HUKUM MENCUKUR RAMBUT DAN MEMOTONG KUKU BAGI YANG
AKAN BERKURBAN.
Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata
bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا
يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
"Jika telah tiba sepuluh (hari pertama
Dzulhijjah) dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah
mencukur rambut atau memotong kuku sedikitpun." [HR. Muslim]
Pendapat yang kuat dan terpilih bahwa orang yang akan
berkurban diharamkan memotong rambut dan kukunya ketika telah masuk sepuluh
hari pertama bulan Dzulhijjah sampai dia dapat menyembelih hewan kurbannya. Ini
adalah pendapat Hanabilah, sebagian madzhab Syafi’iyah dan para salaf. Pendapat
ini dipilih Ibnu Hazem, Ibnul Qayim, ash-Shan’ani, asy-Syaukani, asy-Syaikh Bin
Baz, asy-Syaikh al-‘Utsaimin dan asy-Syaikh Muqbil.
APAKAH HARUS MEMBAYAR FIDYAH BAGI YANG TELAH
MEMOTONG RAMBUT ATAU KUKUNYA?
Ibnu Qudamah menukilkan kesapakatan para ulama
bahwa tidak ada kewajiban membayar fidyah baginya. Wajib baginya bertaubat atas
apa yang telah dia lakukan.
APAKAH LARANGAN INI MENCAKUP KELUARGANYA?
Dalam hadits Ummu Salamah menunjukan bahwa larangan
tersebut berlaku bagi yang akan berkurban saja. Adapun keluarganya tidak masuk
dalam larangan tersebut. Demikian yang disebutkan asy-Syaikh al-‘Utsaimin
rahimahullah.
-----------------------------
✒ Disusun
oleh Abu 'Ubaidah bin Damiri al-Jawy, 2 Dzulhijjah 1436/ 16 September 2015_di
kota Ambon Manise.