Pembahasan
Hadits-hadits Seputar Permasalahan Shalat
PEMBUKAAN
A. Definisi Shalat:
Kalimat
Shalat secara bahasa bermakna doa. Hal ini sebagaimana ditunjukan dalam firman
Allah Ta’ala;
{وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ}
“dan
berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa
bagi mereka.” [QS. At-Taubah:103]
Adapaun
makna secara syar’i adalah peribadatan kepada Allah Ta’ala dengan ucapan dan
perbuatan yang telah diketahui, diawali dengan takbir dan diakhiri dengan
salam, disertai niat dan syarat-syarat yang khusus.
B. Hukumnya:
Berkata
Ibnu Qudamah rahimahullah: “Hukumnya wajib berdasarkan al-Kitab, as-Sunnah dan
Ijma’.”
Allah
Ta’ala berfirman:
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ
مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا} {الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا
الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
“Padahal
mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan
kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan
shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus."
[QS. Al-Bayyinah:5]
Allah
Ta’ala berfirman;
{وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ}
“Tegakkanlah
shalat dan tunaikanlah zakat.” [QS. Al-Baqarah:110]
Allah
Ta’ala berfirman;
{إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا}
“Sesungguhnya
shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang
beriman.” [QS. An-Nisaa:103]
Dari Ibnu
‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;
بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةُ
أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً» رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ
الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ «رَمَضَانَ
"Islam
dibangun diatas lima perkara; Bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak disembah
selain Allah dan bahwa nabi Muhammad Shallallahu ’alaihi wasallam utusan Allah,
menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji dan puasa
Ramadhan". [Riwayat Muslim]
C. Jumlah Bilangan Shalat Fardhu:
Dari Ibnu
‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda kepada Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu;
فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدِ افْتَرَضَ
عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ» «يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ
“Kabarkan
kepada mereka bahwa Allah memfardhukan kepada mereka lima shalat dalam sehari
semalam.” [Muttafaqun ‘alaihi].
Berkata
Ibnu Qudamah: “Tidak ada perbedaan pendapat bahwa shalat lima waktu dalam
sehari semalam adalah wajib.”
D. Hukum Meninggalkan Shalat Fardhu:
Hal ini
terbagi menjadi dua keadaan;
1. Pertama: Dia meninggalkannya karena menentang
kewajiban shalat. Maka orang yang seperti ini keadaannya kafir berdasarkan
Ijma’nya para ulama, karena dia telah menentang dan mendustakan perintah
mengerjakan shalat yang telah ditunjukkan dalam al-Quran dan as-Sunnah.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata: “Orang
yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya maka orang itu kafir
menurut kesepakatan kaum muslimin.
2.
Kedua: dia meninggalkannya
karena malas.
Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat
diantara mereka. Pendapat yang kami pilih dan kami pandang lebih kuat dari sisi
pendalilannya adalah jika dia meninggalkannya secara menyeluruh dan
terus-menerus tidak pernah shalat sama sekali maka dia kafir keluar dari Islam.
Dalil-dalil yang menguatkan pendapat ini adalah:
Hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma,
bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;
«إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ
الصَّلَاةِ»
“Sesungguhnya yang memisahkan antara seseorang
dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” [HR. Muslim]
Hadits Buraidah radhiyallahu ‘anhu, bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;
«الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا
فَقَدْ كَفَرَ»
“Perjanjian diantara kami dan mereka adalah
meninggalkan shalat, maka barangsiapa meninggalkannya berarti telah kafir.”
[HR. Ahmad dan at-Tirmidzi, dishahihkan asy-Syaikh al-AlBani dan asy-Syaikh
Muqbil]
Dari Abdullah bin Syaqiq al-‘Uqaili berkata:
كَانَ
أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَرَوْنَ شَيْئًا
مِنَ» «الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلَاةِ
“Dahulu para shahabat Muhammad Shallallahu ‘alaihi
wasallam tidak berpendapat sesuatu dari amal perbuatan yang mana
meninggalkannya adalah suatu kekufuran melainkan shalat.” [HR. At-Tirmidzi]
Berkata asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah: “Dan
yang tampak dari dalil-dalil yang ada, dia tidak dikafirkan melainkan jika
meninggalkan shalatnya terus-menerus, dalam arti dirinya selalu meninggalkan
shalat, tidak shalat zhuhur, ashar, maghrib, isya maupun shubuh. Orang seperti
inilah yang dikafirkan. Adapun jika menjalankan satu shalat fardhu saja atau
dua, maka dia tidak dikafirkan.”
✒ Disusun oleh Abu 'Ubaidah
Iqbal bin Damiri Al Jawy_27 Syawal 1436/ 12 Agustus 2015_di kota Ambon Manise.
Silahkan
kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang telah berlalu dan
mengunduh PDF-nya serta 2 aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau
www.pelajarankis.blogspot.com