MUTIARA HADITS KELEMBUTAN NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WASALLAM KEPADA ANAK-ANAK (HADITS KESEMBILAN)



 NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WASALLAM MENDOAKAN ANAK KECIL KEPADA JALAN KESELAMATAN

 عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ سَلَمَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ أَبَوَيْهِ اخْتَصَمَا فِيهِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَحَدُهُمَا مُسْلِمٌ وَالْآخَرُ كَافِرٌ، فَخَيَّرَهُ فَتَوَجَّهَ إِلَى الْكَافِرِ مِنْهُمَا، فَقَالَ: " اللهُمَّ اهْدِهِ " فَتَوَجَّهَ إِلَى الْمُسْلِمِ، فَقَضَى لَهُ بِهِ.


Dari 'Abdul Hamid bin Salamah dari ayahnya dari kakeknya, bahwa kedua orang tuanya mempersengketakanya ke hadapan Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, salah satunya muslim dan lainnya kafir, maka beliau pun memberinya pilihan. Lalu ia mengarah ke orang tua yang kafir, kemudian Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasallam berdoa: "Ya Allah, berikanlah dia hidayah." Lalu ia beralih ke orang tua yang muslim, lalu beliau memutuskannya untuk orang tua yang muslim.” [HR. Ahmad dan Ibnu Majah, dishahihkan asy-Syaikh al-Albani]

FAEDAH-FAEDAH HADITS:

Hadits yang agung ini memberikan kepada kita faedah-faedah yang berharga, diantaranya;

1.      Kecintaan anak kepada sesuatu adalah berasal dari nalurinya yang masih suci. Dalam hadits ini anak kecil tersebut mendapatkan kedua orang tuannya dalam keadaan ayahnya muslim dan ibunya masih kafir. Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruhnya untuk memilih, maka dengan fitrahnya yang masih suci dia condong kepada ibunya yang masih kafir, karena secara umum disisi anak, ibu lebih banyak perhatian dan kasihnya kepada anaknya. Hanya saja karena ibunya masih kafir, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mendoakannya agar memilih ayahnya yang telah masuk Islam.

2.      Apabila suami istri bercerai dalam keadaan mereka punya anak kecil belum mumayyiz, maka yang berhak mengasuhnya adalah ibunya. Ini adalah permasalahan yang telah disepakati oleh para ulama sebagaimana disebutkan Ibnu Qudamah rahimahullah.

Dan apabila seorang anak kecil telah mumayyiz, yakni sudah bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, kemudian kedua orang tuanya mempersengketakannya, masing-masing ingin mengambil anak tersebut dan mengasuhnya, maka anak tersebut disuruh memilih siapakah yang akan mengasuhnya.

Catatan: Usia tamyiz secara umum jika anak telah mencapai usia 7 tahun, sebagaimana yang ditunjukkan dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam;

«مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ» الحديث

Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat apabila sudah mencapai umur tujuh tahun. [HR. Abu Dawud, dishahihkan asy-Syaikh al-Albani]

 Apakah orang tua yang kafir punya hak untuk mengasuh anaknya?
 Jika salah satu dari kedua orang tuanya kafir, maka hak asuh diberikan kepada orang tuanya yang muslim. Ini adalah pendapat mayoritas para ulama. Pendapat ini dipilih asy-Syaikh al-Utsaimin rahimahullah. Dalil dalam permasalahan ini adalah

{وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا}

“dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” [QS. An-Nisaa:141]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;

مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ» «وَيُنَصِّرَانِهِ وَيُشَرِّكَانِهِ

"Tidaklah seorang bayi yang dilahirkan melainkan dalam keadaan fitrah, maka bapaknyalah yang menjadikannya Yahudi, atau Nasrani atau Musyrik." [HR. Al-Bukhari dan Muslim, dari shahabat Abu Hurairah]

Apabila anak diasuh oleh orang tuanya yang kafir, maka hal ini akan berbahaya bagi agama anak tersebut, karena orang tuanya yang kafir akan mengajaknya kepada kekufuran.

3.      Pentingnya menunjuk seorang hakim untuk membantu menyelesaikan dan mengadili permasalahan-permasalahan yang dipersengketakan atau diperselisihkan.

4.      Sudah menjadi ketentuan Allah, bahwa kehidupan rumah tangga tidak lepas dari permasalahan. Dengan berbekal iman dan taqwa dalam mengarungi bahtera rumah tangga, maka dengan izin Allah segala bentuk problemantika rumah tangga akan cepat terselesaikan. Allah Ta’ala berfirman;

{وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا}
“Barangsiapa bertaqwa kepada Allah, maka Allah akan berikan kepadanya solusi atau jalan keluar.” [QS. Ath-Thalaq:2]

5.      Secara umum perceraian antar suami istri terjadi tatkala anak-anak mereka masih kecil. Hal ini sangat berpengaruh terhadap kejiwaan dan kepribadian anak-anaknya. Oleh karena itu, hendaklah para suami istri berpikir panjang sebelum memutuskan perceraian. Dudukkan masalah dengan tenang dan kesabaran, pecahkan masalah dengan merujuk kepada al-Quran dan as-Sunnah, karena sesungguhnya setan sangat ambisi dalam memecah belah rumah tangga manusia.

{يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ}

“mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya” [QS. Al-Baqarah:102]

6.      Semangat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam membimbing umatnya kepada jalan keselamatan, walaupun kepada anak kecil. Karena dia sekarang kecil, namun kelak dia akan menjadi pembesarnya umat Islam.

Waffaqallahul jami’ likulli khairin.

Disusun oleh Abu 'Ubaidah bin Damiri al-Jawy, 18 Dzul Qa’dah 1436/ 2 September 2015_di kota Ambon Manise.

Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com