NABI
SHALLALLAHU ‘ALAIHI WASALLAM MENDOAKAN ANAK KECIL KEPADA JALAN KESELAMATAN ☀
عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ سَلَمَةَ، عَنْ
أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ أَبَوَيْهِ اخْتَصَمَا فِيهِ إِلَى النَّبِيِّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَحَدُهُمَا مُسْلِمٌ وَالْآخَرُ كَافِرٌ،
فَخَيَّرَهُ فَتَوَجَّهَ إِلَى الْكَافِرِ مِنْهُمَا، فَقَالَ: " اللهُمَّ
اهْدِهِ " فَتَوَجَّهَ إِلَى الْمُسْلِمِ، فَقَضَى لَهُ بِهِ.
Dari 'Abdul
Hamid bin Salamah dari ayahnya dari kakeknya, bahwa kedua orang tuanya
mempersengketakanya ke hadapan Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, salah satunya
muslim dan lainnya kafir, maka beliau pun memberinya pilihan. Lalu ia mengarah
ke orang tua yang kafir, kemudian Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasallam
berdoa: "Ya Allah, berikanlah dia hidayah." Lalu ia beralih ke orang
tua yang muslim, lalu beliau memutuskannya untuk orang tua yang muslim.” [HR.
Ahmad dan Ibnu Majah, dishahihkan asy-Syaikh al-Albani]
FAEDAH-FAEDAH
HADITS:
Hadits yang
agung ini memberikan kepada kita faedah-faedah yang berharga, diantaranya;
1. Kecintaan anak kepada sesuatu adalah
berasal dari nalurinya yang masih suci. Dalam hadits ini anak kecil tersebut
mendapatkan kedua orang tuannya dalam keadaan ayahnya muslim dan ibunya masih
kafir. Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruhnya untuk memilih, maka
dengan fitrahnya yang masih suci dia condong kepada ibunya yang masih kafir,
karena secara umum disisi anak, ibu lebih banyak perhatian dan kasihnya kepada
anaknya. Hanya saja karena ibunya masih kafir, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi
wasallam mendoakannya agar memilih ayahnya yang telah masuk Islam.
2. Apabila suami istri bercerai dalam
keadaan mereka punya anak kecil belum mumayyiz, maka yang berhak mengasuhnya
adalah ibunya. Ini adalah permasalahan yang telah disepakati oleh para ulama
sebagaimana disebutkan Ibnu Qudamah rahimahullah.
Dan apabila seorang anak kecil telah
mumayyiz, yakni sudah bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk,
kemudian kedua orang tuanya mempersengketakannya, masing-masing ingin mengambil
anak tersebut dan mengasuhnya, maka anak tersebut disuruh memilih siapakah yang
akan mengasuhnya.
Catatan: Usia tamyiz secara umum
jika anak telah mencapai usia 7 tahun, sebagaimana yang ditunjukkan dalam sabda
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam;
«مُرُوا
أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ» الحديث
Perintahkanlah anak-anak kalian
untuk melaksanakan shalat apabila sudah mencapai umur tujuh tahun. [HR. Abu
Dawud, dishahihkan asy-Syaikh al-Albani]
Apakah orang tua yang kafir punya hak untuk
mengasuh anaknya?
Jika salah satu dari kedua orang tuanya kafir,
maka hak asuh diberikan kepada orang tuanya yang muslim. Ini adalah pendapat
mayoritas para ulama. Pendapat ini dipilih asy-Syaikh al-Utsaimin rahimahullah.
Dalil dalam permasalahan ini adalah
{وَلَنْ
يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا}
“dan Allah sekali-kali tidak akan
memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang
beriman.” [QS. An-Nisaa:141]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda;
مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ
عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ» «وَيُنَصِّرَانِهِ
وَيُشَرِّكَانِهِ
"Tidaklah seorang bayi yang
dilahirkan melainkan dalam keadaan fitrah, maka bapaknyalah yang menjadikannya
Yahudi, atau Nasrani atau Musyrik." [HR. Al-Bukhari dan Muslim, dari
shahabat Abu Hurairah]
Apabila anak diasuh oleh orang
tuanya yang kafir, maka hal ini akan berbahaya bagi agama anak tersebut, karena
orang tuanya yang kafir akan mengajaknya kepada kekufuran.
3. Pentingnya menunjuk seorang hakim
untuk membantu menyelesaikan dan mengadili permasalahan-permasalahan yang
dipersengketakan atau diperselisihkan.
4. Sudah menjadi ketentuan Allah, bahwa
kehidupan rumah tangga tidak lepas dari permasalahan. Dengan berbekal iman dan taqwa
dalam mengarungi bahtera rumah tangga, maka dengan izin Allah segala bentuk
problemantika rumah tangga akan cepat terselesaikan. Allah Ta’ala berfirman;
{وَمَنْ
يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا}
“Barangsiapa bertaqwa kepada Allah,
maka Allah akan berikan kepadanya solusi atau jalan keluar.” [QS. Ath-Thalaq:2]
5. Secara umum perceraian antar suami
istri terjadi tatkala anak-anak mereka masih kecil. Hal ini sangat berpengaruh
terhadap kejiwaan dan kepribadian anak-anaknya. Oleh karena itu, hendaklah para
suami istri berpikir panjang sebelum memutuskan perceraian. Dudukkan masalah
dengan tenang dan kesabaran, pecahkan masalah dengan merujuk kepada al-Quran
dan as-Sunnah, karena sesungguhnya setan sangat ambisi dalam memecah belah
rumah tangga manusia.
{يُفَرِّقُونَ
بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ}
“mereka dapat menceraikan antara
seorang (suami) dengan isterinya” [QS. Al-Baqarah:102]
6. Semangat Nabi Shallallahu ‘alaihi
wasallam dalam membimbing umatnya kepada jalan keselamatan, walaupun kepada
anak kecil. Karena dia sekarang kecil, namun kelak dia akan menjadi pembesarnya
umat Islam.
Waffaqallahul
jami’ likulli khairin.
✒ Disusun oleh Abu 'Ubaidah bin Damiri al-Jawy, 18 Dzul
Qa’dah 1436/ 2 September 2015_di kota Ambon Manise.
Silahkan
kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh
PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com
atau www.pelajarankis.blogspot.com