SILSILAH ADAB MINTA IZIN:
PERTEMUAN KEDUABELAS
MINTA IZIN JIKA MASUK KE KAMAR IBU
عَنْ عَلْقَمَةَ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ (ابن مسعود)، قَالَ: أَسْتَأْذِنُ عَلَى أُمِّي؟ فَقَالَ: " مَا عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهَا تُحبّ أَنْ تَرَاهَا".
“Dari ‘Alqamah, dia berkata: Datang seorang laki-laki bertanya kepada Abdullah (Ibnu Mas’ud). Dia berkata, 'Haruskah saya meminta izin masuk kepada ibuku.' Dia menjawab, 'Tidak setiap waktunya engkau ingin melihatnya.” [Diriwayatkan Al-Bukhari dalam kitab al-Adabul Mufrad. Berkata asy-Syaikh al-Albani: Sanadnya shahih]
عَنْ مُسْلِمِ بْنِ نُذير قَالَ: سَأَلَ رَجُلٌ حُذَيْفَةَ، فَقَالَ: أستأذِن عَلَى أُمِّي؟ فَقَالَ: " إِنْ لَمْ تَسْتَأْذِنْ عَلَيْهَا رَأَيْتَ مَا تَكْرَهُ".
“Dari Muslim bin Nudzair, dia berkata: Ada seorang laki-laki bertanya kepada Hudhaifah, 'Haruskah saya meminta izin masuk kepada ibuku?' Dia menjawab, 'Jika engkau tidak meminta izin kepadanya, engkau akan melihat apa yang tidak engkau suka melihatnya.” [Diriwayatkan Al-Bukhari dalam kitab al-Adabul Mufrad, Berkata asy-Syaikh al-Albani: Sanadnya hasan]
-------------------
FAEDAH:
Dalam hadits diatas memberikan faedah, bahwa kewajiban minta izin masuk rumah atau kamar seseorang bukanlah dikhususkan kepada orang-orang yang bukan mahramnya saja, tetapi hal ini disyariatkan pula kepada sesama mahram. Seseorang jika ingin masuk ke kamar ibu untuk suatu keperluan atau ingin menemuinya, tidak boleh baginya langsung masuk tanpa minta izin terlebih dahulu. Karena apabila dia langsung masuk tanpa izin, terkadang dia mendapatkan ibunya sedang tidur atau istirahat, sedang memakai pakaian khusus yang dia pakai di dalam kamarnya atau sedang tersingkap auratnya, sehingga hal ini bisa menjatuhkan dirinya kedalam perkara yang diharamkan, yaitu memandang aurat orang lain, meskipun dia mahramnya.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
«لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ »
“Tidaklah (boleh) seorang laki-laki melihat aurat laki-laki, dan perempuan melihat aurat perempuan” [HR. Muslim]
Tidak boleh seseorang melihat aurat orang lain, kecuali suami kepada istrinya atau sebaliknya dan tuan kepada budaknya. Hal ini sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala:
{وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6)}
“dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.” [QS. Al-Mu’minun:5-6]
Wajib bagi kita minta izin jika ingin masuk menemui ibu kita apabila dia sedang berada di dalam kamarnya.
عَنْ هُزَيْلِ بْنِ شُرَحْبِيلَ، قَالَ: سَمِعْتُ ابْنَ مَسْعُودٍ، يَقُولُ: «عَلَيْكُمْ أَنْ تَسْتَأْذِنُوا عَلَى أُمَّهَاتِكُمْ».
Dari Huzail bin Syurahbil, dia berkata: Aku mendengar Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: “Wajib bagi kalian minta izin (masuk) kepada ibu-ibu kalian.” [Diriwayatkan ath-Thabrani, dishahihkan asy-Syaikh al-Albani]
Waffaqallahul jami’ likulli khairin.
----------------------------
Disusun oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri al-Jawy, 10 Syawal 1436/ 26 Juli 2015_di kota Ambon Manise.
Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
---------------------------
WA. FORUM KIS