SYARAT-SYARAT SAHNYA UDHIYAH.
1.
Syarat pertama: Hewan kurban dari jenis onta, sapi dan
kambing.
Hewan kurban dipersyarartkan harus dari jenis hewan
yang telah ditentukan syariat, seperti onta, sapi dan kambing. Dalilnya firman
Allah Ta’ala;
وَلِكُلِّ
أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكاً لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ
مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan
penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang
ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Rabbmu ialah Rabb Yang
Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya.” [QS. Al-Hajj:34]
Adapun selain itu, seperti berkurban dengan ayam,
gajah, jerapah atau kuda, maka kurbannya tidak sah, meskipun lebih mahal atau
bagus bentuknya. Ibnu Abdul Bar, Ibnu Rusydin, an-Nawawi dan ash-Shan’ani telah
menukilkan ijma’ bahwa para ulama sepakat dalam hal ini.
2. Syarat kedua: Mencapai usia yang telah disyariatkan.
Dipersyaratkan ketiga hewan kurban tersebut telah
mencapai umur yang telah ditetapkan syariat. Para ulama, seperti Ibnu Abdul
Bar, an-Nawawi, asy-Syinqithi telah menukilkan ijma’ dalam hal ini.
-
Onta; Harus
sempurna umurnya 5 tahun. Tidak sah berkurban dengan onta yang berumur dibawah
5 tahun.
-
Sapi; Harus sempurna umurnya 2 tahun. Tidak sah
berkurban dengan sapi yang berumur dibawah 2 tahun.
-
Kambing dari jenis kacangan atau jawa; Harus sempurna
umurnya 1 tahun. Tidak sah berkurban dengan kambing jawa yang berumur dibawah 1
tahun. Adapun jenis domba, harus sempurna umurnya 6 bulan. Tidak sah berkurban
dengan kambing domba yang berumur dibawah 6 bulan.
3.
Syarat ketiga: Tidak ada cacat pada tubuhnya.
Dipersyaratkan ketiga hewan kurban tersebut selamat
dari cacat pada tubuhnya. Hal ini sebagaimana telah diriwayatkan dalam hadits
al-Baraa bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda;
أَرْبَعٌ
لَا تُجْزِئُ فِي الْأَضَاحِيِّ: الْعَوْرَاءُ، الْبَيِّنُ عَوَرُهَا،
وَالْمَرِيضَةُ، الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ، الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا،
وَالْكَسِيرَةُ، الَّتِي لَا تُنْقِي
"Empat jenis yang tidak bisa dijadikan hewan
kurban; hewan yang matanya buta sebelah dan kebutaannya itu nampak jelas, hewan
yang jelas-jelas sakit, yang jelas-jelas pincangnya dan pecah kakinya yang
tidak memiliki sumsum." [HR. Ashabus Sunan. Dishahihkan asy-Syaikh
al-Albani]
Para ulama sepakat dalam masalah ini sebagaimana
dinukilkan oleh Ibnu Abdul Bar, Ibnu Rusydin, Ibnu Qudamah, an-Nawawi dan Ibnu
Hazem.
4.
Syarat
keempat: Waktu penyembelihan.
Hewan kurban tersebut disembelih diwaktu
disyariatkannya untuk disembelih. Telah kami bahas masalah ini pada pertemuan
keempat.
5. Syarat kelima: Niat berkurban.
Dipersyaratkan bagi yang akan berkurban untuk
meniatkan sesembelihannya dalam rangka udhiyah. Para ulama 4 madzhab sepakat
dalam hal ini.
✒ Disusun
oleh Abu 'Ubaidah bin Damiri al-Jawy, 5 Dzulhijjah 1436/ 19 September 2015_di
kota Ambon Manise.