WAKTU PENYEMBELIHAN.
Dari Al-Baraa bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;
مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا، وَنَسَكَ نُسْكَنَا،
فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ، وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ، فَتِلْكَ شَاةُ
لَحْمٍ
"Barangsiapa shalat seperti shalat kita dan
melaksanakan penyembelihan kurban seperti kita, berarti telah mendapatkan
pahala berkurban. Dan barangsiapa menyembelih kurban sebelum shalat maka itu
hanyalah kambing yang dinikmati dagingnya." [Muttafaqun ‘alaihi]
1.
Awal waktu
penyembelihan adalah dimulai setelah selesai menunaikan shalat Idul Adha. Ini
adalah pendapat Hanabilah dan Hanafiyah. Pendapat ini dipilih Ibnu Qudamah,
ath-Thahawi, asy-Syaukani dan asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahumullah.
2.
Akhir batas waktu penyembelihan adalah sampai batas
akhir hari-hari Tasyriq, yakni tanggal 13 Dzulhijjah. Ini adalah pendapat
Syafi’yah, salah satu pendapat Hanabilah dan sebagian ulama salaf. Pendapat ini
dipilih Syaikhul Islam, Ibnul Qayim, asy-Syaukani, asy-Syakih Bin Baz,
asy-Syaikh al-‘Utsaimin dan asy-Syaikh Muqbil rahimahumullah.
HUKUM MENYEMBELIH HEWAN KURBAN SEBELUM WAKTU YANG
DITENTUKAN.
Para ulama sepakat bahwa tidak diperbolehkan bagi
orang yang akan berkurban menyembelih hewan kurbannya sebelum terbit fajar 10
Dzulhijjah. Ijma’ ini dinukil oleh Ibnul Mundzir, Ibnu Abdul Bar dan
al-Qurtubi.
Demikian pula para ulama sepakat bahwa tidak
diperbolehkan bagi orang yang akan berkurban menyembelih hewan kurbannya
sebelum selesai menunaikan shalat Idul Adha. Ijma’ ini dinukil oleh Ibnu Abdul
Bar, an-Nawawi dan Ibnu Rusydin.
MENYEMBELIH HEWAN KURBAN PADA MALAM HARI.
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.
Pendapat yang kuat dan terpilih adalah boleh-boleh saja tanpa ada larangan
sedikitpun, karena tidak ada dalil yang melarang demikian. Ini adalah pendapat
Hanabilah dan dipilih oleh Ibnu Hazem, ash-Shan’ani, asy-Syaukani dan asy-Syaikh
al-‘Utsaimin rahimahumullah.
BAGAIMANA JIKA WAKTU PENYEMBELIHAN TELAH HABIS?
Berkata asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah
[Asy-Syarhul Mumthi’:7/504]: Pendapat yang benar dalam masalah ini, yakni jika
telah lewat waktunya, maka jika keterlambatannya karena sengaja maka jika dia
mengqadha, maka hal tersebut sia-sia saja, karena hal tersebut tidak ada
perintahnya. Hal ini sebagaimana disabdakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam;
"مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا، فَهُوَ رَدٌّ"
“Barangsiapa mengamalkan suatu amalan yang tidak
pernah ada perintahnya dari kami, maka tertolak.” [Muttafaqun ‘alaihi].
Adapun jika ini terjadi karena lupa, jahil atau
karena hewan kurbannya kabur dan masih diharapkan kedatangannya hingga lewat
batas waktunya, kemudian hewan tersebut bisa ditemukan, maka dalam hal ini dia
tetap menyembelihnya, karena keterlambatannya disebabkan suatu udzur. Hal ini
masuk dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam;
"Barangsiapa ketiduran atau lupa suatu shalat,
maka hendaklah dia melaksanakannya ketika dia ingat. Karena tidak ada
tebusannya kecuali itu.” [Muttafaqun ‘alaihi]
-----------------------
✒ Disusun
oleh Abu 'Ubaidah bin Damiri al-Jawy, 2 Dzulhijjah 1436/ 16 September 2015_di
kota Ambon Manise.