FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM (Hadits Keempat Puluh Lima)



Bab Penjelasan Waktu-waktu Shalat


 عَنْ عَائِشَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا - قَالَتْ لَقَدْ »كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يُصَلِّي الْفَجْرَ، فَيَشْهَدُ مَعَهُ نِسَاءٌ مِنْ الْمُؤْمِنَاتِ، مُتَلَفِّعَاتٍ بِمُرُوطِهِنَّ ثُمَّ يَرْجِعْنَ إلَى بُيُوتِهِنَّ مَا «يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ، مِنْ الْغَلَسِ

"Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, "Rasulullah Shallallahu ‘alahi wasallam pernah shalat shubuh, sedangkan para wanita-wanita mu’minah ikut serta shalat fajar bersama Beliau Shallallahu 'alaihi wasallam. Mereka menutup wajahnya dengan kerudung, kemudian kembali ke rumah mereka masing-masing setelah selesai shalat tanpa diketahui oleh seorangpun karena hari masih gelap."." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]


Faedah yang terdapat dalam hadits:

1.      Penjelasan waktu shalat shubuh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam diawal waktu, yang mana suasana masih gelap. Ini adalah perkara yang mustahab, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.

Hal ini ditunjukan pula dalam hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata;

وَالصُّبْحَ كَانُوا - أَوْ كَانَ - النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ» «يُصَلِّيهَا بِغَلَسٍ

“Sementara untuk shalat Subuh, mereka atau beliau melaksanakannya saat pagi masih gelap." [Muttafaqun ‘alaihi]

Masalah: Awal waktu shalat shubuh:
Para ulama sepakat bahwa awal waktu shalat shubuh dimulai dengan terbitnya fajar shadiq, yakni cahaya putih diarah timur telah menyebar secara horizontal. Ijma’ ini dinukil oleh Ibnul Mundzir, Ibnu Abdul Bar, An-Nawawi, Ibnu Qudamah dan yang lainnya.

Masalah: Akhir waktu shalat shubuh:
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang kuat dan terpilih adalah waktu shubuh berakhir dengan terbitnya matahari. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Dalil yang memperkuat pendapat ini adalah hadits Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata; bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

«وَوَقْتُ صَلَاةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ»

“dan waktu shalat shubuh semenjak terbit fajar selama matahari belum terbit.” [HR. Muslim]

Dan juga hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصُّبْحِ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ، فَقَدْ» «أَدْرَكَ الصُّبْحَ

"Barangsiapa mendapatkan satu rakaat shalat subuh sebelum matahari terbit, berarti ia mendapatkan shalat subuh”. [Muttafaqun ‘alaihi]

Wallahu a’lam

2.      Boleh bagi para wanita mu’minah ikut melaksanakan shalat shubuh di masjid, namun hal ini dengan syarat;
a.       Aman dari fitnah dan tidak menimbulkan fitnah.
b.      Keluar masjid tanpa berhias dan tanpa memakai wangi-wangian.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
«لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ، وَلَكِنْ لِيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلَاتٌ»

"dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian menghalangi kaum wanita itu pergi ke masjid-masjid Allah, akan tetapi hendaklah mereka itu pergi tanpa memakai wangi-wangian."

Disusun oleh Abu 'Ubaidah bin Damiri Al Jawy_16 Dzul Qa’dah 1436/ 31 Agustus 2015_di kota Ambon Manise.

Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang telah berlalu dan mengunduh PDF-nya serta 2 aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com