الثَّلَاثِ، وَكَانَ يَعْمَلُ بِهِنَّ، فَقَالَ: مَا تُرِيدُ؟ فَقُلْتُ: أُرِيدُ أَنْ أَعْمَلَ بِهِنَّ، فَقَالَ: إِذَا وَضَعْتُ ثِيَابِي مِنَ الظَّهِيرَةِ لَمْ يَدْخُلْ عَلَيَّ أَحَدٌ مِنْ أَهْلِي بَلَغَ الْحُلُمَ إِلَّا بِإِذْنِي، إِلَّا أَنْ أَدْعُوَهُ، فَذَلِكَ إِذْنُهُ. وَلَا إِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ وَتَحَرَّكَ النَّاسُ حَتَّى تُصَلَّى الصَّلَاةُ. وَلَا إِذَا صَلَّيْتُ الْعِشَاءَ وَوَضَعْتُ ثِيَابِي حَتَّى أَنَامَ.

 “Bahwa dia pernah berkendaran mengunjungi Abdullah bin Suwaid -saudara Bani Haritsah bin al-Harits- untuk bertanya mengenai tiga aurat -karena dia (Abdullah) sudah mempraktikkannya-. (Tsa'labah berkata,) 'Abdullah bertanya, 'Apa yang engkau inginkan (dengan tiga aurat itu)?' Aku jawab, 'Saya ingin mempraktikkannya.' Dia berkata, 'Jika saya menanggalkan pakaianku karena panasnya suhu tengah hari, maka tidak boleh masuk menemuiku seorangpun dari anggota keluargaku yang telah baligh, kecuali dengan izinku, atau karena aku panggil, maka itu termasuk izinku baginya. Begitu pula ketika fajar menyingsing dan orang-orang sudah mulai beraktifitas hingga shalat subuh dilaksanakan. Dan setelah saya shalat Isya' dan mengganti pakaian (dengan pakaian tidur) sampai aku tidur.” [HR. Al-Bukhari dalam kitab al-Adabul Mufrad, dishahihkan asy-Syaikh al-Albani]
----------------------------------


FAEDAH:

 Tiga waktu aurat ini telah dijelaskan dalam al-Quran dalam firman Allah Ta’ala;

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ}

“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum shalat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah shalat Isya'. (Itulah) tiga 'aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [QS. An-Nuur:58]

Sebab larangan masuk di tiga macam waktu tersebut karena biasanya di waktu-waktu itu badan banyak terbuka. Oleh sebab itu Allah melarang budak-budak dan anak-anak dibawah umur untuk masuk ke kamar tidur orang dewasa tanpa izin pada waktu-waktu tersebut.

Berkata asy-Syaikh as-Sa’di rahimahullah: “Allah Ta’ala memerintahkan orang-orang yang beriman agar (memerintahkan) budak-budak mereka dan anak-anak yang belum balig untuk minta izin. Sungguh Allah telah menyebutkan hikmahnya dan bahwa hal tersebut adalah tiga waktu aurat bagi yang mau minta izin; waktu tidur selepas shalat ‘Isya dan ketika bangun tidur sebelum shalat Subuh, pada waktu ini sering orang yang akan tidur malam mengenakan pakaian khusus (untuk tidur). Adapun tidur siang tatkala tidak sering (memakai baju tidur), terkadang memakai baju biasa, maka Allah Ta’ala kaitkan hal ini dengan firman-Nya;

{وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُم مِّنَ الظَّهِيرَةِ}

“ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari”

yaitu untuk Qailulah (istirahat) ditengah hari.

Pada tiga keadaan ini, para budak-budak dan anak-anak kecil (hukumnya) seperti selain mereka, yaitu tidak dibolehkan masuk kecuali dengan izin. Adapun selain tiga waktu tersebut maka Allah berfirman;

{لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ}

“Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu.”

Yakni tidak seperti selain mereka senantiasa harus minta izn, karena mereka (budak dan anak-anak) jika harus senantiasa minta izin setiap waktu, maka hal ini akan memberatkan. Oleh karena itu Allah berfirman;

{طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ}

“Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain).”

Yakni mereka sering mondar-mandir di sekeliling mereka karena aktifitas dan kebutuhan mereka.” [Tafsir as-Sa’di, hal. 573]

Berkata Syaraful Haq Abaadi dalam kitabnya “Aunul Ma’bud [14/77]”: Dikhususkan hanya tiga waktu ini saja, karena waktu tersebut adalah waktu untuk bersendirian dan melepas pakaian. Terkadang tampak padanya bagian yang tidak dia sukai untuk dilihat oleh siapapun, baik oleh budaknya maupun anak-anaknya. Oleh sebab itu, mereka diperintahkan untuk minta izin di waktu-waktu tersebut. Adapun selain mereka maka (diwajibkan) minta izin setiap saat.

Waffaqallahul jami’ likulli khairin.

----------------------------------
Disusun oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri al-Jawy, 6 Syaban 1436/ 24 Mei 2015_di kota Ambon Manise.

Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
--------------------------------

WA. FORUM KIS