RINGKASAN SEPUTAR HUKUM UDHIYAH ATAU KURBAN (Bagian Pertama)



 DEFINISI UDHIYAH.
Udhiyah adalah sesuatu yang disembelih dari binatang ternak (onta, sapi dan kambing) pada hari raya Idul Adha dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.

DALIL-DALIL TENTANG SYARIAT UDHIYAH.
Syariat Udhiyah telah ditunjukan dalam al-Qur’an, as-Sunnah dan Ijma’nya para ulama.

a.       Dalil dalam al-Qur’an diantaranya;

{فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ}

“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan sembelilah hewan kurban.” [QS. Al-Kautsar:2]

قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ


Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, kurbanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)." [QS. Al-An’am:162-163]

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكاً لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Rabbmu ialah Rabb Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya.” [QS. Al-Hajj:34]

Disebutkan oleh Ibnu Katsir dan asy-Syaikh al-‘Utsaimin bahwa syariat Udhiyah atau kurban telah disyariatkan pula kepada umat yang terdahulu. Hal ini menunjukkan bahwa Udhiyah merupakan ibadah yang disyariatkan sepanjang zaman dan padanya terdapat kemaslahatan yang agung disetiap tempat dan waktu.



b.      Dalil dalam as-Sunnah diantaranya;
-          Hadits Al-Baraa bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;

مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا، وَنَسَكَ نُسْكَنَا، فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ، وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ، فَتِلْكَ شَاةُ لَحْمٍ

"Barangsiapa shalat seperti shalat kita dan melaksanakan penyembelihan kurban seperti kita, berarti telah mendapatkan pahala berkurban. Dan barangsiapa menyembelih kurban sebelum shalat maka itu hanyalah kambing yang dinikmati dagingnya." [Muttafaqun ‘alaihi]

-          Hadits Anas radhiyallahu ‘anhu berkata;

ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ، ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ، وَسَمَّى وَكَبَّرَ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا

“Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkurban dengan dua domba putih yang bertanduk, beliau menyembelih dengan tangannya sendiri sambil menyebut (nama Allah) dan bertakbir, dengan meletakkan kaki beliau dekat pangkal leher domba tersebut.” [Muttafaqun ‘alaihi]

c.       Ijma’ Para Ulama;
Para ulama sepakat atas disyariatkannya ibadah udhiyah ini. Kesepakatan ini disampaikan oleh Ibnu Qudamah, Ibnu Daqiqil Ied, Ibnu Hajar, asy-Syaukani, asy-Syinqithi dan asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahumullah.

 HIKMAH DISYARIATKANNYA UDHIYAH.
1.       Dalam rangka mengagungkan siyar-siyar Islam.
2.       Sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat Allah.
3.       Menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam.
4.       Memberi kelapangan kepada fakir miskin dan hadiyah kepada kerabat dan tetangga.


Berkurban dengan hewan kurban lebih utama daripada shadaqah dengan uang sejumlah harga hewan kurban. Hal ini karena dua hal;
a.       Menyembelih hewan kurban adalah ibadah yang agung yang padanya terdapat hikmah-hikmah yang telah kami sebutkan diatas.
b.      Udhiyah adalah sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan telah menjadi amalan kaum muslimin sampai dengan sekarang. Belum ternukilkan dari seorang pun diantara mereka yang berkurban dengan uang.

Bersambung...

-----------------------------
Disusun oleh Abu 'Ubaidah bin Damiri al-Jawy, 1 Dzulhijjah 1436/ 15 September 2015_di kota Ambon Manise.