DEFINISI UDHIYAH.
Udhiyah adalah sesuatu yang disembelih dari
binatang ternak (onta, sapi dan kambing) pada hari raya Idul Adha dalam rangka
mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.
DALIL-DALIL TENTANG SYARIAT UDHIYAH.
Syariat Udhiyah telah ditunjukan dalam al-Qur’an,
as-Sunnah dan Ijma’nya para ulama.
a.
Dalil dalam al-Qur’an diantaranya;
{فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ}
“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan
sembelilah hewan kurban.” [QS. Al-Kautsar:2]
قُلْ
إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، لَا
شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, kurbanku,
hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu
bagiNya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang
yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)." [QS. Al-An’am:162-163]
وَلِكُلِّ
أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكاً لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ
مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan
penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang
ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Rabbmu ialah Rabb Yang
Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya.” [QS. Al-Hajj:34]
Disebutkan oleh Ibnu Katsir dan asy-Syaikh
al-‘Utsaimin bahwa syariat Udhiyah atau kurban telah disyariatkan pula kepada
umat yang terdahulu. Hal ini menunjukkan bahwa Udhiyah merupakan ibadah yang
disyariatkan sepanjang zaman dan padanya terdapat kemaslahatan yang agung
disetiap tempat dan waktu.
b.
Dalil dalam as-Sunnah diantaranya;
-
Hadits Al-Baraa bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;
مَنْ
صَلَّى صَلاَتَنَا، وَنَسَكَ نُسْكَنَا، فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ، وَمَنْ نَسَكَ
قَبْلَ الصَّلاَةِ، فَتِلْكَ شَاةُ لَحْمٍ
"Barangsiapa shalat seperti shalat kita dan
melaksanakan penyembelihan kurban seperti kita, berarti telah mendapatkan
pahala berkurban. Dan barangsiapa menyembelih kurban sebelum shalat maka itu
hanyalah kambing yang dinikmati dagingnya." [Muttafaqun ‘alaihi]
-
Hadits Anas radhiyallahu ‘anhu berkata;
ضَحَّى
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ
أَقْرَنَيْنِ، ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ، وَسَمَّى وَكَبَّرَ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى
صِفَاحِهِمَا
“Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkurban
dengan dua domba putih yang bertanduk, beliau menyembelih dengan tangannya
sendiri sambil menyebut (nama Allah) dan bertakbir, dengan meletakkan kaki
beliau dekat pangkal leher domba tersebut.” [Muttafaqun ‘alaihi]
c.
Ijma’ Para Ulama;
Para ulama sepakat atas disyariatkannya ibadah
udhiyah ini. Kesepakatan ini disampaikan oleh Ibnu Qudamah, Ibnu Daqiqil Ied,
Ibnu Hajar, asy-Syaukani, asy-Syinqithi dan asy-Syaikh al-‘Utsaimin
rahimahumullah.
HIKMAH
DISYARIATKANNYA UDHIYAH.
1.
Dalam rangka mengagungkan siyar-siyar Islam.
2.
Sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat Allah.
3.
Menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam.
4.
Memberi kelapangan kepada fakir miskin dan hadiyah
kepada kerabat dan tetangga.
Berkurban dengan hewan kurban lebih utama daripada
shadaqah dengan uang sejumlah harga hewan kurban. Hal ini karena dua hal;
a.
Menyembelih hewan kurban adalah ibadah yang agung yang
padanya terdapat hikmah-hikmah yang telah kami sebutkan diatas.
b.
Udhiyah adalah sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam dan telah menjadi amalan kaum muslimin sampai dengan sekarang. Belum
ternukilkan dari seorang pun diantara mereka yang berkurban dengan uang.
Bersambung...
-----------------------------
✒ Disusun
oleh Abu 'Ubaidah bin Damiri al-Jawy, 1 Dzulhijjah 1436/ 15 September 2015_di
kota Ambon Manise.