RINGKASAN SEPUTAR HUKUM UDHIYAH ATAU KURBAN (Bagian Kelima)



 SYARAT-SYARAT SAHNYA UDHIYAH.

1.       Syarat pertama: Hewan kurban dari jenis onta, sapi dan kambing.
Hewan kurban dipersyarartkan harus dari jenis hewan yang telah ditentukan syariat, seperti onta, sapi dan kambing. Dalilnya firman Allah Ta’ala;

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكاً لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Rabbmu ialah Rabb Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya.” [QS. Al-Hajj:34]

Adapun selain itu, seperti berkurban dengan ayam, gajah, jerapah atau kuda, maka kurbannya tidak sah, meskipun lebih mahal atau bagus bentuknya. Ibnu Abdul Bar, Ibnu Rusydin, an-Nawawi dan ash-Shan’ani telah menukilkan ijma’ bahwa para ulama sepakat dalam hal ini.


2.      Syarat kedua: Mencapai usia yang telah disyariatkan.
Dipersyaratkan ketiga hewan kurban tersebut telah mencapai umur yang telah ditetapkan syariat. Para ulama, seperti Ibnu Abdul Bar, an-Nawawi, asy-Syinqithi telah menukilkan ijma’ dalam hal ini.
-          Onta; Harus sempurna umurnya 5 tahun. Tidak sah berkurban dengan onta yang berumur dibawah 5 tahun.
-          Sapi; Harus sempurna umurnya 2 tahun. Tidak sah berkurban dengan sapi yang berumur dibawah 2 tahun.
-          Kambing dari jenis kacangan atau jawa; Harus sempurna umurnya 1 tahun. Tidak sah berkurban dengan kambing jawa yang berumur dibawah 1 tahun. Adapun jenis domba, harus sempurna umurnya 6 bulan. Tidak sah berkurban dengan kambing domba yang berumur dibawah 6 bulan.

3.       Syarat ketiga: Tidak ada cacat pada tubuhnya.
Dipersyaratkan ketiga hewan kurban tersebut selamat dari cacat pada tubuhnya. Hal ini sebagaimana telah diriwayatkan dalam hadits al-Baraa bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu,  bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;

أَرْبَعٌ لَا تُجْزِئُ فِي الْأَضَاحِيِّ: الْعَوْرَاءُ، الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ، الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ، الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا، وَالْكَسِيرَةُ، الَّتِي لَا تُنْقِي

"Empat jenis yang tidak bisa dijadikan hewan kurban; hewan yang matanya buta sebelah dan kebutaannya itu nampak jelas, hewan yang jelas-jelas sakit, yang jelas-jelas pincangnya dan pecah kakinya yang tidak memiliki sumsum." [HR. Ashabus Sunan. Dishahihkan asy-Syaikh al-Albani]
Para ulama sepakat dalam masalah ini sebagaimana dinukilkan oleh Ibnu Abdul Bar, Ibnu Rusydin, Ibnu Qudamah, an-Nawawi dan Ibnu Hazem.

4.       Syarat keempat: Waktu penyembelihan.
Hewan kurban tersebut disembelih diwaktu disyariatkannya untuk disembelih. Telah kami bahas masalah ini pada pertemuan keempat.
5.      Syarat kelima: Niat berkurban.
Dipersyaratkan bagi yang akan berkurban untuk meniatkan sesembelihannya dalam rangka udhiyah. Para ulama 4 madzhab sepakat dalam hal ini.

Disusun oleh Abu 'Ubaidah bin Damiri al-Jawy, 5 Dzulhijjah 1436/ 19 September 2015_di kota Ambon Manise.