RINGKASAN SEPUTAR HUKUM UDHIYAH ATAU KURBAN (Bagian Ketiga)



 HUKUM MENCUKUR RAMBUT DAN MEMOTONG KUKU BAGI YANG AKAN BERKURBAN.

Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

"Jika telah tiba sepuluh (hari pertama Dzulhijjah) dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah mencukur rambut atau memotong kuku sedikitpun." [HR. Muslim]

Pendapat yang kuat dan terpilih bahwa orang yang akan berkurban diharamkan memotong rambut dan kukunya ketika telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah sampai dia dapat menyembelih hewan kurbannya. Ini adalah pendapat Hanabilah, sebagian madzhab Syafi’iyah dan para salaf. Pendapat ini dipilih Ibnu Hazem, Ibnul Qayim, ash-Shan’ani, asy-Syaukani, asy-Syaikh Bin Baz, asy-Syaikh al-‘Utsaimin dan asy-Syaikh Muqbil.


APAKAH HARUS MEMBAYAR FIDYAH BAGI YANG TELAH MEMOTONG RAMBUT ATAU KUKUNYA?

Ibnu Qudamah menukilkan kesapakatan para ulama bahwa tidak ada kewajiban membayar fidyah baginya. Wajib baginya bertaubat atas apa yang telah dia lakukan.

APAKAH LARANGAN INI MENCAKUP KELUARGANYA?

Dalam hadits Ummu Salamah menunjukan bahwa larangan tersebut berlaku bagi yang akan berkurban saja. Adapun keluarganya tidak masuk dalam larangan tersebut. Demikian yang disebutkan asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah.

-----------------------------
Disusun oleh Abu 'Ubaidah bin Damiri al-Jawy, 2 Dzulhijjah 1436/ 16 September 2015_di kota Ambon Manise.